Ada fatwa MUI dan melalui cara pengurusan yang khusus, apakah jenazah virus corona tetap harus ditolak?
Informasi selengkapnya dapat dibaca di berita Finansialku satu ini!
Rubrik Finansialku
Viral Video Jenazah Virus Corona yang Ditolak Warga
Rabu (01/03) kemarin, sebuah video berisi protes warga Banyumas, Jawa Tengah pada sebuah ambulans yang membawa jenazah positif virus corona.
Hal ini ditengarai oleh warga Banyumas yang tidak terima kalau pasien itu dikuburkan di daerah dekat tempat tinggal mereka.
Dalam video itu memperlihatkan sekelompok warga berkerumun, sama-sama menolak jenazah yang rencananya akan dimakamkan di daerah mereka.
Perbatasan Desa Tumiyang dan Desa Karang Tengah, adalah lokasi yang sebelumnya akan dijadikan tempat pemakaman pasien virus corona tersebut.
Karyoto selaku Kepala Desa Karang Tengah, Kecamatan Cilongok, Banyumas, sebagaimana dikutip laman detik.com, Kamis (02/04), mengatakan:
“Alasan penolakan, warga dibohongi oleh petugas. Kemarin Selasa (31/03) siang itu banyak kendaraan pelat merah kliweran ke sana, mencari temu, mencari posisi. Kami sama sekali tidak ada informasi dan pemberitahuan ke pemerintah desa.”
Dia juga menuturkan kalau pihaknya terkejut setelah mengetahui bahwa alasan di balik mobil pelat merah yang berseliweran satu hari sebelumnya adalah bagian dari proses pemakaman pasien terpapar corona.
Hal ini yang kemudian yang menjadi alasan kenapa dia dan beberapa warga melayangkan protes kepada Bupati Banyumas, Achmad Husein yang turut tertangkap di dalam video itu, dan berada di TKP saat protes terjadi.
“Masyarakat kami kelelahan karena kami membuat posko untuk mengantisipasi orang-orang pulang dari luar kota menjadi ODP, pendataan, dan sebagainya, melelahkan pekerjaan ini.”
Aksi yang tiba-tiba dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya ini tentu memunculkan kekecewaan dan menyinggung warga setempat.
“Ini yang menyulut kemarahan warga masyarakat dan saya pribadi selaku kepala desa merasa tersinggung. Karena ini wilayah kami, wilayah Desa Karang Tengah, Kecamatan Cilongok.”
Sementara itu, menanggapi hal ini, Achmad Husein mengatakan kalau salah satu penyebabnya adalah masyarakat yang belum memiliki wawasan yang cukup tentang virus corona.
“Insya Allah dalam waktu dekat akan kami sosialisasikan lagi, terus menerus supaya masyarakat tahu persis bahwa itu tidak masalah, tidak bahaya. Karena begitu virus itu ada di tubuh jenazah, di dalam tanah itu virus langsung mati, tidak akan ke mana-mana.”
Penanganan Khusus dan Fatwa MUI
Penolakan warga ini sebenarnya sudah lama menjadi polemik di beberapa daerah selain Banyumas, karena alasan yang sama.
Masyarakat setempat berpikir kalau pasien corona yang sudah meninggal masih punya kemampuan untuk menularkan virus itu pada warga setempat.
Hal ini juga pernah dipertanyakan secara langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
[Baca Juga: 12 Laboratorium COVID-19 yang Ditunjuk Kemenkes]
Kemarin, Ganjar mengunggah di akun twitter pribadinya sebuah pertanyaan lengkap dengan tangkapan layar dari beberapa sumber berita soal penolakan ini.
“Para ahli, dokter atau siapapun yg tahu tlg jelaskan apakah jenazah positif covid19 berbahaya jika dimakamkan di tempat pemakaman umum? Mari kita tidak memberikan stigma pada penderita & keluarganya. Mari jaga perasaan keluarganya.”
Achmad Yurianto selaku Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, buka suara menanggapi polemik ini.
“ya enggak, enggak bahaya. Kan orang tersebut sudah meninggal. Sudah dilakukan dan mengikuti prosedur yang seharusnya.”
