Tuai Kontroversi, Apa Isi Omnibus Law Cipta Kerja?

#FinansialkuNews #karyawan Keuangan Omnibus Law omnibus law cipta kerja PendapatanLeave a Comment on Tuai Kontroversi, Apa Isi Omnibus Law Cipta Kerja?

Tuai Kontroversi, Apa Isi Omnibus Law Cipta Kerja?

Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja disahkan meski menuai kontroversi, berikut adalah isi dan poin-poin kontroversialnya.

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

RUU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan

Tepat pada Senin (05/10) kemarin Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI sebagai undang-undang di tengah penolakan dari masyarakat luas, termasuk dari serikat buruh dan aktivis.

Aturan sapu jagat tersebut digadang-gadang dapat menciptakan lapangan kerja baru dan memangkas sejumlah regulasi. CNN Indonesia mewartakan mayoritas dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Ciptaker ini.

Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Ciptaker.

Adapun dua fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.

Kesejahteraan Buruh 02 - Finansialku

[Baca Juga: RUU Omnibus Law Ubah Lagi Besaran Pesangon PHK, Ini Besarannya!]

 

Untuk diketahui, pemerintah dan DPR dalam beberapa bulan terakhir melakukan maraton atas pembahasan RUU Cipta Kerja ini. Menurut laporan dari Kumparan, rapat sering kali dilakukan di akhir pekan, bahkan hingga larut malam.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah fakta-fakta mengenai Omnibus Law Cipta Kerja, melansir dari beberapa sumber;

 

#1 Apa Itu Omnibus Law

Secara terminologi, omnibus berasal dari bahasa Latin yang berarti untuk semuanya. Dalam konteks hukum, omnibus law adalah hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal.

Dengan kata lain, omnibus law artinya metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

RUU Cipta Kerja hanya salah satu bagian dari omnibus law.

Dalam omnibus law, terdapat tiga RUU yang siap diundangkan, antara lain RUU tentang Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Meski begitu, Omnibus Law Cipta Kerja jadi RUU yang paling banyak jadi sorotan publik. Selain dianggap banyak memuat pasal kontroversial, RUU Cipta Kerja dinilai serikat buruh hanya mementingkan kepentingan investor.

Secara substansi, RUU Cipta Kerja adalah paket Omnibus Law yang dampaknya paling berpengaruh pada masyarakat luas, terutama jutaan pekerja di Indonesia.

Hal ini yang membuat banyak serikat buruh mati-matian menolak RUU Cipta Kerja.

 

#2 Isi Lengkap Omnibus Law Cipta Kerja

Beberapa ketentuan RUU Cipta Kerja juga dianggap kontroversial antara lain terkait pekerja kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja. 

Selain itu juga terdapat mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta jaminan sosial.

Berikut isi RUU Cipta Kerja (apa itu omnibus law atau omnibus law itu apa): Isi RUU Cipta Kerja Lengkap (PDF)

 

#3 Poin-poin yang Kontrovesial

Berikut sejumlah poin kontroversial terkait dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja, melansir dari Kompas:

 

Penghapusan Upah Minimum

Salah satu poin yang ditolak serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP). Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah.

Padahal, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan tak boleh ada pekerja yang mendapat upah di bawah upah minimum.

Baik UMP dan UMK, ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan bupati/wali kota. Penetapan UMK dan UMP didasarkan atas perhitungan Kebutuhan Layak Hidup atau KLH.

 

Jam Lembur Lebih Lama

Dalam draf omnibus law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 disebutkan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.

Ketentuan jam lembur itu lebih lama dibandingkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menyebut kerja lembur dalam satu hari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu.

 

Kontrak Seumur Hidup hingga Rentan PHK

Dalam RUU Cipta Kerja salah satu poin Pasal 61 mengatur perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai.

Sementara, Pasal 61A menambahkan ketentuan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir.

Dengan aturan ini, RUU Cipta Kerja dinilai merugikan pekerja karena ketimpangan relasi kuasa dalam pembuatan kesepakatan.

Sebab, jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha yang berpotensi membuat status kontrak pekerja menjadi abadi. Bahkan, pengusaha dinilai bisa mem-PHK pekerja sewaktu-waktu.

 

Pemotongan Waktu Istirahat

Pada Pasal 79 ayat 2 poin b dikatakan waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Selain itu, dalam ayat 5, RUU ini juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun. Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Hal tersebut jauh berbeda dari UU Ketenagakerjaan sebelumnya yang menjelaskan secara detil soal cuti atau istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun di perusahaan yang sama.

 

Mempermudah Perekrutan TKA

Pasal 42 tentang kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) merupakan salah satu pasal yang paling ditentang serikat pekerja.

Pasal tersebut akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Jika mengacu pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, diatur TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Pengesahan RUU Omnibus Law akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi pandangan lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala KARYAWAN

Download Sekarang, GRATISSS!!!

4 Ebook Panduan Sukses Mengatur Gaji Ala Karyawan

 

Sumber Referensi:

  • Mutia Fauzia. 05 Oktober 2020. UU Cipta Kerja Jadi Amunisi Jokowi untuk Lepas dari “Middle Income Trap”. Kompas.com – https://bit.ly/34nUuOY
  • Feby Dwi Sutianto. 06 Oktober 2020. Fakta-fakta Omnibus Law Cipta Kerja yang Disahkan DPR. Kumparan.com – https://bit.ly/34IwiXV
  • Redaksi. 06 Oktober 2020. Apa Itu Omnibus Law Ciptaker? Isi Lengkap Omnibus Law UU Cipta Kerja, Bahaya, Kontroversi Era Jokowi. Tribun-timur.com – https://bit.ly/3nl8uBA
  • Redaksi. 05 Oktober 2020. 7 Alasan Buruh Tolak Omnibus Law: Pesangon Hingga Hak Cuti. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3iGENYs
  • Redaksi. 05 Oktober 2020. DPR Resmi Sahkan Omnibus Law Ciptaker. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3noYwz4
  • Redaksi. 06 Oktober 2020. Berikut Poin-Poin Penting Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Jadi Kontroversi. Kompas.tv – https://bit.ly/3iAuEMK

 

dilema besar

Leave a Reply

Back To Top