Wajib Catat! Ini Daftar 158 Fintech Legal yang Terdaftar di OJK

Wajib Catat! Ini Daftar 158 Fintech Legal yang Terdaftar di OJK

Ini 158 daftar fintech legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pokoknya wajib banget dicatat!

Ketahui informasi selengkapnya di berita Finansialku di bawah ini.

 

Rubrik Finansialku

 

Daftar 158 Fintech LEGAL yang Terdaftar di OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis catatan daftar fintech legal termasuk pinjaman online yang terdaftar sebanyak 158 perusahaan, yang dilakukan hingga 5 Agustus 2020 lalu.

Satu perusahaan di antaranya tercatat melakukan perubahan nama, dari PT Lufax Technology menjadi PT Ringan Teknologi Indonesia.

Sebagaimana kita tahu, di keadaan yang serba susah ini tidak membuat para penipu berhenti melakukan kejahatan.

 

Bulan lalu, tepatnya pada 03 Juli 2020, SWI (Satgas Waspada Investasi) baru saja meringkus 105 fintech P2P Lending ilegal dan 99 investasi tak berizin.

“Pihak kepolisian sudah tergabung dalam Satgas Waspada Investasi, semua temuan Satgas Waspada Investasi juga selalu kamu teruskan kepada pihak Kepolisian untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan. Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah para pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat.” Kata Tongam L. Tobing, Ketua SWI saat konferensi virtual 03 Juli 2020 lalu.

 

Pandemi tidak menghentikan niat jahat mereka. Terbutakan oleh ketamakan dan minimnya rasa empati mungkin menjadi salah satu faktor adanya kejahatan.

Bahkan, metode penipuannya pun semakin variatif, di mana kini pelaku juga langsung mengirimkan pesan pada sang korban.

[Baca Juga: POJK Fintech: Pahami 9 Peraturan OJK Tentang Fintech di Indonesia]

 

Tongam mengatakan, para tersangka ini mengincar masyarakat yang keadaan ekonominya sedang sulit dan membutuhkan uang secara cepat.

“Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek, dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone.” Lanjutnya.

 

Belum selesai sampai di sana, para tersangka juga mengiming-imingi hasil yang besar dalam waktu yang singkat, dan memanfaatkan minimnya literasi soal investasi masyarakat Indonesia.

Jangan sampai Anda menjadi korban, segera ketahui berita selengkapnya di berita Finansialku ini.

Adapun, berikut adalah daftar fintech LEGAL yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

  1. Danamas
  2. Investree
  3. Amartha
  4. Dompet Kilat
  5. KIMO
  6. TOKO MODAL
  7. UANG TEMAN
  8. modalku
  9. KTA KILAT
  10. Kredit Pintar
  11. Maucash
  12. Finmas
  13. KlikACC
  14. Akseleran
  15. Ammana.id
  16. Pinjaman
  17. KOINWORKS
  18. pohondana
  19. MEKAR
  20. AdaKami
  21. ESTA KAPITAN FINTEK
  22. KREDITPRO
  23. FINTAG
  24. RUPIAH CEPA
  25. CROWDO
  26. Indodana
  27. JULI
  28. Pinjamwinwin
  29. DanaRupiah
  30. Taralite
  31. Pinjam Modal
  32. ALAM
  33. AwanTuna
  34. Invoila
  35. TunaiKita
  36. iGrow
  37. cicil
  38. DANAMERDEKA
  39. Cashwagon
  40. GRADAN
  41. Findaya
  42. AKTIVAKU
  43. Danakini
  44. Kredivo
  45. iTernak
  46. KREDITO
  47. CROWDE
  48. PINJAM GAMPANG
  49. TaniFund
  50. danaIN
  51. Indofund.id

 

