Ternyata Segini Tunjangan Kerja PNS! Penasaran?

Ternyata Segini Tunjangan Kerja PNS! Penasaran?

Penasaran gak sih, berapa tunjangan kerja PNS yang didapat? Sampai banyak orang yang berlomba-lomba untuk menjadi PNS.

Buktinya, lowongan CPNS diserbu ratusan ribu orang. Tentu saja, menjadi PNS banyak sekali keuntungannya. Salah satunya, tunjangan kerja PNS. Yuk, intip ulasannya dalam artikel berikut ini.

 

Rubrik Finansialku

 

Intip Tunjangan Kerja PNS, Yuk!

Sekilas, gaji PNS memang tidak sebanyak gaji pegawai swasta di perusahaan besar. Namun, PNS mendapatkan tunjangan.

Selain golongan, PNS dibedakan berdasarkan eselon. Eselon berkaitan dengan pangkat dan jabatan. Inilah yang membedakan jumlah tunjangan yang didapat.

Tentunya, sesuai dengan beban kerja. Semakin tinggi jabatan eselonnya, semakin besar pula tunjangannya.

 

#1 Tunjangan Kinerja

Sebetulnya, tidak ada nilai pasti atau besaran yang telah ditetapkan secara pasti mengenai tunjangan kinerja. Pasalnya, tunjangan ini disesuaikan dengan kinerja masing-masing pegawai dan juga masing-masing instansi.

Namun, penilaian besaran tunjangan kinerja berdasarkan tiga unsur, yaitu kehadiran, capaian kinerja, dan juga kedisiplinan para pegawai.

Jika ada salah satu unsur yang tidak memuaskan, tunjangan kinerjanya akan berkurang. Dengan kata lain, tunjangan kinerja ini bersifat fluktuatif bisa turun dan bisa juga naik.

[Baca Juga: Kapan Sih Usia Pensiun PNS? Siapkan Dana Pensiunnya Yuk!]

 

#2 Uang Makan

Tunjangan uang makan tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Di pasal 2 pada peraturan tersebut, tercantum bahwa uang makan diberikan berdasarkan kehadiran pegawai selama satu bulan.

Uang makan tidak akan diberikan jika pegawai tidak masuk kerja, dinas ke luar kota, cuti, tugas belajar, atau diperbantukan ke instansi di luar pemerintahan.

Untuk besarannya diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Besaran uang makan berbeda-beda tergantung golongannya, yaitu:

 

Golongan I = Rp 35.000

Golongan II = Rp 35.000

Golongan III = Rp 37.000

Golongan IV = Rp 41.000

 

#3 Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan telah ditetapkan di dalam Undang-Undang. Yang berhak memberikan dan menentukan besarannya adalah Presiden.

Hal ini tercantum pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Tunjangan jabatan hanya diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan di jabatan struktural. Artinya, yang berhak menerima tunjangan ini hanya mereka yang berada di golongan Eselon V-I. Berikut ini besarannya:

 

Eselon IA = Rp 5.500.000

Eselon IB = Rp 4.375.000

Eselon IIA = Rp 3.250.000

Eselon IIB = Rp 2.025.000

Eselon IIIA = Rp 1.260.000

Eselon IIIB = Rp 980.000

Eselon IVA = Rp 540.000

Eselon IVB = Rp 490.000

Eselon VA =Rp 360.000

[Baca Juga: Format Contoh Surat Lamaran CPNS yang Benar]

 

#4 Tunjangan Suami/Istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Namun, jika keduanya bekerja sebagai PNS, tunjangan hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.

 

#5 Tunjangan Anak

Aturan mengenai tunjangan anak diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Berdasarkan peraturan tersebut, PNS berhak mendapatkan tunjangan untuk anak kandung, maupun anak angkat.

Besaran tunjangan anak sebesar 2% dari gaji untuk setiap anak. Ini hanya berlaku untuk tiga orang anak, sudah termasuk satu orang anak angkat.

Adapun ketentuan lainnya, yaitu anak tersebut berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan pegawai bersangkutan.

 

#6 Tunjangan Dinas

Ketentuan mengenai tunjangan dinas tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.

PNS bisa jadi ditugaskan untuk melakukan perjalanan dinas, baik itu ke luar kota atau ke luar negeri. Tunjangan dinas pasti diberikan.

Ini terdiri dari uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, transportasi pegawai, biaya penginapan, uang representatif, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan di dalam kota.

 

 

Abdi Negara Masih Jadi Favorit

Menjadi PNS memiliki tantangan tersendiri. Bagaimana tidak? Bekerja untuk negara adalah bentuk pengabdian. Secara keseluruhan, PNS bisa mendapatkan uang dalam jumlah yang banyak meskipun gaji pokoknya sedikit.

Tak heran jika menjadi abdi negara masih menjadi favorit banyak orang. Namun, gaji sebesar apapun tetap saja tak akan cukup jika pengelolaan keuangannya kurang baik.

Apalagi, jika gaya hidupnya konsumtif. Walaupun menjadi PNS itu termasuk pekerjaan yang secure, ini tak lantas membuatmu lupa dengan masa tua.

Karena tak tahu apa yang akan terjadi nanti, ada baiknya kamu mulai belajar mengelola keuangan.

[Baca Juga: Gimana Skema Pembayaran Pensiun PNS Kata Sri Mulyani, dkk?]

 

Caranya, bisa mulai dengan mengatur cashflow. Kamu bisa menggunakan aplikasi Finansialku untuk memudahkan. Beragam fitur tersedia untuk membantumu mencapai tujuan keuanganmu.

Aplikasi ini sudah tercatat dan diawasi oleh OJK. Download sekarang dan dapatkan potongan Rp 50 ribu dengan kode CUAN50 untuk upgrade ke premium.

 

Itu dia informasi mengenai gaji dan tunjangan PNS. Apa kamu masih berminat jadi PNS? Share pendapatmu di kolom komentar, yuk!

 

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

 

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 16 November 2019. LENGKAP! Daftar Besar Gaji PNS, Tunjangan, Uang Makan, Uang Dinas, Lulusan SD Bisa Gaji Rp 2,6 Juta. Makassar.tribunnews.com – https://bit.ly/2Z60xGl
  • Ajeng Rizka. 30 Januari 2020. Menghitung Gaji PNS Terbaru beserta Tunjangannya yang Bermacam-macam. Mojok.co – https://bit.ly/3gzoLyC

 

Sumber Gambar:

  • Tunjangan PNS 1 – https://bit.ly/2ZMvYoa
  • Tunjangan PNS 2 – https://bit.ly/2ZMutGz
  • Tunjangan PNS 3 – https://bit.ly/31QpPtT

dilema besar