Dia juga menambahkan kalau masyarakat tidak perlu terlalu panik kalau menemukan jenazah positif corona akan atau telah dimakamkan di wilayah sekitar tempat tinggalnya.
“Saya pikir masyarakat harusnya menerima dengan tangan terbuka, masyarakat juga harus memahami bahwa keadaan seperti ini bukanlah kemauan dari siapapun.”
Bukan hanya itu, dia turut berpesan kepada Tim Gugus Tugas Penanganan Virus Corona yang ada di daerah untuk gencar melakukan sosialisasi.
“Peran penting dari pemerintah daerah dalam mencerahkan masyarakatnya, dalam hal ini juga harus dikedepankan.”
Sebagaimana direkomendasikan oleh WHO, jenazah virus corona melewati beberapa proses sudah siap untuk dimakamkan.
Di bawah ini, dijelaskan beberapa tata cara yang harus dilakukan pihak Rumah Sakit untuk menangani jenazah corona.
#1 Tata Cara Penanganan Jenazah Corona
Berikut adalah tata cara yang harus dilakukan dalam menangani jenazah corona menurut WHO dan Kementerian Agama, melansir laman kumparan.com:
#A Sebelum Memandikan
- Petugas yang terlibat wajib menggunakan pakaian pelindung yang terdiri dari sarung tangan dan masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa.
- Tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di rumah penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.
- Selalu mencuci tangan dengan cairan antiseptik.
- Apabila memiliki luka, tutup dengan plester atau perban tahan air.
- Menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.
- Sebisa mungkin untuk menghindari risiko terluka dari benda tajam seperti pisau dan lain-lain.
Apabila petugas terkena cairan tubuh jenazah, maka harus melakukan:
- Jika petugas mengalami luka tusuk yang terlalu dalam, segera bersihkan luka dengan air mengalir.
- Jika petugas mengalami luka tusuk yang tergolong kecil dan tidak dalam, biarkan darah keluar dengan sendirinya.
- Semua insiden yang terjadi saat menangani jenazah harus dilaporkan kepada pengawas.
- Melakukan desinfeksi dengan menyemprotkan klorin pada jenazah dan petugas medis terlibat.
#B Tata Cara Penguburan
Setelah proses akhir yaitu menyemprotkan disinfektan, penguburan jenazah sebagaimana direkomendasikan WHO adalah jenazah dimasukkan ke dalam peti mati atau kantung mayat, menyesuaikan budaya di suatu daerah.
Beberapa syarat yang harus ditaati dalam proses penguburan di antaranya adalah:
- Lokasi penguburan harus berjarak minimal 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum.
- Lokasi penguburan harus berjarak minimal 500 meter dari pemukiman terdekat.
- Lokasi kremasi harus berjarak minimal 500 meter dari pemukiman terdekat. (Kremasi direkomendasikan untuk tidak dilakukan pada beberapa jenazah sekaligus untuk mengurangi polusi asap).
- Semua bahan, zat kimia, atau benda lain yang tergolong limbah klinis harus dibuang di tempat yang aman.
- Petugas yang terlibat harus melakukan desinfektan kembali.
Sementara itu, Menag Fachrul Razi mengatakan untuk jenazah muslim, ada beberapa yang harus diperhatikan sesuai dengan ketentuan syariah yang dianjurkan dan menyesuaikan petunjuk rumah sakit.
Di antaranya adalah:
- Pelaksanaan salat jenazah dilakukan di Rumah Sakit, tempat korban meninggal.
- Jika tidak di Rumah Sakit, dilakukan di masjid yang sudah melalui proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh.
- Salat dilakukan tanpa menyentuh jenazah.
- Penguburan jenazah corona tergantung pada kondisi. Jenazah pasien penyakit menular bisa dikuburkan atau dikremasi.
- Jenazah harus dikubur minimal dengan kedalaman 1,5 meter.
- Liang kubur ditutup dengan tanah setinggi minimal 1 meter.
- Tanah kuburan harus diurus dengan hati-hati. Jika ada jenazah lain yang ingin dikuburkan, sebaiknya dimakamkan di area terpisah.
- Jika prosedur pengurusan jenazah telah dilakukan dengan baik dan semestinya, maka pihak keluarga dapat ikut melihat proses penguburan jenazah.
