Tok! Jokowi Tetapkan Rumus Upah Buruh Baru!

#FinansialkuNews Gaji Jokowi Keuangan Pendapatan Upah Upah Buruh UU Cipta KerjaLeave a Comment on Tok! Jokowi Tetapkan Rumus Upah Buruh Baru!

Tok! Jokowi Tetapkan Rumus Upah Buruh Baru!

Melalui payung hukum yang baru, pemerintah ubah formula perhitungan upah buruh. Apa saja yang berubah? Simak informasinya berikut!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Aturan Upah Buruh Baru

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Beleid itu merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Lewat payung hukum yang baru, pemerintah mengubah formula penghitungan upah buruh.

Mengutip pasal 25 PP 36/2021, (1) upah minimum terdiri atas:

  1. Upah minimum provinsi;
  2. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

 

Upah minimum tersebut ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Upah Minimum Provinsi (UMP) perhitungannya didasari oleh kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, yaitu meliputi tingkat daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah, di mana penyesuaiannya dilakukan setiap tahun.

Penyesuaiannya dilakukan dengan membentuk batas atas yang merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dihitung menggunakan variabel rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Lalu, juga ada batas bawah, yaitu upah minimum merupakan acuan upah minimum terendah yang besarannya 50 persen dari batas atas upah minimum.

Nilai batas atas dan bawah serta pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi akan digunakan untuk menghitung formula penyesuaian nilai upah minimum.

“Penyesuaian upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan,” terang Pasal 26 di PP 36/2021.

Dalam hal UMP tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas UMP, maka gubernur wajib menetapkan UMP tahun berikutnya sama dengan UMP tahun berjalan.

Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November tahun berjalan. Apabila jatuh pada hari libur, maka pengumuman dilakukan satu hari sebelumnya.

Kedua, upah minimum kabupaten/kota (UMK). upah buruh mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah yang bersangkutan.

Pada UMK, gubernur dapat menetapkan upah minimum dengan syarat yaitu rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Tok! Jokowi Tetapkan Rumus Upah Buruh Baru! 02

[Baca Juga: Mulai Maret 2021! Kredit Kendaraan Bermotor Baru DP 0 %]

 

Penetapan UMK oleh gubernur juga bisa dilakukan apabila nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi.

Pemerintah juga mengatur tahapan penetapan upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum kabupaten/kota.

Perhitungan nilai upah minimum kabupaten kabupaten/kota dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Hasilnya, disampaikan kepada bupati/walikota untuk direkomendasikan kepada gubernur.

Dalam hal hasil perhitungan upah minimum kabupaten/kota lebih rendah dari nilai UMP, maka bupati tidak dapat merekomendasikan nilai upah minimum kabupaten/kota kepada gubernur.

Penetapan UMK yang telah memiliki upah minimum dilakukan dengan formula penyesuaian nilai upah minimum sesuai tahapan perhitungan pada Pasal 26.

Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 30 November tahun berjalan. Jika jatuh pada hari libur, pengumuman dilakukan sehari sebelumnya.

 

Upah Usaha Mikro

Sesuai Pasal 36 PP Pengupahan, ketentuan mengenai UMP dan UMK dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil.

Dalam hal ini, upah usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dengan dua ketentuan.

Pertama, paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi.

Kedua, nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.

Usaha mikro dan kecil yang dikecualikan dari ketentuan upah minimum wajib mempertimbangkan soal mengandalkan sumber daya tradisional dan tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan padat modal.

Rumus perhitungan upah buruh yang baru ini berbeda dengan ketentuan yang sebelumnya di PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Di aturan lama, rumus perhitungan upah buruh bergantung pada kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta inflasi.

 

banner -cara sukses atur gaji ala karyawan

 

Apa pendapatan Sobat FInansialku tentang aturan pengubahan baru ini? Kalian bisa berbagi pandangan lewat kolom komentar di bawah.

Sebarkan informasi ini kepada kawan atau sanak-saudaramu lewat berbagai platform yang ada, agar mereka tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

 

Sumber Referensi:

  • Trio Hamdani. 22 Febuari 2021. Jokowi Rombak Rumus Penghitungan Upah Buruh, Apa yang Berubah?detik.com – https://bit.ly/3sfIPfh
  • Fitria Chusna Farisa. 21 Febuari 2021. Jokowi Teken PP, Atur Formulasi Penetapan Upah Minimum Buruh. Nasional.kompas.com – https://bit.ly/3qMy3Nm
  • Redaksi. 22 Febuari 2021. Rumus Upah Buruh Baru dari PP Turunan UU Cipta Kerja. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/2NOLEoE

 

Sumber Gambar:

  • 01 – https://bit.ly/3bt3fe7
  • 02 – https://bit.ly/3bqo7CN

 

dilema besar

Leave a Reply

Back To Top