Tunjangan profesi guru dihentikan Medikbud, kini para guru kompak minta kebijakan tersebut dibatalkan.
Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!
Rubrik Finansialku
Tunjangan Profesi Guru Dihentikan, Forum Guru Desak Mendikbud!
Forum Guru mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim membatalkan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 terkait penghentian tunjangan profesi.
Menurut delegasi Forum Guru, Peraturan Kemendikbud tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan, dalam regulasi soal tunjangan yang terdapat dalam UU tentang Guru dan Dosen, mereka yang telah memiliki sertifikat profesi dan diangkat oleh penyelenggara pendidikan berhak atas tunjangan.
“Dalam PP Nomor 41/2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor pada ayat 1 disebutkan, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi persyaratan dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan,” ungkapnya mengutip dari Jawapos, Jumat (17/07).
[Baca Juga: Guru Honorer Viral Pamer Gaji 200 Ribu, Gimana Baginya?]
Tunjangan yang dimaksud, diberikan kepada guru dan dosen non ASN. Dan forum ini mendesak Komisi X DPR RI juga untuk membantu para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya.
“Komisi X memandang perlu untuk melakukan fungsi pengawasan atas kebijakan ini. Komisi X ingin mendengar langsung dari satuan pendidikan SMA terkait penyaluran tunjangan profesi guru,” imbuh Fikri.
Untuk informasi, yang dimaksud dengan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia baik berbentuk formal maupun non formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagaimana Caranya Menyekolahkan Anak dari TK sampai Sarjana, Tanpa Utang!
Silakan download ebook-nya, GRATIS!!!
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2015, tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), menyebut rata-rata gaji guru yang menerima tunjangan sertifikasi besarannya diatas Rp 2.000.000.
Artinya dalam setiap triwulan, seorang guru yang sudah disertifikasi, diberikan penghasilan tambahan berkisar antara Rp 8.000.000 hingga Rp 16.000.000 atau setara dengan Rp 24.000.000 hingga Rp 60.000.000 dalam setahun.
Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel diatas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.
Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.
Sumber Referensi:
- Roy F. 16 Juli 2020. Tunjangan Profesi Disetop Nadiem, Para Guru Kompak Mengeluh! Cnbcindonesia.com –
- Saifan Zaking. 15 Juli 2020. Nadiem Didesak Kembalikan Tunjangan Profesi Guru. Jawapos.com – https://bit.ly/3h6yX1P
- Candra Mata. 15 Juli 2020. Tunjangan Profesi di ‘Setop’, Forum Guru: Kami para Guru Indonesia Mendesak Mendikbud Nadiem Makarim Membatalkan Peraturan Sekjen Kemendikbud. Industry.co.id – https://bit.ly/3hk7lqr
- Maksimus Masan Kian. 23 Januari 2019. Tunjangan Sertifikasi dan Profesionalisme Guru. Kompasiana.com – https://bit.ly/3jj5MuH
dilema besar