Uang Deposito Nasabah Raib Rp 20,1 Miliar, Begini Kata BNI

Uang Deposito Nasabah Raib Rp 20,1 Miliar, Begini Kata BNI

Finansialku tentunya tahu apa itu deposito. Kali ini Finansialku akan membahas mengenai Uang Deposito yang Raib, besarnya mencapai miliaran. Simak sampai habis.

 

Hilangnya Deposito Rp 20,1 miliar

Lagi-lagi terjadi, kasus dugaan kehilangan dana nasabah di perbankan. Kali ini, dua orang nasabah bank BUMN yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbbk. atau BNI dari kantor cabang Makassar, Sulawesi Selatan mengaku kehilangan dana di depositonya sebesar Rp 20,1 miliar.

Kedua nasabah pemilik deposito tersebut adalah Hendrik dan Heng Pao Tek yang merupakan anak dan ayah yang menabung di bank pelat merah itu sejak tiga tahun lalu.  Hendrik mengaku syok karena pada akhir Maret 2021 lalu tidak bisa mencairkan deposito tersebut karena BNI menyebutkan bilyet deposito yang dimilikinya adalah palsu. Padahal, Hendrik merasa menaruh uang melalui sistem real time gross settlement (RTGS) dari bank lain ke BNI.

Kami datang ke BNI untuk mencairkan depo milik orang tua kami dan dinyatakan tidak ada di dalam sistem, betul (berarti uangnya hilang),” kata Hendrik seperti dikutip dari berita di Kompas TV.

 

Hendrik mengatakan, uang deposito yang senilai Rp 20,1 miliar itu berasal dari dua rekening berbeda. Pertama, atas nama Hendrik. Kedua, atas nama Heng Pao.

Awalnya, kedua nasabah dijanjikan oleh pihak BNI mendapatkan bunga deposito sebesar 8,25 persen per bulan. Karena iming-iming itulah, nasabah akhirnya mau mendepositokan uangnya di BNI.

[Baca Juga: Para Petinggi Bank KB Bukopin Resign Massal Menjelang RUPS]

Setelah transfer dilakukan, bank menempatkan uang tersebut ke dalam instrumen deposito seperti yang diinginkan nasabah. Penempatan dana itu dituliskan di buku rekening nasabah. Kedua nasabah tercatat sebagai nasabah prioritas kantor cabang BNI Emerald Makassar.

BNI kemudian menerbitkan 4 lembar bilyet deposito. Keempat bilyet itu dengan rincian 3 lembar bilyet atas nama Hendrik, dan 1 lembar bilyet atas nama Heng Pao Tek.

Setelah tiga tahun menempatkan dananya di deposito, pada tanggal 23 Maret 2021, Hendrik mendatangi kantor BNI Cabang Emerald Makassar untuk mencairkan uang yang ditabungnya. Uang deposito itu rencananya akan dipakai untuk biaya berobat ayahnya, Heng Pao Tek.

Tapi saat itu BNI menyatakan tak bisa mencairkan uang milik Heng Pao Tek karena bilyet deposito yang dimiliki adalah palsu.

 

Uang Deposito Nasabah Raib Rp 20,1 Miliar, Begini Kata BNI 02-FInansialku

Sumber:  bankrate.com – https://bit.ly/3zuKQsF

 

Usai mengetahui hal tersebut, Hendrik berulang kali mendatangi kantor cabang dan mempertanyakan nasib uang depositonya, tapi tak kunjung membuahkan hasil. Lalu, nasabah melaporkan kasus ini ke pihak polisi dan menggugat ke pengadilan. Nasabah menunjuk delapan kuasa hukum untuk menangani kasus ini.

 

Pernyataan Pihak BNI

Menanggapi peristiwa tersebut, manajemen BNI memastikan tidak ada dana masuk dari nasabah dalam kasus dugaan raibnya uang tabungan deposito warga Makassar senilai Rp 20,1 miliar. BNI menduga ada pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang BNI Makassar.

Untuk itu, BNI memilih penyelesaian secara hukum untuk mendapatkan titik terang terkait keberadaan dana yang sebelumnya telah dikeluhkan oleh nasabah tersebut.

Kami menerima komplain nasabah dan menemukan adanya pemalsuan bilyet deposito BNI yang dipastikan tidak ada dana masuk dalam sistem kami,” kata Mucharom di Kantor BNI, Jakarta, Rabu 16 Juni 2021.

 

Mucharom menegaskan, manajemen BNI sangat menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan. BNI juga berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh dana nasabah yang disimpan di BNI.

[Baca Juga: Apakah Jumlah Uang Deposito Pada Bilyet Bisa Berubah? Yuk Cari Tahu!]

Mengantisipasi kasus serupa, Mucharom menyarankan agar nasabah mengaktifkan BNI Mobile Banking sehingga dapat memeriksa kondisi rekeningnya setiap saat, baik terkait dana masuk maupun dana keluar, serta transaksi-transaksi keuangan lainnya.

Nasabah (BNI) berkewajiban menjaga kerahasiaan data pribadi dan fasilitas perbankan yang dimilikinya,” katanya.

Dalam menangani kasus ini, manajemen BNI juga melakukan penelusuran internal, di mana salah satu mantan karyawan BNI melakukan transaksi yang bukan haknya. Mucharom mengatakan mantan karyawan tersebut sebelumnya membantu nasabah dalam melakukan transaksi.

Setelah kami teliti, karyawan ini yang tidak berhak untuk melakukan transaksi itu dan statusnya masih terlapor. Saat ini sudah mantan karyawan,” kata Mucharom.

 

Mucharom juga menegaskan bahwa BNI selalu melakukan peningkatan pengetahuan karyawannya dan sudah memiliki prosedur tata kelola yang sudah baku, di mana prosedur terbut rutin dipantau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kalau ada hal-hal yang kurang, selalu mendapatkan perhatian. Selama ini internal kita selalu melakukan improvement,” ujarnya.

Mucharom mengatakan, saat nasabah melakukan transaksi, BNI membatasi beberapa koridor kewenangan, seperti teller, call center, atau pemimpin cabang nilainya berapa.

 

banner -perencanaan keuangan usia 30an

 

Bagaimana komentar Anda mengenai informasi kehilangan dana deposito di atas? Berikan pandangan Anda di kolom komentar di bawah ini.

Jangan lupa untuk membagikan artikel ini pada rekan-rekan lainnya. Terima kasih.

 

Editor: Julius Fallen

 

Sumber Referensi:

  • Didit Hariyandi. 17 Juni 2021. Kronologi Lengkap Kasus Deposito Rp 20,1 Miliar di BNI Makassar yang Diduga Raib. Bisnis.tempo.co – https://bit.ly/3vC0pM3
  • Redaksi. 17 Juni 2021. Ada Kasus Deposito Nasabah Rp 20 M Raib, Ini Kata BNI. Finance.detik.com – https://bit.ly/3gBjqd7
  • Ihya Ulum Aldin. 16 Juni 2021. Deposito Nasabah Raib Rp 20 Miliar, BNI Duga ada Pemalsuan. Katadata.co.id – https://bit.ly/3gNDFmW

 

Sumber Gambar: https://bit.ly/2S6Mujc

dilema besar