Wajib Tahu! Ini Hak Karyawan Kontrak yang Harus Dipenuhi Perusahaan!

Hak Karyawan hak karyawan kontrak HAk-Hak Karyawan Kontrak dan Outsourcing HRD Karir kontrak kerja habis tapi masih bekerja peraturan kontrak kerja karyawan menurut depnakerLeave a Comment on Wajib Tahu! Ini Hak Karyawan Kontrak yang Harus Dipenuhi Perusahaan!

Wajib Tahu! Ini Hak Karyawan Kontrak yang Harus Dipenuhi Perusahaan!

Jika Anda seorang karyawan kontrak, ada baiknya mengetahui hak karyawan kontrak supaya tidak diperlakukan semena-mena oleh perusahaan.

Apa saja hak-haknya? Yuk, cari tahu lewat artikel berikut ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Lifestyle (rev)

 

Peraturan Kontrak Kerja Karyawan

Karyawan kontrak adalah karyawan yang bekerja hanya untuk waktu tertentu berdasar kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan pemberi kerja. Biasanya disebut sebagai karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dengan kata lain, bukan karyawan tetap.

Walaupun statusnya karyawan kontrak, aturan mengenai PKWT ada dalam Pasal 56 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa perjanjian kerja karyawan kontrak dibuat dan berlaku dalam masa waktu tertentu. Durasi tersebut mengacu pada perjanjian yang dibuat untuk jangka waktu dan selesainya pekerjaan.

Meskipun karyawan kontrak, hak-haknya tetap dilindungi undang-undang. Sayangnya, banyak pegawai kontrak yang tak memahami dan tak tahu hak-haknya.

Hal ini justru menjadi kesempatan bagi perusahaan ‘nakal’. Akibatnya, karyawan diberdayakan tanpa diperhatikan hak-haknya demi menekan biaya perusahaan.  

 

Hak Karyawan Kontrak

Hak karyawan kontrak meliputi aturan kontrak kerja, gaji, cuti, keselamatan kerja, kesehatan, sampai PHK. Untuk detailnya, berikut ini beberapa hak karyawan kontrak yang perlu Anda ketahui.

 

#1 Hak Karyawan Menerima Upah yang Layak

Hak karyawan kontrak yang utama adalah menerima upah yang layak. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri (PERMEN) No. 1/1999, PP 8/1981 dan Undang-Undang 13/2003.

Berdasarkan undang-undang tersebut, setiap karyawan memiliki hak untuk mendapatkan upah atau gaji yang layak. Tidak pula diperkenankan perbedaan besaran upah untuk pekerja laki-laki dan perempuan pada pekerjaan yang sama.

Wajib Tahu! Ini Hak Karyawan Kontrak yang Harus Dipenuhi Perusahaan! 01- Finansialku

[Baca Juga: Karyawan Kontrak vs Karyawan Tetap, Ini 5 Perbedaan Dasarnya!]

 

#2 Hak Mendapatkan THR

Karyawan kontrak berhak untuk mendapatkan THR. Jumlahnya sesuai dengan besarnya gaji pokok untuk satu bulan apabila karyawan tersebut sudah bekerja selama minimal 1 tahun.

Jika masa kerjanya masih di bawah 1 tahun, namun sudah melewati minimal 1 bulan, besarnya THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja yang sudah ia lewati.

 

#3 Hak Dasar Pekerja atas Jaminan Sosial dan K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja)

Perusahaan wajib memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja. Kini, banyak perusahaan yang sudah bekerja sama dengan BPJSTK dan BPJS Kesehatan.

 

#4 Hak Karyawan untuk Berlibur, Cuti, dan Istirahat

Karyawan kontrak berhak mendapatkan libur 1 hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau 2 hari libur untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Untuk cuti, setelah 12 bulan bekerja, karyawan berhak memperoleh 12 hari cuti kerja.

Karyawan kontrak pun berhak mendapatkan waktu istirahat. Istirahat diberikan maksimal 1 jam setelah bekerja selama 4 jam, dan seterusnya.

 

Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala KARYAWAN

Download Sekarang, GRATISSS!!!

4 Ebook Panduan Sukses Mengatur Gaji Ala Karyawan

 

#5 Hak Pekerja untuk Perlindungan atas PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

Jika perusahaan memutuskan hubungan kerja sebelum berakhirnya masa perjanjian berakhir, perusahaan wajib memberi pesangon kepada karyawan kontrak.

Karyawan kontrak yang terkena PHK berhak mendapatkan Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Jumlahnya ditentukan berdasarkan durasi masa kerja yang berlaku.

