Tahukah Anda, Apa Itu Omnibus Law? Inilah Penjelasannya!

Tahukah Anda, Apa Itu Omnibus Law? Inilah Penjelasannya!

Kali ini Finansialku akan membahas mengenai definisi omnibus law adalah sebagai berikut. Jangan sampai Anda tidak tahu…

Jangan ke mana-mana lagi simak selengkapnya.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik-Finansialku-Finansialku-Dictionary

 

Apa Itu Omnibus Law?

Definisi Omnibus Law adalah secara harfiah, kata omnibus berasal dari bahasa Latin omnis yang berarti ‘banyak’ atau ‘untuk semua’.

Umumnya, kata ini dikaitkan dengan sebuah karya sastra hasil penggabungan berbagai genre.

Dunia perfilman pun, kata ini berhubungan dengan penggambaran sebuah film yang terbuat dari kumpulan film pendek.

Mengenal definisi Omnibus Law sendiri harus dilihat dari beberapa perspektif. Berikut ini pengertian Omnibus Law berdasarkan beberapa ahli dan bidang.

 

#1 Definisi Omnibus Law Menurut Bryan A. Garner

Dalam Black Law Dictionary Ninth Edition, Bryan A. Garner menyebutkan definisi Omnibus, seperti yang tertera pada kutipan berikut ini:

“Omnibus: relating to or dealing with numerous objects or items at once; including many things or having various purposes”.

Kutipan tersebut menyatakan bahwa Omnibus Law berkaitan dengan berbagai objek atau hal sekaligus dan memiliki berbagai tujuan.

Tahukah Anda, Apa Itu Omnibus Law? Inilah Penjelasannya! 02

[Baca Juga: Sedang Viral, Ini yang Harus Diketahui Soal Omnibus Law]

 

Jadi, bisa disimpulkan bahwa Omnibus Law merupakan aturan yang bersifat menyeluruh, tidak terikat pada satu rezim pengaturan saja.

Oleh karena itu, Omnibus Law merupakan UU baru yang memuat beragam substansi aturan yang keberadaannya meng-amandemen beberapa UU sekaligus.

 

#2 Definisi Omnibus Law dari Segi Hukum

Dari segi hukum, kata omnibus bersanding dengan kata law atau bill. Artinya, suatu peraturan yang dibuat berdasarkan hasil kompilasi beberapa aturan dengan substansi dan tingkatannya berbeda.

 

#3 Definisi Omnibus Law Menurut Barbara Sinclair

Barbara Sinclair dalam Glen S. Krutz, Hitching A Ride: Omnibus Legislating in the U.S Congress, mendefinisikan Omnibus Law sebagai berikut;

“Legistalition that addresses numerous and not necessarily related subjects, issues, and programs, and therefore is usually highly complex and long, is referred to as omnibus legistation.”

Apa yang disampaikannya dalam kutipan tersebut menekankan pengertian omnibus law sebagai satu UU yang memuat banyak hal.

Proses pembuatan peraturannya pun bersifat kompleks. Bahkan, penyelesaiannya bisa memakan waktu lama.

Pasalnya, undang-undang tersebut memiliki banyak materi meskipun subjek, isu, dan programnya tidak selalu terkait.

 

#4 Definisi Omnibus Law Menurut Audrey O’Brien

Audrey O’Brien, dalam tulisannya berjudul House of Commons Procedure and Practice, berpendapat bahwa Omnibus Law adalah suatu rancangan undang-undang yang mencakup lebih dari satu aspek dan digabung menjadi satu undang-undang.

Dengan kata lain, Omnibus Law adalah suatu regulasi atau UU yang mencakup berbagai isu atau topik.

 

Kenapa Omnibus Law Dibuat?

Istilah Omnibus Law disebut Presiden Indonesia Joko Widodo dalam pidato pertamanya setelah dilantik menjadi presiden untuk kedua kalinya pada Oktober 2019 silam.

Sejak itu, Omnibus Law sudah menjadi kontroversi dari berbagai kalangan. Namun, kenapa Omnibus Law dibuat kalau itu menjadi kontroversi?

Berikut ini beberapa alasan pemerintah membuat Omnibus Law.

Ebook GRATIS, Panduan Praktis INVESTASI REKSA DANA PERTAMA Kamu!

