Tiga badan industri keuangan di Tiongkok resmi larang perdagangan kripto (cryptocurrency) dan kripto sebagai alat pembayaran. Kenapa?
Mari cari tahu alasan di balik keputusan tersebut lewat berita Finansialku di bawah ini.
Tiongkok Larang Perdagangan Kripto (Cryptocurrency) dan Kripto Sebagai Alat Pembayaran
Grup Badan industri keuangan Tiongkok resmi melarang seluruh perdagangan kripto (cryptocurrency).
Bukan hanya itu, Tiongkok juga melarang seluruh perusahaan menyediakan layanan pembayaran menggunakan kripto (cryptocurrency).
Larangan ini juga termasuk bank dan saluran pembayaran online, larangan menawarkan klien layanan apa pun yang melibatkan mata uang kripto, dan segala jasanya seperti pendaftaran, perdagangan, kliring, hingga penyelesaian.
Tiga Badan industri keuangan tersebut terdiri dari: Asosiasi Keuangan Internet Nasional Tiongkok, Asosiasi Perbankan Tiongkok, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring Tiongkok.
Baca Juga: Halal atau Haram? Begini Hukum Cryptocurrency dalam Islam?
Keputusan ini dinyatakan sebagai sebuah upaya Tiongkok untuk menekan pasar perdagangan digital yang sedang berkembang.
Larangan ini juga dikatakan sebagai upaya preventif terhadap risiko perdagangan kripto yang merupakan mata uang virtual dan tidak didukung oleh nilai riil.
Bukan cuma itu, harga cryptocurrency juga dikatakan mudah dimanipulasi dan tidak didukung oleh hukum Tiongkok.
“Baru-baru ini, harga mata uang kripto telah meroket dan anjlok, dan perdagangan spekulatif mata uang kripto telah pulih. Ini secara serius melanggar keamanan properti, mengganggu tatanan ekonomi, dan keuangan secara normal.” Tulis Grup badan industri keuangan Tiongkok dalam keterangan resmi, dikutip laman CNBC melalui money.kompas.com, Rabu (19/05).
Larangan ini berlaku untuk seluruh institusi terkait, tapi tidak melarang individu untuk memiliki aset cryptocurrency untuk pribadi.
Aksi Tiongkok melarang perdagangan dan pembayaran cryptocurrency ini sebenarnya bukan yang pertama kali.
Pada 2017 lalu, Tiongkok juga sempat menutup pertukaran kripto lokal yang kemudian berakibat pada hancurnya pasar spekulasi yang berkontribusi 90 persen terhadap perdagangan bitcoin global.
Penutupan ini didasarkan pada setidaknya lima alasan, sebagaimana dikutip laman finance.detik.com.
Alasan tersebut di antaranya adalah:
- Rawan penipuan; Buat beberapa orang yang mengikuti pergerakan mata uang kripto seperti Bitcoin memang menjadi sebuah instrumen investasi yang menguntungkan, tapi tidak untuk mereka yang masih awam. Banyak di antara investor awam ini memaksakan diri untuk asal ikut-ikutan, bahkan tak jarang mereka menitipkan uangnya kepada orang asing. Baca juga Waspadai Modus Penipuan Cryptocurrency, Cegah Dengan Cara Ini
- Digunakan untuk transaksi ilegal; Transaksi bitcoin dan mata uang kripto lainnya ini tidak mudah untuk dilacak, sehingga bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk transaksi ilegal, seperti pencucian uang, penjualan obat terlarang, dll.
- Sulit dikontrol; Mengingat mata uang kripto adalah mata uang virtual, sehingga nilai tukarnya murni mengikuti mekanisme pasar. Ini tentu berbeda dengan mekanisme mata uang Yuan yang berkiblat pada dolar AS.
- Tiongkok adalah pusat transaksi mata uang virtual; Di Tiongkok, terdapat dua pasar bitcoin terbesar di dunia. Tidak bisa dibayangkan berapa kerugian yang akan dihadapi Tiongkok ketika nantinya terjadi bubble pada mata uang kripto.
