Ini 158 daftar fintech legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pokoknya wajib banget dicatat!
Ketahui informasi selengkapnya di berita Finansialku di bawah ini.
Rubrik Finansialku
Daftar 158 Fintech LEGAL yang Terdaftar di OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis catatan daftar fintech legal termasuk pinjaman online yang terdaftar sebanyak 158 perusahaan, yang dilakukan hingga 5 Agustus 2020 lalu.
Satu perusahaan di antaranya tercatat melakukan perubahan nama, dari PT Lufax Technology menjadi PT Ringan Teknologi Indonesia.
Sebagaimana kita tahu, di keadaan yang serba susah ini tidak membuat para penipu berhenti melakukan kejahatan.
Bulan lalu, tepatnya pada 03 Juli 2020, SWI (Satgas Waspada Investasi) baru saja meringkus 105 fintech P2P Lending ilegal dan 99 investasi tak berizin.
“Pihak kepolisian sudah tergabung dalam Satgas Waspada Investasi, semua temuan Satgas Waspada Investasi juga selalu kamu teruskan kepada pihak Kepolisian untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan. Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah para pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat.” Kata Tongam L. Tobing, Ketua SWI saat konferensi virtual 03 Juli 2020 lalu.
Pandemi tidak menghentikan niat jahat mereka. Terbutakan oleh ketamakan dan minimnya rasa empati mungkin menjadi salah satu faktor adanya kejahatan.
Bahkan, metode penipuannya pun semakin variatif, di mana kini pelaku juga langsung mengirimkan pesan pada sang korban.
[Baca Juga: POJK Fintech: Pahami 9 Peraturan OJK Tentang Fintech di Indonesia]
Tongam mengatakan, para tersangka ini mengincar masyarakat yang keadaan ekonominya sedang sulit dan membutuhkan uang secara cepat.
“Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek, dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone.” Lanjutnya.
Belum selesai sampai di sana, para tersangka juga mengiming-imingi hasil yang besar dalam waktu yang singkat, dan memanfaatkan minimnya literasi soal investasi masyarakat Indonesia.
Jangan sampai Anda menjadi korban, segera ketahui berita selengkapnya di berita Finansialku ini.
Adapun, berikut adalah daftar fintech LEGAL yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
- Danamas
- Investree
- Amartha
- Dompet Kilat
- KIMO
- TOKO MODAL
- UANG TEMAN
- modalku
- KTA KILAT
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikACC
- Akseleran
- Ammana.id
- Pinjaman
- KOINWORKS
- pohondana
- MEKAR
- AdaKami
- ESTA KAPITAN FINTEK
- KREDITPRO
- FINTAG
- RUPIAH CEPA
- CROWDO
- Indodana
- JULI
- Pinjamwinwin
- DanaRupiah
- Taralite
- Pinjam Modal
- ALAM
- AwanTuna
- Invoila
- TunaiKita
- iGrow
- cicil
- DANAMERDEKA
- Cashwagon
- GRADAN
- Findaya
- AKTIVAKU
- Danakini
- Kredivo
- iTernak
- KREDITO
- CROWDE
- PINJAM GAMPANG
- TaniFund
- danaIN
- Indofund.id
- AVANTEE
- do it
- danabijak
- Cashcepat
- DanaLaut
- DANASYARIAH
- TELEFIN
- ModalRakyat
- KawanCici
- Sanders One Stop Solution
- KREDITCEPAT
- UangMe
- PinjamDuit
- PINJAM YUK
- EASYCASH
- Rupiah One
- Danacita
- Danadidik
- TrustIQ
- Danai.id
- Pintek
- DANAMART
- samakita
- Saya Modalin
- vestia
- Singa
- MODALUSAHA.ID
- Asetku
- danafix
- lumbungdana
- LAHANSIKAM
- Modal Nasional
- DanaBagus
- ShopeePayLater
- iKredo
- UKU
- PASARPINJAM
- Kredinesia
- KASPIA
- gandengtangan
- modalantara
- Komunal
- ProsperiTree
- Danakoo
- Cairin
- BATUMBU
- EMPATKALI
- JEMBATANEMAS
- klikUMKM
- kredible
- KLIKKAMI
- FinPlus
- Digilend
- asakita
- Duha SYARIAH
- qazwa
- bsalam
- One hope
- LadangModal
- Dhanapala
- Restock.ID
- SOLUSIKU
- Pinjam Disini
- Adapundi
- Tree+
- assetkita
- edufund
- FinanKu
- TunaSaku
- UATAS
- Dumi
- goena
- Pundiku
- TEMAN PRIMA
- OK!P2P
- DoeKu
- finsy
- Mopinjam
- BANTUSAKU
- KlikCair
- AdaModal
- kontanku
- ikimodal
- ETHIS
- KAPITALBOOST
- PAPITUPI Syariah
- Finteck Syariah
- Samir
- Danon
- Mikro Kapital Indonesia
- Optima
- ArgaPro
- MITRA P2P LENDING
- BBX FINTECH
- 360 KREDI
- CANKUL
- TOLONGKU
- PinjamKAN
- PiNBee
- kfund
- Ringan
- sumur.id
- Indosaku
- SolusiKita
- IVOJI
- Pinjamindo
- KOTAKKOIN
[Baca Juga: Cek Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital di OJK, Ada Finansialku Lho!]
Ingat, lakukan pinjaman hanya di fintech legal dan jelas terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apabila masih ragu, Sobat Finansialku bisa melakukan pengecekan lewat situs resmi OJK, www.ojk.go.id.
Apabila Sobat Finansialku menemukan perusahaan yang mencurigakan, diimbau untuk segera melaporkan pada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 0811-5715-7157) atau melalui email di konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.
Apakah Sobat Finansialku pernah menemukan fintech ilegal selama melakukan pengajuan pinjaman online? Yuk, bagikan pengalaman Sobat Finansialku di kolom komentar, agar Sobat Finansialku lainnya bisa melakukan langkah serupa!
Jangan lupa juga untuk membagikan informasi ini pada rekan atau sahabat yang ingin melakukan pinjaman online, lewat pilihan platform yang tersedia di bawah ini. Terima kasih!
Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala KARYAWAN
Download Sekarang, GRATISSS!!!
Sumber Referensi:
- Pipit Ika Ramadhani. 07 Agustus 2020. Diingat Baik-baik, Inilah Daftar 158 Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK. Liputan6.com – https://bit.ly/30Bm1M4
- Fakhri Rezy. 07 Agustus 2020. Daftar Terbaru, 158 Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK. Economy.okezone.com – https://bit.ly/2Dwu6ZP
- Cantika Adinda Putri. 07 Agustus 2020. Ada 158, Ini Dia Daftar Terbaru Fintech yang Terdaftar di OJK. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/33GUMlc
Sumber Gambar:
- Fintech Legal OJK – https://bit.ly/3a6Leky
dilema besar