Ramai di media sosial ingin pindah kewarganegaraan, cari tahu yuk sebenarnya bagaimana cara pindah kewarganegaraan di Indonesia.
Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku ini!
Rubrik Finansialku
Cara Pindah Kewarganegaraan
Dengan kehebohan yang sedang terjadi tentang pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, publik merasa geram dan sebagian dari mereka mengekspresikan diri untuk pindah kewarganegaraan.
Pindah kewarnegaraan bisa dilakukan oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) jika menghadapi satu situasi dan kondisi tertentu.
Orang Indonesia yang memilih untuk melepas kewarnegaraan Indonesia demi menjadi seorang warga negara asing (WNA), tentu punya alasan masing-masing, entah untuk mencari kehidupan yang lebih tentram atau yang lainnya.
[Baca Juga: Intip 10 Fakta Unik Singapura, Negara Maju di Asia Tenggara]
Tetapi perlu diketahui bahwa melepas kewarnegaraan Indonesia itu bukanlah hal yang mudah. Ada beberapa syarat yang harus dilakukan agar pemerintah mengabulkan permintaan rakyat untuk tidak lagi menjadi seorang WNI.
Lalu syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk bisa melepas status kewarganegaraan Indonesia?
Syarat Pindah Kewarganegaraan
Bagi orang yang ingin melepas status kewarganegaraan Indonesia harus melalui pejabat dan Menteri Hukum dan HAM sebelum diputuskan oleh presiden.
#1 Dokumen yang Harus Disiapkan
- Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
- Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
- Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
- Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing;
- Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
#2 Tata Cara Melepas Status WNI
Untuk melepas status WNI, maka Kamu harus memiliki kewarganegaraan lain dahulu sebelum mengurus permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Dikutip dari laman indonesia.go.id, pemohon kemudian mengajukan secara tertulis surat untuk melepas status WNI. Surat ditujukan kepada Presiden melalui Menteri.
Permohonan dibuat dalam Bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai dan memuat informasi antara lain nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan pemohon, dan alasan permohonan.
Permohonan untuk melepas status WNI harus dilampiri dengan:
- Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
- Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
- Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
- Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing;
- Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
Berikut tata cara untuk melepas kewarganegaraan Indonesia:
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta lampirannya disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
- Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
- Jika berkas permohonan telah lengkap, Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
- Setelah menerima permohonan dari Perwakilan Republik Indonesia, Menteri memeriksa permohonan tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
- Jika berkas telah lengkap, Menteri akan meneruskan permohonan kepada Presiden maksimal 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
- Presiden menetapkan keputusan mengenai nama-nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan meneruskan kepada Perwakilan Republik Indonesia
- Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.
- Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala KARYAWAN
Download Sekarang, GRATISSS!!!
Hal Lain yang Patut Dipikirkan
Selain mengurus admistrasi tersebut, kamu juga mesti memikirkan kesiapan keuangan agar keinginan untuk pindah kewarganegaraan menjadi lancar.
Ingat ya, pindah warga negara tidak berarti keuanganmu akan terjamin. Selalu lakukan pencatatan dan perencanaan keuangan untuk mengamankan keuanganmu di manapun kamu berada.
Kamu bisa menggunakan aplikasi Finansialku untuk memudahkan pencatatan dan perencanaan tersebut. Dengan fitur yang lengkap sesuai kebutuhan kamu, aplikasi ini bisa kamu dapatkan di Google Play Store maupun Apple Apps Store.
Selain mencatat dan merencanakan, kamu juga bisa cek kesehatan keuangan, konsultasi keuangan, hingga mengikuti kelas-kelas online serta edukasi keuangan dengan berbagai bentuk yang kamu suka.
Untuk kamu yang pertama kali install, nikmati juga free trial layanan premium selama 30 hari!
Yuk, jangan cuma cari negara yang sejahtera, kantongmu juga harus sejahtera dong!
Apakah di antara Sobat Finansialku ada yang berminat untuk pindah kewarganegaraan, apa alasannya? Kamu bisa berbagi lewat kolom komentar di bawah ini
Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.
Sumber Referensi:
- Suci Bangun Dwi Setyaningsih. 06 Oktober 2020. Cara Pindah Kewarganegaraan, Berikut Panduan dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi. Tribunnews.com – https://bit.ly/33DAuIM
- Santi Dewi. 05 Oktober 2020. Begini Tata Cara Pindah Kewarganegaraan Asing. Idntimes.com – https://bit.ly/2GDeDs5
- Virdita Rizki Ratriani. 07 Oktober 2020. Ini syarat dan cara pindah kewarganegaraan, kalau mau jadi warga negara lain. Kontan.co.id – https://bit.ly/3jDGwip
- Alza Ahdira. 06 Oktober 2020. Tata Cara Pindah Kewarganegaraan WNI jadi WNA, Harus Lewat Rekomendasi dari Presiden! Pikiran-rakyat.com – https://bit.ly/3lpgBez
dilema besar