Waduh, Ternyata Ini Penyebab KPR Subsidi 2020 Dicabut!

#FinansialkuLifestyle KPR KPR Subsidi KPR Subsidi 2020 Kredit Kepemilikan Rumah Kredit Pemilikan Rumah Pinjaman RumahLeave a Comment on Waduh, Ternyata Ini Penyebab KPR Subsidi 2020 Dicabut!

Waduh, Ternyata Ini Penyebab KPR Subsidi 2020 Dicabut!

KPR subsidi 2020 ternyata berpotensi untuk dicabut.. Kenapa bisa? Bagaimana supaya tidak dicabut?

Simak penjelasan sekaligus informasinya dalam artikel Finansialku berikut!!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Lifestyle (rev)

 

Penyebab KPR Subsidi 2020 Dicabut

Pemerintah telah mencanangkan program Sejuta Rumah.

Hal tersebut sebagai upaya mereka dalam memberikan fasilitas khusus bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR)  untuk memenuhi kebutuhan akan kepemilikan hunian.

Tentu program ini merupakan kabar baik terutama bagi kaum milenial yang memiliki rencana untuk membeli hunian sebagai tempat tinggal. Apalagi generasi ini disebut-sebut akan sulit memiliki rumah.

Sistem dari program ini yakni rumah dijual seharga di bawah Rp 150 juta. Kemudian uang DP yang harus dibayarkan sebesar 1% saja dari harga jual. Selain itu, suku bunga KPR (Kredit Pemilikian Rumah) hanya 5% flat.

Tentunya konsumen dengan persyaratan tertentu dapat menikmati fasilitas KPR subsidi dari pemerintah.

KPR vs KTA Perbandingan Antara Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Tanpa Agunan 03 KPR vs KTA 3 - Finansialku

[Baca Juga: Gini Cara Jitu Dapat Rumah Subsidi Tanpa DP, Mau??]

 

Eitsss tapi jangan senang dulu, bukan berarti ketika mendapatkan fasilitas ini maka kamu bebas menikmatinya. Melainkan ada beberapa regulasi yang harus kamu taati.

Dan jika kamu melanggarnya, maka KPR subsidi berpotensi untuk dicabut lho!! Setidaknya ada beberapa penyebab utama kamu tidak lagi layak untuk mendapatkan fasilitas subsidi ini.

Penasaran apa sajakah itu? Langsung saja kita bahas satu per satu…

 

#1 Rumah Tidak Ditinggali Oleh Pemiliki Selama Lebih Dari Satu Tahun

Penyebab pertama adalah hunian tidak ditempati selama lebih dari setahun. Pemerintah terlebih dahulu akan memberikan surat peringatan dengan durasi tertentu sebagai imbauan.

Jika alasannya pindah kerja, maka akan diberikan toleransi.

Namu jika tidak, maka fasilitas ini akan dicabut dan kamu harus membayar sesuai dengan bunga komersial yang pastinya jauh lebih mahal.

 

#2 Melakukan Renovasi yang Masif

Penyebab yang kedua adalah sang pemilik rumah melakukan renovasi. Nah renovasi yang dilakukan digolongkan pada renovasi yang masif.

Seperti membangun hunian baru di atas lahan yang lama, atau menggabungkan dua rumah sekaligus.

Jika dilanggar, bisa dipastikan subsidi KPR-mu akan dicabut.

 

#3 Mengontrakkan atau Menjualnya

Apabila penikmat fasilitas subsidi KPR menjual atau mengontrakan rumahnya, maka program ini telah terdistribusi ke pihak yang salah. Secara otomatis dan tanpa kompromi KPR subsidi akan dicabut.

Karena pada hakikatnya program KPR subsidi bukan ladang untuk berinvestasi…

 

#4 Memiliki Hunian Lain

Jika kamu ketahuan memiliki hunian lain, maka pastinya fasilitas KPR subsidi akan langsung dicabut. Karena pada dasarnya program ini dikhususkan untuk kalangan masyarakat yang belum memiliki rumah.

Namun terkadang ada saja orang-orang tak bertanggung jawab mengatasnamakan dirinya sebagai golongan dari masyarakat tersebut.

Peraturan yang ketat ini mencegah program KPR subsidi tersalurkan kepada orang-orang yang tidak tepat.

 

#5 Memalsukan Identitas

Dan penyebab yang terakhir adalah memalsukan identitas. Bukan sebuah rahasia ketika seseorang ingin mendapatkan berbagai fasilitas yang menguntungkan, maka ia akan menghalalkan segala cara, termasuk memalsukan dokumen.

Perlu diperhatikan bahwa tindakan ini jangan sampai dilakukan. Karena pemalsuan dokumen bukan hanya kecurangan, tapi berpotensi menjadi pelanggaran berat yang dapat berujung ke persoalan hukum. Semua diatur dalam kitab Undang-undang Pasal 378 KUHP.

Jika ketahuan memalsukan dokumen, maka bukan hanya KPR saja dicabut tapi tindakan hukum akan siap menghampirimu.

 

Bagaimana CARA AMPUH Membeli RUMAH PERTAMA?

Download ebook-nya, GRATIS!!!

13 Ebook Rumah Pertama

 

Syarat Mendapatkan Fasilitas KPR Subsidi

Nah sebagai referensi  bagi kamu yang tertarik untuk mengajukan KPR subsidi di tahun 2020 ini, setidaknya ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan, antara lain…

  1. Rentang usia antara 21-45 tahun
  2. Sertakan surat pernyataan dari kelurahan setempat mengenai ketidakpemilikan rumah..
  3. Siapkan slip gaji. Penghasilan setiap bulannya tidak boleh lebih dari Rp4 juta.

 

KPR Subsidi, Salah Satu Solusi Kepemilikan Hunian

Dengan adanya program ini, kesempatanmu untuk mendapatkan hunian sesuai dengan kebutuhan bisa terpenuhi. Tapi pastinya kamu harus menyiapkan dulu uang muka (DP) terlebih dahulu bukan??

Jika kamu kesulitan untuk mengumpulkannya, maka aplikasi Finansialku siap membantu. Uang muka KPR subsidi bisa dijadikan sebagai perencanaan keuanganmu.

Nantinya aplikasi akan memberikan beberapa saran supaya target DP yang diperlukan dapat terkumpul sesuai dengan nominal yang ditentukan.

Tidak hanya itu aplikasi Finansialku juga memberikan fasilitas konsultasi keuangan, investasi, financial check-up, dan fitur-fitur lainnya. Jadi buruan download aplikasinya di PlayStore maupun AppStore.

Oh ya! Dapatkan juga potongan harga Rp 50 ribu untuk berlangganan aplikasi Finansialku premium selama satu tahun dengan memasukkan kode CUAN50.

 

Nah itulah sedikit pembahasan mengenai penyebab KPR subsidi dapat dicabut. Jangan lupa share artikel ini, siapa tahu ada yang membutuhkan informasinya. Semoga bermanfaat.

 

 

Sumber Referensi:

  • Mukhamaad Iqbal. 20 September 2019. Perhatikan 5 Hal Ini Agar Bantuan Rumah Subsidi Murah Tak Dicabut. 99.co – https://bit.ly/2ZHVV9y
  • Dodiek Dwiwanto. 16 Juni 2020. Penyebab Utama Subsidi KPR Dicabut. Pahami & Jangan Sampai Terjadi! Rumah123.com – https://bit.ly/3iDwahP

 

dilema besar

Leave a Reply

Back To Top