Tok! OJK Cabut Izin Usaha PT Swadharma Nusantara

Tok! OJK Cabut Izin Usaha PT Swadharma Nusantara

OJK cabut izin usaha Swadharma Nusantara karena perubahan kegiatan usaha, sehingga aktivitas sebagai perusahaan multifinance terhenti.

Simak selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut.

 

Izin Usaha PT Swadharma Nusantara Pembiayaan Dicabut

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Swadharma Nusantara. Karena, kegiatan usaha perseroan telah berubah.

Pencabutan izin usaha itu berlaku sejak 22 Februari 2021 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2021.

Adapun informasi pencabutan izin diumumkan oleh OJK pada pekan ini melalui pengumuman nomor PENG-14/NB.1/2021.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini menjelaskan bahwa pihaknya mencabut izin karena perseroan mengubah kegiatan usahanya.

Dengan begitu, Swadharma Nusantara Pembiayaan pun tidak dapat lagi melakukan aktivitas sebagai perusahaan multifinance.

“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Anggar mengutip dari laman finance.detik.com

PT Swadharma Nusantara juga dilarang untuk untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK 47/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan.

“Selanjutnya kami mengimbau kepada seluruh debitur PT Swadharma Nusantara Pembiayaan yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK,” jelas Anggar.

Tok! OJK Cabut Izin Usaha PT Swadharma Nusantara 02

[Baca Juga: OJK Wajibkan Semua Perusahaan Terbuka (Tbk) Listing Saham Di BEI]

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 112 Peraturan OJK (POJK) 47/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaannya.

OJK pun mewajibkan perseroan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Perseroan juga harus menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Tak hanya itu, OJK mengimbau kepada seluruh debitur PT Swadharma Nusantara Pembiayaan yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK.

“Dengan mengajukan permohonan secara tertulis,” ucap Anggar.

Debitur dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit OJK. Permohonan itu dapat dikirimkan ke surel (email) flsslik.dpip@ojk.go.id.

 

banneraudiobook_millennials_ini_loh_pentingnya_merencanakan_dan_mengatur

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi pendapat lewat kolom komentar di bawah ini.

Bagikan informasi ini lewat berbagai platform yang tersedia, kepada kawan atau sanak-saudara mu, agar mereka juga tahu apa yang kamu ketahui.

 

Sumber Referensi:

  • 21 Maret 2021. OJK Cabut Izin Usaha PT Swadharma Nusantara Pembiayaan, Ini Konsekuensinya. Bisnis.tempo.co – https://bit.ly/3r8O9Ab
  • Wibi Pangestu Pratama. 21 Maret 2021. OJK Cabut Izin Swadharma Nusantara, Ini Penyebabnya. Finansia.bisnis.com – https://bit.ly/3tI30mR
  • Herdi Alif Al Hikam. 21 Maret 2021. OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembayaran PT Swadharma Nusantara. Finance.detik.com – https://bit.ly/3c5hO9h

 

Sumber Gambar:

  • 01 – http://bit.ly/2PfPMit
  • 02 – http://bit.ly/2QuG9gn

 

dilema besar