Yuk, ketahui dulu hukum trading forex menurut Islam. Mungkin selama ini Anda mau melakukan trading forex tapi takut haram.
Tahu banyak lebih baik, jadi baca sampai selesai ya…
Rubrik Finansialku
Trading Forex
Salah satu investasi yang dapat memberikan keuntungan yang fantastis adalah dengan trading forex. Apa itu trading forex? Trading forex (foreign exchange) merupakan jenis investasi yang berkaitan dengan nilai tukar atau harga mata uang internasional (valuta asing).
Gambaran singkat tentang cara trading forex adalah dengan membeli mata uang ketika nilainya sedang rendah. Kemudian, menjual mata uang tersebut kembali ketika nilai uangnya sedang tinggi. Keuntungan yang dapat diperoleh dari trading forex ini adalah capital gain. Capital gain adalah selisih yang diperoleh dari harga jual dikurang harga beli.
[Baca Juga: Yuk! Kenalan dengan Investasi]
Untuk bisa berinvestasi ini, Anda disarankan untuk belajar dan berlatih terlebih dahulu. Untuk lebih mengetahui investasi ini secara teknis Anda dapat berlatih melalui akun demo dari broker forex terlebih dahulu.
Setelah Anda sudah matang dalam berlatih maka, Anda dapat mulai mengambil langkah untuk melakukan trading forex yang sebenarnya. Anda dapat memulai registrasi atau membuka akun pada sebuah broker forex. Oh ya, namun dalam memilih broker untuk trading forex jangan asal pilih. Pilihlah broker forex yang sudah terpercaya.
Banyak orang awam yang langsung beranggapan bahwa kegiatan trading Forex bersifat haram karena disamakan dengan berjudi. Hal tersebut didasari dengan alasan karena seorang trader atau pemainnya akan memasang modal dalam jenis mata uang tertentu. Kemudian, trader tersebut menunggu naik turunnya harga.
Anda hanya perlu duduk diam di rumah tanpa harus berkerja keras, bergerak, atau bahkan pergi kantor tapi Anda dapat dengan mudah mendapatkan uang sampai menjadi milyarder. Hal inilah yang membuat orang-orang beranggapan sendiri bahwa trading forex itu haram hukumnya.
[Baca Juga: Pahami Kelebihan dan Risiko Trading Forex ini Sebelum Memutuskan Memulai Trading]
Padahal, perlu Anda ketahui bahwa sebenarnya prinsip dasar valuta asing atau Forex adalah murni berdagang. Lebih spesifiknya, trading forex merupakan bisnis tukar menukar mata uang asing. Misalnya mata uang Rupiah ke Euro, Rupiah ke USD, atau lain sebagainya.
Nantinya, keuntungan yang berlimpah tersebut bisa didapatkan dari selisih pertukaran, tergantung dengan kondisi pasar. Sementara tentang judi, semua keputusan pemain diambil dengan cara diprediksi atau mengira-ngira serta bergantung pada keberuntungan ataupun hoki.
Namun, hal tersebut berbeda dengan trading. Walaupun trading dapat dilakukan dengan duduk diam di rumah saja namun pikiran yang bekerja maksimal.
Pengambilan keputusan secara maksimal dan matang sangat diperlukan ketika melakukan trading. Selain itu, keputusan yang diambil juga perlu mempertimbangkan analisa fundamental, teknikal, sedikit insting alami, serta strategi khusus lainnya.
Jadi, orang biasa atau awam yang tidak memiliki pengetahuan ataupun kemampuan yang mumpuni tidak bisa melakukan trading forex sebelum belajar forex terlebih dahulu.
Hukum Trading Forex Menurut Islam
Sebuah transaksi jual beli apapun termasuk valuta asing diperbolehkan apabila barang yang diperjualbelikan bukanlah barang yang haram. Selain itu, tidak ada unsur menipu, menyembunyikan yang cacat, serta tidak mengandung unsur judi atau spekulatif.
Yang dimaksud dengan spekulatif ini adalah seperti menebak-nebak harga. Jika beruntung maka mendapatkan barang yang bagus. Namun, jika tidak beruntung maka mendapatkan barang yang jelek.
