Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pernyataan status pailit asuransi jiwa kresna life. Lalu bagaimana nasib nasabah?
Mari cari tahu selengkapnya di berita Finansiaku berikut ini!
Asuransi Jiwa Kresna Life Diputus Pailit Oleh MA. Gimana Nasib Nasabah Selanjutnya?
Kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Kresna Life kini memasuki babak baru. Mahkamah Agung, dalam amar putusan kasasi menyatakan status pailit pada perusahaan tersebut dikabulkan.
Putusan dengan nomor 647 k/Pdt.Sus-Pailit-2021 yang dikeluarkan pada 8 Juni lalu itu menyatakan kalau permohonan pemohon atas status pailit Kresna Life dikabulkan.
Mengutip laman cnbcindonesia.com, menanggapi putusan ini, pihak manajemen Asuransi Jiwa Kresna Life tersebut menyatakan kalau sampai saat ini pihaknya belum masih menerima Salinan resmi putusan tersebut.
[Baca Juga: Penting Untuk Tahu Hal Seputar Asuransi Jiwa, Anda Wajib Baca!]
“Manajemen menghormati dan menghargai putusan MA. Namun demikian, kami akan segera mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke MA, apabila putusan MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi.” Ungkap Kurniadi Sastrawinata, Direktur Utama Kresna Life lewat keterangan resminya.
Kurniadi menilai kalau putusan MA harus juga memperhatikan keadilan di masyarakat, mengingat AJK sendiri sampai saat ini sudah melaksanakan kewajiban kepada seluruh kreditor.
“…khususnya para pemegang polis sesuai dengan skema penyelesaian sebagaimana diatur dalam perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi, sehingga tidak terjadi peristiwa gagal bayar. Kami sangat menyayangkan atas tindakan beberapa pemegang polis yang mengajukan kasasi ke MA atas putusan homologasi tersebut yang dapat mengajukan kasasi ke MA atas putusan homologasi tersebut yang dapat merugikan kepentingan ribuan nasabah lainnya.” Katanya.
Dikatakan juga kalau putusan MA ini dapat memainkan dunia usaha perseroan yang tentunya bertentangan dengan usaha pemerintah meningkatkan perekonomian dan taraf hidup masyarakat.
Oleh karena itu pula, dia meminta nasabah untuk tetap tenang dan memberikan dukungan kepada perusahaan.
“Kami mohon para pemegang polis agar tetap tenang. Besar harapan kami untuk mendapatkan dukungan dan doa dari Bapak Ibu mengingat dukungan dari semua pihak, khususnya pemegang polis sangat diperlukan untuk kepentingan Bersama, terutama ketika kami mengajukan upaya hukum PK ke MA.” Katanya.
Mengagetkan Nasabah
Sementara itu, melansir laman keuangan.kontan.co.id, kabar tentang putusan pailit ini juga mengagetkan nasabah
Para nasabah berharap kalau pihak Asuransi Jiwa Kresna Life bisa segera membayar kewajibannya terhadap nasabah agar status tersebut bisa segera dicabut.
“Menurut kami, Kresna seharusnya mampu melakukan itu karena Kresna adalah group company yang besar dan pemegang saham utama juga sudah mengakui bahwa dana nasabah diinestasikan di perusahaan afiliasinya.” Kata Nurlaila, salah satu nasabah Asuransi Jiwa Kresna Life, dilansir laman keuangan.kontan.co.id, (Jumat, 11/06).
Dia dan para nasabah lainnya juga mendesak OJK untuk menjalankan tugasnya melindungi konsumen dengan melakukan intervensi kepailitan.
Selain itu, OJK juga didesak untuk memastikan semua hak nasabah segera dibayarkan oleh Kresna Life.
“OJK sendiri telah membuat peraturan dan juga diberi kewenangan besar oleh Negara melalui UU Perasuransian dan UU Perlindungan Konsumen. Sehingga seharusnya OJK segera menjalankan tugasnya dalam melindungi konsumen.” Pungkasnya.
