Pembayaran THR 2021 wajib dibayarkan secara penuh kepada pekerja serta dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut.
Aturan Lengkap THR 2021
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan edaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021, yang mewajibkan pengusaha membayar THR secara penuh kepada para pekerjanya.
Selain itu, pembayaran THR kepada pekerja juga dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kendati demikian, untuk pengusaha yang tidak mampu bayar dalam batas waktu yang ditentukan tersebut boleh melakukan pembayaran THR H-1 Lebaran dengan ketentuan.
Dengan catatan, manajemen harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan terlebih dahulu. Perusahaan juga harus membuka laporan keuangan dalam dua tahun terakhir secara transparan kepada pekerja.
“Kesepakatan dibuat tertulis bahwa THR paling lambat harus dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021 berdasarkan laporan keuangan yang transparan,” terang Ida, sebagaimana mengutip dari laman cnnindonesia.com.
Ida memastikan bahwa kesepakatan antara perusahaan dan buruh itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021.
Nantinya, kesepakatan atau hasil dialog dengan pekerja tersebut harus diserahkan perusahaan kepada Dinas Ketenagakerjaan. Perusahaan harus melaporkan hal tersebut sebelum H-7 Lebaran.
Pengusaha yang tak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Selain itu, pemerintah juga akan membatasi kegiatan usaha perusahaan tersebut.
“Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” jelas Ida.
[Baca Juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2021 Belum Ada. Rencanakan Dulu, yuk!]
Aturan Lengkap Pemberian THR 2021
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, diatur sejumlah ketentuan mengenai pembayaran THR 2021, di antaranya:
- THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
- THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.
- Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.
- Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Atur Keuangan THR
Uang THR bisa begitu menggoda dibelikan barang yang sudah sejak lama ada dalam keranjang. Namun tak jarang, barang tersebut malah tak begitu penting, tak begitu dibutuhkan.
Oleh karena itu, lebih baik dari sekarang mulai merencanakan akan digunakan apa uang THR, agar bisa dimanfaatkan betul-betul dan dialokasikan ke pos-pos yang tepat guna, biar enggak ludes entah kemana.
Perencanaan keuangan ini, tentunya, sangat membantu Sobat Finansialku terhindar dari sifat konsumtif tidak jelas. Lalu, bagaimana caranya merencanakan keuangan dengan mudah?
Kalian bisa langsung mempraktikkannya secara mudah lewat fitur ‘Rencana Keuangan’ yang ada di aplikasi Finansialku.
Dengan memanfaatkan fitur Rencana Keuangan, Sobat Finansialku bisa mengetahui berapa besaran dana yang harus dikumpulkan perbulannya secara lengkap sampai tujuan tersebut terpenuhi.
Bukan cuma itu, Sobat Finansialku juga bisa memanfaatkan beragam fitur lain, seperti pencatatan keuangan, anggaran keuangan, hingga konsultasi keuangan. Fitur-fitur ini efektif untuk mewujudkan rencana keuangan,
Semua fitur itu bisa digunakan secara tidak terbatas, hanya dengan berlangganan akun premium Rp 350 ribu untuk setahun penuh. Nggak mahal kok, kalau dihitung-hitung hanya perlu menyisihkan seribu rupiah per harinya.
Dengan harga yang bahkan lebih murah dari ongkos parkir motor, Kalian sudah bisa mengatur keuangan secara praktis dengan aplikasi Finansialku.
Kamu juga bisa mendapatkan potongan Rp 50 ribu dengan memasukkan kode voucher CUAN50 saat upgrade aplikasi ke premium.
Yuk, segera unduh aplikasinya di bawah ini dan rencanakan masa depan keuangan yang lebih baik dari sekarang.
Download Aplikasi Finansialku Sekarang!!
Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi pendapat lewat kolom komentar di bawah ini.
Bagikan informasi ini lewat berbagai platform yang tersedia, kepada kawan atau sanak-saudara mu, agar mereka juga tahu apa yang kamu ketahui.
Sumber Referensi:
- Lidya Julita S. 12 April 2021. Wajib Dibayar H-1, Ini Aturan Lengkap THR Terbaru 2021. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3wSGFp2
- Virdita Ratriani. 12 April 2021. THR wajib dibayarkan, ini aturan lengkap pembayaran THR 2021. Kontan.co.id – https://bit.ly/3gc2JoZ
- Admin. 12 April 2021. Aturan Lengkap THR 2021 dari Menaker Ida Fauziyah. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3uMlHX2
Sumber Gambar:
- 01 – https://bit.ly/3a6bugu
- 02 – https://bit.ly/3ddb2P8
dilema besar