Waduh! OJK Cabut 21 Izin Usaha Jasa Keuangan!

Waduh! OJK Cabut 21 Izin Usaha Jasa Keuangan!

OJK cabut puluhan izin usaha jasa keuangan di semester I 2020. Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

 

OJK Mencabut 21 Izin Usaha Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut 21 izin usaha di sektor keuangan sepanjang semester I 2020. Pencabutan izin usaha paling banyak menyasar pada sektor pasar modal.

Selain itu juga pencabutan izin usaha berlaku pada regulator di sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan pihaknya melakukan dua pencabutan izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Sementara di sektor pasar modal otoritas telah mencabut 13 izin usaha.

“Terdiri dari tujuh izin usaha perantara pedagang efek (PPE) dan enam izin usaha wakil perantara pedagang efek (WPPE),” ujar Anto sebagaimana dikutip dari Medcom, Jumat (10/07).

[Baca Juga: Terbaru! Ini Daftar Fintech Ilegal yang Diamankan OJK]

 

Sedangkan di sektor IKNB, OJK mencabut enam izin usaha. Selain itu, lanjut Anto, pihaknya juga melakukan supervisory action kepada sektor jasa keuangan dengan melakukan peringatan tertulis, denda, sanksi, hingga pembekuan izin.

“Di pasar modal kami juga telah mencatat ada 184 peringatan tertulis, kemudian kita mengenakan denda terhadap 192 pihak, kemudian pembekuan dua izin WPPE,” ungkapnya.

Di sektor IKNB, otoritas telah memberikan 39 sanksi peringatan dan 30 denda pada perusahaan asuransi dan dana pensiun. Lalu, OJK juga memberikan denda kepada 30 perusahaan asuransi dan dana pensiun.

“Itu yang dilakukan beberapa hal terkait supervisory action yang dilakukan oleh OJK. Kami juga terus mengembangkan pelaksanaan pengawasan berbasis teknologi,” tutur Anto.

Hanya saja, Anto tak menjelaskan lebih lanjut identitas dari masing-masing perusahaan.

Di samping itu, bersama dengan Satgas Waspada Investasi (SWI), OJK juga telah melakukan penghentian usaha ilegal kepada 61 investasi ilegal, 589 fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal, serta 25 usaha gadai ilegal.

“Terkait penyidikan sektor jasa keuangan, OJK telah mengeluarkan 13 surat perintah penyidikan (sprindik), 12 pelimpahan berkas kejaksaan, dan 10 berkas perkara lengkap (P-21),” tutup Anto.

Berdasarkan kasus di atas, kami menghimbau agar berhati-hati dalam memilih perusahaan terkait urusan keuangan.

Download GRATISS!!! E-book Panduan Investasi Untuk Pemula Sekarang!

Meski begitu, kamu tak perlu cemas jika ingin mengatur keuangan dengan menggunakan aplikasi Finansialku, sebab secara resmi aplikasi Finansialku sudah terdaftar di OJK.

Untuk menggunakan aplikasi Finansialku kamu bisa unduh di Google Play Store dan Apple Apps Store!

Dengan aplikasi Finansialku mencatat keuangan jadi lebih modern dan efisien, apalagi tersedia banyak fitur yang dapat membantu kamu mengelola keuangan secara teratur.

Nah, untuk kamu yang pertama kali install, kamu bisa nikmati free trial premium selama 30 hari, lho!

 

Bagikan setiap artikel Finansialku kepada rekan atau kenalan yang membutuhkan!

Jika membutuhkan bantuan berupa solusi jitu tentang mengatur keuangan pribadi bisnis atau keluarga, kamu dapat menghubungi Konsultan Perencana Keuangan Finansialku.

Semoga bermanfaat, ya.

 

Sumber Referensi:

  • Husen Miftahudin. 08 Juli 2020. OJK Cabut 21 Izin Usaha Jasa Keuangan. Medcom.id – https://bit.ly/2W4Rcg3
  • Danang Sugianto. 08 Juli 2020. Bermasalah, 21 Izin Usaha Perusahaan Jasa Keuangan Dicabut OJK. Detik.com – https://bit.ly/38PzFxO
  • Admin. 08 Juli 2020. OJK Cabut 21 Izin Usaha Jasa Keuangan pada Semester I 2020. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/2AIt3o6
  • Admin. 08 Juli 2020. Semester I-2020, OJK Cabut Puluhan Izin Usaha Jasa Keuangan. Viva.co.id – https://bit.ly/38Kduc1

 

dilema besar