  1. AVANTEE
  2. do it
  3. danabijak
  4. Cashcepat
  5. DanaLaut
  6. DANASYARIAH
  7. TELEFIN
  8. ModalRakyat
  9. KawanCici
  10. Sanders One Stop Solution
  11. KREDITCEPAT
  12. UangMe
  13. PinjamDuit
  14. PINJAM YUK
  15. EASYCASH
  16. Rupiah One
  17. Danacita
  18. Danadidik
  19. TrustIQ
  20. Danai.id
  21. Pintek
  22. DANAMART
  23. samakita
  24. Saya Modalin
  25. vestia
  26. Singa
  27. MODALUSAHA.ID
  28. Asetku
  29. danafix
  30. lumbungdana
  31. LAHANSIKAM
  32. Modal Nasional
  33. DanaBagus
  34. ShopeePayLater
  35. iKredo
  36. UKU
  37. PASARPINJAM
  38. Kredinesia
  39. KASPIA
  40. gandengtangan
  41. modalantara
  42. Komunal
  43. ProsperiTree
  44. Danakoo
  45. Cairin
  46. BATUMBU
  47. EMPATKALI
  48. JEMBATANEMAS

 

  1. klikUMKM
  2. kredible
  3. KLIKKAMI
  4. FinPlus
  5. Digilend
  6. asakita
  7. Duha SYARIAH
  8. qazwa
  9. bsalam
  10. One hope
  11. LadangModal
  12. Dhanapala
  13. Restock.ID
  14. SOLUSIKU
  15. Pinjam Disini
  16. Adapundi
  17. Tree+
  18. assetkita
  19. edufund
  20. FinanKu
  21. TunaSaku
  22. UATAS
  23. Dumi
  24. goena
  25. Pundiku
  26. TEMAN PRIMA
  27. OK!P2P
  28. DoeKu
  29. finsy
  30. Mopinjam
  31. BANTUSAKU
  32. KlikCair
  33. AdaModal
  34. kontanku
  35. ikimodal
  36. ETHIS
  37. KAPITALBOOST
  38. PAPITUPI Syariah
  39. Finteck Syariah
  40. Samir
  41. Danon
  42. Mikro Kapital Indonesia
  43. Optima
  44. ArgaPro
  45. MITRA P2P LENDING
  46. BBX FINTECH
  47. 360 KREDI
  48. CANKUL
  49. TOLONGKU
  50. PinjamKAN
  51. PiNBee
  52. kfund
  53. Ringan
  54. sumur.id
  55. Indosaku
  56. SolusiKita
  57. IVOJI
  58. Pinjamindo
  59. KOTAKKOIN

 

[Baca Juga: Cek Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital di OJK, Ada Finansialku Lho!]

 

Ingat, lakukan pinjaman hanya di fintech legal dan jelas terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apabila masih  ragu, Sobat Finansialku bisa melakukan pengecekan lewat situs resmi OJK, www.ojk.go.id.

Apabila Sobat Finansialku menemukan perusahaan yang mencurigakan, diimbau untuk segera melaporkan pada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 0811-5715-7157) atau melalui email di konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.

 

 

Apakah Sobat Finansialku pernah menemukan fintech ilegal selama melakukan pengajuan pinjaman online? Yuk, bagikan pengalaman Sobat Finansialku di kolom komentar, agar Sobat Finansialku lainnya bisa melakukan langkah serupa!

Jangan lupa juga untuk membagikan informasi ini pada rekan atau sahabat yang ingin melakukan pinjaman online, lewat pilihan platform yang tersedia di bawah ini. Terima kasih!

 

Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala KARYAWAN

Download Sekarang, GRATISSS!!!

 

Sumber Referensi:

  • Pipit Ika Ramadhani. 07 Agustus 2020. Diingat Baik-baik, Inilah Daftar 158 Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK. Liputan6.com – https://bit.ly/30Bm1M4
  • Fakhri Rezy. 07 Agustus 2020. Daftar Terbaru, 158 Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK. Economy.okezone.com – https://bit.ly/2Dwu6ZP
  • Cantika Adinda Putri. 07 Agustus 2020. Ada 158, Ini Dia Daftar Terbaru Fintech yang Terdaftar di OJK. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/33GUMlc

 

Sumber Gambar:

  • Fintech Legal OJK – https://bit.ly/3a6Leky

dilema besar