#2 Fatwa MUI Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah
Selain Menteri Agama, MUI juga turut mengeluarkan fatwa soal pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi virus corona.
Dalam fatwa itu, dikatakan kalau proses memandikan dan mengafani jenazah pasien corona harus dilakukan sesuai protokol medis dari otoritas yang berwenang.
Berikut ini adalah pedoman tata cara pengurusan jenazah pasien virus corona, yang dilansir dari laman nasional.tempo.co:
#A Memandikan Jenazah Pasien Corona
- Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.
- Petugas wajib berjenis kelamin sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani
- Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.
- Petugas harus membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan.
- Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.
Apabila atas pertimbangan ahli yang terpercaya, jika jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariat, yaitu:
- Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah minimal sampai pergelangan dengan debu.
- Untuk kepentingan perlindungan diri dari pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.
#B Pedoman Mengafani Jenazah Pasien Corona
- Jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
- Jenazah dimasukkan ke dalam peti yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
- Jika setelah dikafani masih ditemukan najis, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.
#C Pedoman Menyalatkan Jenazah Pasien Corona
- Disunnahkan menyegerakan salat jenazah setelah dikafani.
- Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19.
- Dilakukan oleh umat islam secara langsung minimal 1 orang. Jika tidak memungkinkan, boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak memungkinkan, boleh disalatkan secara ghaib.
- Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.
[Baca Juga: Hindari COVID-19, Ini Daftar Daerah yang Karantina Wilayah]
#D Pedoman Menguburkan Jenazah Pasien Corona
- Dilakukan sesuai ketentuan syariah dan protokol medis.
- Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
- Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 Tentang Pengurusan Jenazah Dalam Keadaan Darurat.
Dari penjelasan di atas, kita ketahui kalau jenazah pasien corona melewati proses yang berbeda sebelum dibawa pulang untuk dimakamkan.
Banyak hal dilakukan dan dipastikan untuk benar-benar tidak merugikan orang lain, termasuk keluarganya sendiri.
Alih-alih menolak mentah-mentah, warga seyogyanya mendahulukan empati dan kemanusiaan untuk menyambut jenazah dengan tangan terbuka dan ikhlas.
Bagaimanapun, pihak-pihak yang punya otoritas, tentu telah memikirkan yang terbaik untuk semua pihak, termasuk warga yang ‘merasa’ dirugikan.
Bagaimana tanggapan Sobat Finansialku tentang fenomena ini? Utarakan di kolom komentar, ya!
Penolakan ini, terjadi karena kurangnya edukasi dan sosialisasi informasi yang menyeluruh. Untuk itu, maukah Sobat Finansialku bantu kami untuk turut menyebarkan informasi ini pada rekan dan keluarga? Terima kasih!
Sumber Referensi:
- Ahmad Faiz Ibnu Sani. 27 Maret 2020. Fatwa MUI tentang PengurusanJenazah Terinfeksi Virus Corona. Nasional.tempo.co – https://bit.ly/2X0Neq8
- Habib Allbi Ferdian. 21 Maret 2020. Tata Cara Memandikan dan MenguburkanJenazah Korban Virus Corona COVID-19. Kumparan.com – https://bit.ly/2UXv7yP
- Arbi Anugrah. 1 April 2020. Makam Pasien Corona yang Viral Ditolak Warga Banyumas Akhirnya Dipindah. News.detik.com – https://bit.ly/349xORZ
- Admin. 26 Maret 2020. Cara MengurusJenazah Pasien Corona, Mulai dari Memandikan hingga Menguburkan. Sehatq.com – https://bit.ly/2UAo2Fr
- Admin. 2 April 2020. Viral Warga TolakJenazah Pasien Corona Berujung Pemindahan Makam. News.detik.com – https://bit.ly/2X8kLyV
- Dandy Bayu Bramasta. 1 April 2020. Ramai Penolakan Warga, Berbahayakah PemakamanJenazah Positif Virus Corona di TPU?. Kompas.com – https://bit.ly/2xDl6in
Sumber Gambar:
- Pemakaman 01 – https://bit.ly/39HtzhS
- Pemakaman 02 – https://bit.ly/2WXUuDj
- Pemakaman 03 – https://bit.ly/343NSEJ
dilema besar