Warisan Eka Tjipta Jadi Rebutan di Pengadilan

#FinansialkuNews Eka Tjipta Widjaja Finansialku News Sinarmas Tujuan Keuangan Waris/Hibah Warisan Warisan Eka TjiptaLeave a Comment on Warisan Eka Tjipta Jadi Rebutan di Pengadilan

Warisan Eka Tjipta Jadi Rebutan di Pengadilan

Harta warisan, Eka Tjipta, si pendiri Sinarmas jadi sengketa. Anaknya, Freddy menggugat hak waris

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Warisan Pendiri Sinarmas, Eka Tjipta Jadi Sengketa di PN Jakpus

Sudah lebih dari setahun pendiri Sinarmas, Eka Tjipta Widjaja meninggal dunia. Dirinya wafat di usianya yang ke-98.

Setahun berlalu, nama Eka Tjipta Widjaja kini muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Harta warisannya jadi sengketa.

Berdasarkan laman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengutip dari Kompas.com, Selasa (14/07) dengan menggandeng Yasrizal sebagai kuasa hukumnya, gugatan Freddy terdaftar pada 16 Juni 2020 dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Freddy menggugat hak waris kepada lima saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Berikut daftar harta warisan yang tengah berusaha direbutnya, sebagaimana mengutip dari Cnn Indonesia;

Pertama, aset PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk atau SMART senilai Rp29,31 triliun dengan laba kotor Rp4,63 triliun pada 2018.

Kedua, aset PT Sinar Mas Multi Artha sebesar Rp100,66 triliun dengan laba kotor Rp1,64 triliun.

Ketiga, aset Sinar Mas Land sebesar US$7,75 miliar atau setara Rp116,36 triliun dengan asumsi kurs Rp15 ribu per dolar AS.

Keempat, aset PT Bank Sinar Mas Tbk sebesar Rp37,39 triliun per September 2019.

Kelima, aset PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk senilai US$8,75 miliar atau Rp131,26 triliun.

Keenam, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk US$2,96 miliar atau Rp44,47 triliun.

Sinar Mas Group Berduka, Inilah Para Pewaris Kekayaan Senilai Rp205 triliun 02 Eka Tjipta Widjaja 2 - Finansialku

[Baca Juga: Kisah Sukses Eka Tjipta Widjaja, Pendiri Sinarmas Group]

 

Ketujuh, aset PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry sebesar US$1,99 miliar atau Rp29,96 triliun.

Kedelapan, aset PT Bank China Construction-Bank Indonesia Tbk sebesar Rp16,2 triliun.

Kesembilan, aset Asia Food and Properties Limited sebesar Rp80 triliun. Ke-10, aset China Renewable Energy Investment Limited senilai 2,79 miliar dolar Hong Kong atau setara Rp5,3 triliun dengan asumsi kurs Rp19 ribu per dolar Hong Kong.

Kesepuluh, aset PT Golden Energy Mines Tbk US$780,64 juta atau setara Rp11,7 triliun. Ke-12, aset Paper Excellence BV Netherlands Rp70 triliun.

Kumparan mewartakan, gugatan terdaftar pada tanggal 16 Juni. Menurut agenda, sidang pertama gugatan ini 29 Juni. Tercatat pula agenda sidang tanggal 13 Juli dengan agenda memanggil panggil T-1 dan T-2.

Sekadar informasi, Eka Tjipta Widjaja dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia menurut Forbes.

Eka Tjipta merintis Sinarmas Group lebih dari 80 tahun, bermula dari kantor kecil yang didirikannya di Makassar.

Perusahannya telah bergerak di berbagai sektor bisnis, mulai properti, pulp dan kertas, perkebunan, industri pengolahan, hingga keuangan.

Bagikan setiap artikel Finansialku kepada rekan atau kenalan, agar mereka tahu apa yang kamu ketahui.

Jika membutuhkan bantuan berupa solusi jitu tentang mengatur keuangan pribadi bisnis atau keluarga, kamu dapat menghubungi Konsultan Perencana Keuangan Finansialku.

Semoga bermanfaat, ya.

 

Sumber Referensi:

  • Taufik Rahadia. 13 Juli 2020. Warisan Pendiri Sinarmas Jadi Sengketa di PN Jakpus, Asetnya Lebih dari Rp 600 T. com – https://bit.ly/2OkU6sL
  • 14 Juli 2020. Rincian Warisan Eka Tjipta yang Jadi Rebutan di Pengadilan. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/307x2Dt
  • Yohana Artha Uly. 14 Juli 2020. Anak Eka Tjipta Gugat 5 Kakak Tirinya, Tuntut Separuh Harta Warisan. com – https://bit.ly/2OmUR4L

dilema besar

Leave a Reply

Back To Top