- Merusak kedamaian dunia investasi; Sebagaimana dikatakan pada poin sebelumnya, tidak menutup kemungkinan adanya bubble dan perpecahan di dunia cryptocurrency, mengingat popularitasnya yang terus meroket. Tapi ketika nanti terjadi bubble dan harga anjlok, tentu akan terjadi pergunjingan yang besar di dunia investasi.
Dua tahun kemudian, tepatnya pada Juni 2019, Bank Rakyat Tiongkok juga menyatakan secara resmi akan melakukan pemblokiran akses masyarakat ke semua pertukaran cryptocurrency domestik dan asing.
Bank Rakyat Tiongkok juga memblokir situs yang memberikan penawaran Koin Perdana di tahun itu.
Pemblokiran ini dikatakan sebagai upaya untuk menekan semua perdagangan mata uang kripto dengan larangan penukaran mata uang asing.
Bagaimana Dengan Indonesia?
Sementara di Indonesia, sejauh yang diketahui Finansialku, tidak ada peraturan yang mengikat terkait ini.
Tetapi, ada larangan terkait mata uang kripto sebagai mata uang pembayaran, tapi tidak ada larangan untuk spekulasi.
Biar begitu, Sobat Finansialku harus tetap berhati-hati karena pergerakan pasar yang sangat fluktuatif, dan tentunya membawa risiko yang lebih tinggi dibandingkan instrumen investasi lainnya.
Jika Sobat Finansialku belum seratus persen merasa yakin, tidak ada salahnya untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan ahli, atau perencana keuangan.
Sobat Finansialku bisa menghubungi perencana keuangan tersertifikasi dari fitur ‘Konsultasi Keuangan’ di aplikasi Finansialku.
Dalam fitur ini, Sobat Finansialku bisa langsung berinteraksi dengan para perencana keuangan tanpa harus mengantre terlebih dahulu.
Untuk bisa memanfaatkan fitur ini kapan pun dan di mana pun, Sobat Finansialku hanya perlu mendaftarkan diri menjadi anggota premium hanya dengan Rp 350 ribu per tahun (atau Rp 300 ribu dengan kode voucher CUAN50).
Kalau masih ragu, Sobat Finansialku juga bisa memanfaatkan fitur trial selama satu bulan penuh, sebelum memutuskan untuk menjadi anggota premium.
Sobat Finansialku bisa segera mengunduh aplikasinya lewat Google Play Store atau Apple Apps Store di bawah ini.
Download Aplikasi Finansialku Sekarang!!
Bagaimana pendapat Sobat Finansialku mengenai berita di atas? Mari kita diskusikan lewat kolom komentar!
Sobat Finansialku juga bisa mendiskusikannya bersama dengan teman-teman atau keluarga dengan membagikan berita dari Finansialku ini lewat pilihan platform media sosial yang tersedia di samping. Sampai jumpa di artikel lainnya!
Sumber Referensi:
- Angga Aliya ZRF. 15 September 2017. Mengapa Tiongkok Larang Transaksi Bitcoin?. Finance.detik.com – https://bit.ly/2T2Wl9W
- Redaksi. 19 Mei 2021. Awas, Tiongkok Larang Pembayaran dari Bisnis Kripto. Investor.id – https://bit.ly/3hChX7a
- Faisal Maliki Baskoro. 19 Mei 2021. Tiongkok Larang Institusi Keuangan Berbisnis Cryptocurrency. com – https://bit.ly/3bUMFoH
- Redaksi. 19 Mei 2021. Spekulatif, lembaga keunagan di Tiongkok tak boleh sediakan layanan transaksi kripto. Internasional.kontan.co.id – https://bit.ly/2QAB5aM
- Fika Nurul Ulya. 19 Mei 2021. Tiongkok Resmi Larang Perdagangan Mata Uang Kripto. Money.kompas.com – https://bit.ly/2QAB5aM
Sumber Gambar:
dilema besar