Nasib Nasabah dan Kronologi Awal
Mengenai kelanjutan nasib nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), sebenarnya dikatakan kalau pihak perusahaan sudah membayarkan kewajiban kepada para pemegang polis.
“Kami sudah selesaikan pembayaran (kewajiban) pada 10 Juni 2021.” Kata Gatot Budianto, Direktur Kresna Life, dikutip laman keuangan.kontan.co.id, Jumat (11/06).
Adapun, sumber dana yang digunakan untuk membayar kewajiban tersebut adalah aset saham yang masuk dalam portofolio investasi Kresna Life yang dijual karena dianggap menghasilkan profit bagi perusahaan.
Sementara untuk klaim selanjutnya, perusahaan juga dikatakan bakal menjual kembali asetnya secara bertahap dan memastikan pembayaran klaim berjalan sesuai rencana.
[Baca Juga: Ketahui 3 Ciri Penting Asuransi Jiwa Terbaik dan Terpercaya]
Kasus ini sendiri bermula saat perusahaan berturut-turut mengirimkan surat kepada nasabah berisi alasan-alasan untuk menunda kewajiban.
Surat pertama yang dikirimkan kepada nasabah secara serentak dimulai pada 20 Februari 2020.
Surat-surat lainnya kemudian terus dikirimkan oleh Asuransi Kresna Life kepada nasabah, dengan surat terakhir dikirimkan pada 17 Juli 2020.
Jengah dengan surat yang dikirimkan perusahaan, nasabah kemudian melaporkan perusahaan kepada OJK selama 3 hari berturut-turut mulai dari 22-24 Juli 2020 silam.
Kemudian pada 14 Agustus 2020, OJK menerbitkan surat OJK nomor S-342/NB.2/2020 yang berisi pembekuan kegiatan usaha Kresna Life.
Belum juga menemui titik terang, nasabah lalu berbondong-bondong membuat laporan atas dugaan pidana perasuransian penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan yang terdaftar dengan Nomor TBL / 5422/IX / YAN 2.5 /2020/ SPKT PMJ tanggal 10 September 2020 ini didampingi oleh LQ Indonesia Lawfirm sebagai kuasa hukum.
“Hemat saya, para korban Asuransi Jiwa Kresna Life sebaiknya ramai-ramai melaporkan pidana ke Kepolisian terhadap oknum pemilik dan direksi Kresna Life agar diusut tuntas dan dilacak ke mana larinya dana Rp 6,4 triliun Kresna yang raib. Hanya dengan jalur pidana kasus ini dapat diselesaikan.” Kata pihak LQ Indonesia Lawfirm, dikutip finance.detik.com, Senin (15/03).
Bagaimana pendapat Sobat Finansialku mengenai kasus gagal bayar yang memasuki babak baru ini? Mari kita diskusikan di kolom komentar!
Sobat Finansialku juga bisa mendiskusikan kasus ini bersama teman-teman atau saudara dengan membagikan terlebih dahulu berita dari Finansialku lewat pilihan platform media sosial yang tersedia. Terima kasih!
Editor: Hesti Retno Wahyuni
Sumber Referensi:
- Syike Febrina Laucereno. 15 Maret 2021. Nasib Pengembalian Polis Nasabah Kresna Life Masih Suram. detik.com – https://bit.ly/3vguPTH
- 14 Agustus 2020. Kronologi Kasus Asuransi Jiwa Kresna Life Hingga Dihukum OJK. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/2TTb5IK
- Ferrika Sari. 11 Juni 2021. Bayar klaim nasabah, Kresna Life Jual Saham. Keuangan.kontan.co.id – https://bit.ly/3vh44yn
- Adrianus Octaviano. 11 Juni 2021. Mendapat putusan pailit, ini yang akan dilakukan Kresna Life. Keuangan.kontan.co.id – https://bit.ly/2RSWSuW
- 12 Juni 2021. Tok! Kresna Life Diputus Pailit, Terus Nasib Nasabah Gimana?. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3greLJC
Sumber Gambar:
01 – https://bit.ly/3veP2Jv
dilema besar