 

#6 Hak Aturan Jam Kerja

Aturan jam kerja menurut UU pasal 7 yaitu 7 jam satu hari untuk pekerja yang bekerja enam hari dalam seminggu, dan 8 jam bagi pekerja yang bekerja lima hari dalam seminggu.

Selain itu, karyawan perempuan tidak boleh bekerja melebihi jam 23.00 WIB sampai 7.00 WIB. Hal ini pun dilarang untuk pekerja perempuan yang umurnya di bawah 18 tahun.

Nah, jika Anda bekerja di luar jam kerja yang seharusnya, Anda berhak mendapatkan upah lembur.

Wajib Tahu! Ini Hak Karyawan Kontrak yang Harus Dipenuhi Perusahaan! 02- Finansialku

[Baca Juga: Rahasia Sukses Mengajukan KPR Karyawan Kontrak, Coba Deh!]

 

Nasib Karyawan PKWT dalam Omnibus Law

Setelah disahkannya UU Cipta Kerja (Omnibus Law) oleh DPR pada 5 Oktober 2020 lalu, tentunya ada peraturan yang berubah.

Perubahan ini menuai polemik serius di negeri ini. Tak heran jika mengundang protes dari berbagai pihak. Pasalnya, UU Cipta Kerja dinilai bisa merugikan para buruh dan menguntungkan segelintir orang saja.

Wajib Tahu! Ini Hak Karyawan Kontrak yang Harus Dipenuhi Perusahaan! 03- Finansialku

[Baca Juga: Konsultasi: Cara Mengatur Keuangan Karyawan Kontrak (Tidak Tetap)]

 

Klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja pun membahas tentang aturan PKWT. UU Cipta Kerja dinilai membebaskan pengusaha dari kewajiban mereka untuk mengubah status kontrak menjadi pekerja tetap.

Hal ini bisa membuat karyawan status PKWT seumur hidup. Aturan ini pun membuka peluang semua jenis pekerjaan bisa dibuat PKWT.

Tentunya, hal tersebut bertolak belakang dengan aturan hak-hak karyawan kontrak yang disebutkan sebelumnya.

 

 

Jangan Sampai Diperlakukan Semena-mena!

Sebagai karyawan kontrak, Anda wajib mengetahui hak-hak karyawan kontrak. Hal ini supaya menghindari eksploitasi. Perusahaan pun wajib mengetahuinya supaya bisa memberikan hak yang sesuai.

Jika perusahaan memenuhi hak-hak karyawan kontrak, tak dipungkiri lagi pasti kinerja karyawan kontrak menjadi lebih optimal. Hal ini pun akan berpengaruh pada performa perusahaan.

Bagi Anda para karyawan, jangan lupa mengatur keuangan Anda sehari-hari dengan aplikasi Finansialku. Aplikasi ini memiliki fitur pencatatan keuangan harian.

Dengan fitur ini, Anda secara tak langsung bisa memperbaiki cashflow keuangan Anda. Yuk, unduh aplikasinya di Google Play Store atau Appstore, bisa juga dengan klik tautan berikut ini:

 

Itu dia hak-hak karyawan kontrak yang perlu Anda pahami. Perusahaan wajib memenuhinya. Jangan lupa untuk share artikel ini pada rekan kerja yang berstatus PKWT. Dengan begitu, Anda berbagi pemahaman supaya terhindar dari taktik perusahaan ‘nakal’.

 

 

Sumber Referensi:

  • Kartika Ratnasari. 7 Agustus 2017. Inilah 10 Hak Karyawan Sesuai UU Ketenagakerjaan. Cekaja.com – https://bit.ly/2H7ouqb
  • Admin. 4 Juli 2019. Hak yang Diterima Karyawan Kontrak Selama Bekerja. Linovhr.com – https://bit.ly/33UQ6rv
  • Cynthia Novianti. 20 April 2020. Wajib Tahu! 13 Hak Karyawan Tetap, Kontrak, Dan PHK Yang Sesuai Hukum. 99.co – https://bit.ly/375d7dE
  • Dipna Videlia Putsanra. 7 Oktober 2020. Poin-Poin Isi UU Cipta Kerja Omnibus Law Soal Pesangon hingga Upah. Tirto.id – https://bit.ly/3jS5udX

 

Sumber Gambar:

  • Kontrak 1 – https://bit.ly/2H5BBYV
  • Kontrak 2 – https://bit.ly/3lGvV6Q
  • Kontrak 3 – https://bit.ly/3iZUlq6

dilema besar

Leave a Reply

Back To Top