Sudah tahu tentang penghasilan tidak kena pajak atau PTKP 2019? Jika belum, baca artikel ini untuk mengetahui PTKP 2019.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. Pembebasan tersebut didasarkan pada ambang batas tarif PTKP. Jika penghasilan tahunan melebihi ambang batas, maka wajib pajak harus membayar PPh.
Namun, di pergantian tahun ini apakah ada perubahan juga terhadap tarif PTKP 2020? Yuk kita bahas pada artikel di bawah ini. Simak terus ya, jangan kelewat!
Rubrik Finansialku
Intro
Sebagai seorang wajib pajak yang taat akan peraturan pajak yang berlaku, sudah menjadi hal wajar jika Anda memiliki perasaan aneh jika tidak membayarkan pajak.
Salah satu pajak paling umum adalah pajak penghasilan, yang dikenakan pada penghasilan dengan nilai di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Peraturan terbaru PTKP 2019 sendiri sebenarnya tidak banyak berubah, baik dari sisi jumlah atau ketentuan status di dalamnya.
[Baca Juga: Aturan Pajak Penghasilan Expatriate yang Bekerja di Indonesia]
Bagi Anda yang baru saja menerima penghasilan sendiri dan baru memiliki NPWP, pertanyaan mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan seringkali muncul. Padahal, negara sebagai penerima pajak sudah memberikan batasan tertentu pada penghasilan yang harus membayarkan pajak.
Ketika jumlah penghasilan yang Anda terima tidak mencapai jumlah tersebut, Anda tidak memiliki kewajiban membayar pajak dan hanya berkewajiban melaporkan SPT Nihil saja.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Aturan tentang tarif PTKP terbaru yang saat ini berlaku adalah PMK Nomor 101/PMK.010/2016. Sebelum keluar tentang aturan tarif PTKP pengganti, maka otomatis yang digunakan adalah aturan yang terakhir keluar. Hingga saat ini, tarif PTKP 2017 maupun PTKP 2018 masih mengacu pada aturan lama yaitu PMK Nomor 101/PMK.010/2016.
[Baca Juga: Mudah Kok! Begini Panduan dan Cara Lapor Pajak UMKM]
Yang perlu dipahami adalah tarif PTKP tidak selalu naik setiap tahunnya.
Berikut tarif PTKP yang ditetapkan hingga saat ini:
- Besar PTKP wajib pajak orang pribadi sejumlah Rp 54.000.000
- Tambahan wajib pajak yang sudah menikah sebesar Rp 4.500.000
- PTKP istri yang pendapatannya digabung dengan suami sebanyak Rp 54.000.000
- Tambahan maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, sejumlah Rp4.500.000
Contoh keluarga sedarah yang dimaksud dalam poin empat adalah orang tua kandung, saudara kandung dan anak. Sementara yang dimaksud keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.
Tabel Tarif PTKP 2020
Agar lebih jelas dan mudah dipelajari, silakan baca tabel tarif lengkap PTKP 2019 yang mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016 di bawah ini:
PTKP Pria/Wanita Lajang | PTKP Pria Kawin | PTKP Suami Istri | |||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
TK/0 |
Rp. 54.000.000 |
TK/0 |
Rp. 58.500.000 |
TK/0 |
Rp. 112.500.000 |
||
TK/1 |
Rp. 58.500.000 |
TK/1 |
Rp. 63.000.000 |
TK/1 |
Rp. 117.000.000 |
||
TK/2 |
Rp. 63.000.000 |
TK/2 |
Rp. 67.500.000 |
TK/2 |
Rp. 121.500.000 |
||
TK/3 |
Rp. 67.500.000 |
TK/3 |
Rp. 72.000.000 |
TK/3 |
Rp.126.000.000 |
Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak
Dari tahun ke tahun tarif PTKP tidak selalu sama, PTKP 2016 naik sebesar 50% dibandingkan dengan PTKP 2015. Jika pada PTKP tahun 2015 untuk pegawai dengan status TK/0 PTKP-nya sebesar Rp 36.000.000 maka untuk tahun 2016 ini PTKP naik menjadi Rp 54.000.000. Dan untuk setiap tambahan tanggungan akan mendapat penambahan PTKP sebesar 4,5 juta.
Berikut ini adalah tabel kenaikan PTKP 2016 sesuai dengan aturan PMK Nomor 101/PMK.010/2016
Besaran PTKP | 2015 (Rp) | 2016 (Rp) | Kenaikan |
---|---|---|---|
Diri WP OP |
36 juta | 54 juta | 50% |
Tambahan WP Kawin |
3 juta | 4,5 juta | 50% |
Tambahan untuk istri yang penghasilannya gabung penghasilan suami |
36 juta | 54 juta | 50% |
Tambahan untuk setiap tanggungan |
3 juta | 4,5 juta | 50% |
[Baca Juga: Pelaku UMKM, Saatnya Pahami Pajak UMKM yang Harus Dibayarkan!]
PTKP pada tahun 2016 naik sebesar 50% dari tarif PTKP 2015. Kenaikan PTKP 2016 terbilang cukup cepat mengingat pada tahun 2015 pemerintah juga sempat menaikkan besarnya tarif PTKP.
Kenaikan PTKP 2016 ini tentu merupakan kabar baik, karena dengan demikian pajak penghasilan yang dipotong untuk karyawan menjadi lebih kecil.
Dikarenakan aturan PTKP 2016 dikeluarkan pada pertengahan tahun 2016 (22 Juni 2016), maka atas kelebihan pemotongan pajak penghasilan PPh pasal 21 yang sudah terlanjur dipotong sejak januari hingga juni 2016 dapat dikreditkan, sehingga untuk bulan juli-desember 2016 PPh Pasal 21 harus disesuaikan agar pada akhir tahun tidak terjadi lebih bayar.
Warga Baik Taat Bayar Pajak
Itulah informasi update tarif Penghasilan tidak Kena Pajak terbaru yang dapat Anda terapkan saat pelaporan pajak tahun ini. Jangan lupa untuk melaporkan pajak Anda meskipun keadaan virus corona tengah mewabah di seluruh dunia. Bahkan, Anda bisa mendapatkan banyak waktu karena pemerintah telah membuat kebijakan batas pelaporan pajak diperpanjang hingga akhir April, lho.
Jangan lupa untuk mencatat setiap transaksi, begitu pula dengan transaksi pelaporan pajak ini di Aplikasi Finansialku. Anda bisa mendapatkannya secara GRATIS, cukup download di Google Play Store atau Apple App Store di smartphone yang Anda miliki.
ada bonus nih, Finansialku punya video buat kamu para freelancer. Gimana cara untuk menghitung pajak penghasilan kamu? Cek video ini ya
Setelah membaca artikel ini Anda tentu jadi paham tarif PTKP 2019. Jangan lupa untuk membagikan artikel ini kepada teman-teman Anda supaya mereka juga paham tentang PTKP 2019. Semoga bermanfaat!
Sumber Referensi:
Onlinepajak. 28 September 2018. PTKP 2019: Pengertian, Dasar Hukum dan Tarif PTKP 2019. Online-pajak.com – https://bit.ly/2ReNhek
dilema besar