Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga berbicara banyak soal mata uang kripto (cryptocurrency) yang kini sedang ramai di tengah masyarakat
Ketahui lebih lanjut, yuk, dalam artikel Finansialku berikut.
Potensi Mata Uang Kripto Sebagai Komoditas Sangat Besar
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menilai fenomena mata uang kripto yang sedang ramai di tengah masyarakat. Dia mengakui potensi aset cryptocurrency sebagai komoditas sangat besar.
Memang, dari beberapa sumber yang beredar saat ini perdagangan aset crypto sudah mencapai Rp 1,7 triliun per hari.
Omzet tersebut merupakan sepersepuluh omzet Bursa Efek Indonesia (BEI). Hebatnya omzet ini dicapai hanya dalam waktu beberapa tahun saja.
“Terjadi perubahan perilaku investor maupun pedagang khususnya di kalangan anak muda yang mulai melihat kripto sebagai ruang baru yang menjanjikan,” ungkap Jerry, mengutip dari laman Cnbcindonesia.com.
Berbeda dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, Indonesia tidak memperlakukan kripto sebagai mata uang (currency) tetapi sebagai aset yang bisa diperdagangkan atau komoditi.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia yang menetapkan bahwa mata uang yang sah adalah rupiah. Meski demikian, sambutan publik terhadap perdagangan aset kripto sangat besar.
“Khususnya anak muda dan investor pada umumnya itu kan cara berpikirnya out of the box dan selalu mencari peluang baru.Jadi selain alternatif bursa saham saat ini mereka juga melihat kripto bisa menjadi sarana pengembangan ekonomi,” tambah Jerry.
Melihat perkembangan itu, maka sudah seharusnya pemerintah untuk mengatur perdagangan. Indonesia adalah salah satu negara pertama yang mengatur perdagangan aset kripto ini.
[Baca juga: Mata Uang Kripto Dogecoin Mendadak Viral, Apa itu?
Menurut Wamendag setidaknya ada dua alasan mengapa hal itu dilakukan. Pertama, untuk menjadi sarana perlindungan para pelaku perdagangan kripto.
Ini belajar dari perdagangan di berbagai komoditas yang memang terbuka bagi adanya pelanggaran satu pihak kepada pihak lain.
Kemudian kedua, menurut Jerry, ini juga menjadi sarana bagi para pelaku agar aset dan arus keuangan mereka dianggap legal untuk negara.
Seperti diketahui, Indonesia menerapkan aturan ketat bagi pengawasan keuangan, dan jasa keuangan.
Artinya, uang dan segala aset harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, sumber maupun penggunaannya harus jelas. Ini untuk menghindari dugaan pencucian uang, pendanaan terorisme dan lain-lain.
Bagi negara sendiri, Jerry melihat aturan mengenai perdagangan aset kripto berguna bagi instrumen maupun indikator dalam pengelolaan fiskal dan moneter.
Secara umum, ia melihat pengaturan perdagangan asset kripto sangat diperlukan untuk mengelola ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara umum.
Saat ini Kemendag melalui Bappebti sedang menggodok rencana pendirian bursa crypto. Direncanakan bursa ini bisa berdiri pada semester kedua tahun ini.
Jika mulus, maka bursa akan menjadi sarana bagi perdagangan resmi. Saat ini Bappebti baru mengatur jenis-jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia yang jumlahnya sekitar 229.
Apakah Sobat Finansialku juga sudah mulai tertarik untuk beli uang kripto sebagai aset, kenapa? Yuk berbagi pendapat lewat kolom komentar di bawah ini
Bagikan informasi ini lewat berbagai platform yang tersedia, kepada kawan atau sanak-saudara mu, agar mereka juga tahu apa yang kamu ketahui.
Sumber Referensi:
- 10 Mei 2021. Kata Wamendag Soal Milenial yang Borong Uang Kripto. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2RIZZF5
- Noverius Laoli. 08 Mei 2021. Wamendag sebut potensi kripto sebagai komoditas sangat besar. Kontan.co.id – https://bit.ly/2RJAYKg
- Herdi Alif Al Hikam. 08 Mei 2021. Wamendag: Potensi Kripto Sebagai Komoditas Sangat Menjanjikan. Finance.detik.com – https://bit.ly/3uynf7m
Sumber Gambar:
- https://bit.ly/3o4V7GM
- https://bit.ly/3o3vNAO
dilema besar