[Baca Juga: Pengenalan Trading Forex Dan Implementasinya Di Indonesia]
Apabila Anda merupakan salah satu pihak yang beranggapan bahwa trading forex itu haram, termasuk judi, riba, dan sebagainya maka Anda disarankan untuk mencari informasi lebih dalam lagi. Mengapa demikian? Karena investasi tersebut sudah terbukti secara resmi bahkan diakui secara agama Islam bahwa investasi tersebut 100% halal.
Hal tersebut dikatakan dengan bukti keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tepatnya dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang atau yang disebut dengan Al-Sharf.
MUI menetapkan bahwa apabila transaksi valuta asing (forex) diperbolehkan karena asal-usul pendapatannya sangat jelas. Uang yang jumlahnya sangat besar yang diperoleh para trader bukanlah hasil taruhan skala internasional. Melainkan, diatur secara global.
Bahkan para trader atau penjual dan pembeli mengetahui alur transaksi, jumlah dana, serta informasi lainnya. Walaupun ketika transaksi tidak ada wujud barangnya karena dilakukan online namun, ada kepastian mengenai nominal, waktu, dan lain-lain.
[Baca Juga: Risiko dari Investasi]
Dengan demikian, maka jual beli uang asing tetap dianggap sah walaupun dilakukan secara tidak langsung. Tentu saja sebagai trader tidak dirugikan sama skali dan tidak ada kecurangan. Mengapa demikian? Karena semuanya bersifat transparan atau dapat dipantau secara langsung.
Pengecualian apabila uang hasil perdagangan valas tidak diberikan kepada si pemilik sehingga bisa dikatakan tidak sah atau curang. Anda juga tidak perlu khawatir karena setiap pemain dapat mengetahui semua perkiraan atau pergerakan harga setiap jenis mata uang asing.
[Baca Juga: Mengenal Investasi Dollar]
Oleh karena itu, dari pernyataan diatas, tentang hukum halal atau haramnya trading forex menurut agama Islam sudah diklarifikasi ya. Dengan begitu, maka Anda tidak perlu kuatir karena transaksi skaligus investasi jangka pendek yang satu ini aman dilakukan.
Sebagai informasi, jadi jual beli atau transaksi valuta asing di pasar tunai secara hukum Islam boleh. Tapi, untuk transaksi valuta asing secara online, hukumnya diperinci. Berikut hukum trading forex secara online.
- Trading forex dinyatakan haram apabila harga tidak sesuai dengan saat pembeli memutuskan melakukan transaksi dengan saat transaksi tersebut diterima oleh penjual (broker).
- Halal atau duperbolehkan apabila harga ketika beli sama dengan saat transaksi tersebut diterima oleh penjual (broker).
Mendapatkan Keuntungan dari Trading Forex
Setelah mengetahui tentang trading forex serta bagaimana hukum trading forex menurut Islam maka, sekarang Anda sudah semakin mengenal trading forex dan mengetahui hukumnya di dalam Islam. Jadi, berdasarkan fatwa MUI, trading forex dinyatakan halal ya.
Dengan begitu, Anda tidak perlu takut atau ragu untuk melakukan trading forex karena takut haram. Sekarang Anda bisa memulai melakukan trading forex dan memiliki kesempatan untuk mendapatkan keuntungan yang fantastis.
Jadi, apakah Anda berminat melakukan trading forex? Silakan berikan komentar dan pendapat Anda di kolom yang telah tersedia. Anda juga dapat membagikan artikel ini kepada rekan-rekan Anda yang membutuhkan. Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih.
Sumber Referensi:
- Bahtsul Masail. 5 Januari 2018. Hukum Trading Forex. Nu.or.id – https://bit.ly/33SU1DL
- Dendy Herdianto. 25 Januari 2020. Trading Forex : Pengertian, Cara, dan Hukumnya dalam Islam. Qazwa.id – https://bit.ly/2UJzFIP
- Sahabat Artikel. 10 Desember 2018. Sebenarnya Trading Forex Halal atau Haram? Begini Penjelasan Lengkapnya!. Didimax.co.id – https://bit.ly/2JnNtU9
dilema besar