Sri Mulyani pindahkan penempatan dana pemerintah bank, tapi tidak untuk beli SBN dan transaksi valuta asing. Selengkapnya di Finansialku.
Rubrik Finansialku
Penempatan Dana Pemerintah 30 Triliun Dialihkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penempatan dana pemerintah di bank umum tidak diperbolehkan untuk membeli surat berharga negara dan tidak untuk transaksi valuta asing.
Sri Mulyani menjelaskan penempatan uang negara di bank umum sudah rutin dilakukan sejak 2014. Lantaran pandemi virus corona yang berimbas ke berbagai sektor, pemerintah perlu mengambil langkah demi pemulihan ekonomi nasional.
“Menteri keuangan akan menempatkan uang negara pada bank umum dan untuk tahap ini bank umumnya adalah bank milik pemerintah di dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional,” katanya sebagaimana dikutip dari Medcom, Kamis (25/06).
Untuk diketahui, Sobat Finansialku, pemerintah menempatkan dana Rp 30 triliun pada empat bank pelat merah yakni BRI, Bank Mandiri, BNI dan BTN.
Menkeu akan mengirim surat kepada Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk memindahkan dana pemerintah yang ada di bank sentral ke bank umum nasional. Tujuannya agar ekonomi dan sektor riil kembali pulih.
“Tujuannya khusus untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar segera pulih. Jadi ini adalah agar bank segera mengakselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya pemulihan sektor riil,” ungkapnya.
[Baca Juga: Kenali Stimulus Ekonomi Indonesia Dalam Menghadapi Pandemi]
Selain itu juga, penempatan dana kepada bank mitra bertujuan untuk langsung disalurkan kepada masyarakat, dalam hal ini perbankan yang menerima dana tersebut mesti kembali menyalurkan dana dalam bentuk ekspansi kredit.
“PMK 70/2020 merupakan upaya mempercepat pemulihan ekonomi dengan cara menempatkan dana sebagian kas pemerintah kepada bank umum untuk dukungan perbankan ke sektor riil seperti ekspansi kredit,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari mengutip dari Kontan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Sunarso mengatakan pihaknya berkomitmen menyalurkan dana pemerintah tersebut dalam bentuk kredit sebesar tiga kali lipat dari jumlah dana yang ditempatkan tersebut dengan kurun waktu 3 bulan.
“Konsekuensinya, yang kita terima ini, harus di-leverage minimal tiga kali dalam bentuk ekspansi kredit terutama untuk menggerakkan sektor riil, terutama lebih spesifik lagi di UMKM,” katanya dalam jumpa pers secara virtual, Rabu (24/6/2020).
Lebih lanjut, Sunarso mengatakan, target penyaluran kredit BRI tentunya adalah segmen yang menjadi fokus perseroan selama ini, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bagikan setiap artikel Finansialku kepada rekan atau kenalan yang membutuhkan! Jika membutuhkan bantuan berupa solusi jitu tentang mengatur keuangan pribadi bisnis atau keluarga, kamu dapat menghubungi Konsultan Perencana Keuangan Finansialku.
Sumber Referensi:
- Anggar Septiadi. 24 Juni 2020. Skema anyar, tujuan penempatan dana pemerintah di bank mitra beda dengan bank jangkar. Kontan.co.id – https://bit.ly/31kYoIF
- Eko Nordiansyah. 24 Juni 2020. Ketentuan Penempatan Dana Pemerintah di Bank Umum Diteken. Medcom.id – https://bit.ly/37XbjBA
- Maria E. 24 Juni 2020. Dapat Penempatan Dana Pemerintah, Ini Rencana Ekspansi Kredit BRI. Bisnis.com – https://bit.ly/2Ve4qGQ
- Admin. 24 Juni 2020. Penempatan Dana Pemerintah di Perbankan Tidak Untuk Dua Hal Ini. Detak.co – https://bit.ly/3fWukqJ
- Idris Rusadi Putra. 24 Juni 2020. Penjelasan Lengkap Sri Mulyani soal Penempatan Dana Rp30 Triliun di Bank Himbara. Merdeka.com – https://bit.ly/3fUSKRl
dilema besar