5 Panduan Praktis Investasi Reksadana Pertama

 

#1 Terlalu Banyak Regulasi

Alasan pemerintah membuat Omnibus Law karena sudah terlalu banyak regulasi yang dibuat. Sering kali, satu regulasi dengan regulasi lainnya saling tumpang tindih.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia mencatat bahwa dalam periode 2014 hingga Oktober 2018, pemerintah telah menerbitkan 8.945 regulasi.

Regulasi tersebut terdiri dari 107 UU, 765 Peraturan Presiden, 7.621 Peraturan Menteri, dan 452 Peraturan Pemerintah.

Hal itu justru menghambat akses pelayanan publik dan kemudahan berusaha. Akibatnya, program percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sulit tercapai.

 

Tahukah Anda, Apa Itu Omnibus Law? Inilah Penjelasannya! 03

[Baca Juga: RUU Omnibus Law Ubah Lagi Besaran Pesangon PHK, Ini Besarannya!]

 

Dengan adanya Omnibus Law, justru UU ini dinilai bisa menyederhanakan kendala regulasi yang selama ini berbelit-belit dengan proses panjang.

Banyaknya regulasi pun telah memunculkan fenomena hyper regulation.

Oleh karena itu, pemerintah berniat merevisi aturan perundang-undangan yang saling berbenturan.

Jika dilakukan secara konvensional, revisi UU secara satu per satu diperkirakan akan memakan waktu lebih dari 50 tahun.

Dengan begitu pemerintah berpikir bahwa skema Omnibus Law adalah jalan satu-satunya yang bisa menyederhanakan regulasi dengan cepat.

 

#2 Kualitas Regulasi Indonesia Rendah

Kualitas regulasi Indonesia terbilang rendah. Hal ini seperti yang tercatat di Bank Dunia bahwa posisi skor kualitas regulasi Indonesia di sepanjang 1996-2017 selalu minus atau di bawah nol.

Berdasarkan skala indeks regulasi Bank Dunia, skor 2,5 poin menunjukkan kualitas regulasi terbaik, sedangkan skor di bawah itu menunjukkan kualitas regulasi rendah.

Pada 2017, skor Indonesia menunjukkan angka 0,11 poin dan berada di peringkat ke-92 dari 193 negara.

Dalam lingkup ASEAN, posisi Indonesia masih berada di peringkat kelima di bawah Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.

 

#3 Memperbaiki Perekonomian Nasional

Pemerintah meyakini bahwa omnibus law dapat memperbaiki ekosistem investasi.

Selain itu, daya saing Indonesia pun akan meningkat, sehingga bisa memperkuat perekonomian nasional.

 

Isi Omnibus Law yang Mengundang Kontroversi

Pemerintah Indonesia membuat Omnibus Law yang terdiri dari dua UU besar, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan.

Sebetulnya, ada empat Omnibus Law yang diusulkan pemerintah kepada DPR, yaitu RUU Cipta Kerja, Omnibus Law Perpajakan, Omnibus Ibu Kota Baru, dan Omnibus Law Kefarmasian.

Berikut ini isi Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Perpajakan:

 

#1 Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 cluster, yaitu sebagai berikut:

  • Penyederhanaan Perizinan
  • Persyaratan Investasi
  • Ketenagakerjaan
  • Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM
  • Kemudahan Berusaha
  • Dukungan Riset dan Inovasi
  • Administrasi Pemerintahan
  • Pengenaan Sanksi
  • Pengadaan Lahan
  • Investasi dan Proyek Pemerintah
  • Kawasan Ekonomi.

 

#2 Omnibus Law Perpajakan

Omnibus Law Perpajakan mencakup 6 Cluster, yaitu

  • Pendanaan Investasi
  • Sistem Teritori
  • Subjek Pajak Orang Pribadi
  • Kepatuhan Wajib Pajak
  • Ekonomi Digital
  • Fasilitas Perpajakan

Anda juga dapat mengunduh dokumen resmi RUU Cipta Kerja disini.

 

Pahami Omnibus Law

Dengan mengetahui definisi Omnibus Law beserta isinya, Anda akan lebih memahami dengan dalam.

Dengan begitu, Anda bisa menyimpulkan apakah Omnibus Law, yang disahkan oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020 lalu, dapat memberikan keuntungan bagi rakyat atau tidak.

Banyak kalangan yang menilai bahwa Omnibus Law di Indonesia hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja.

Anda sebagai warga negara Indonesia wajib memahami Omnibus Law supaya tidak dibodohi.

Omnibus 3

[Baca Juga: Terapkan Sistem Gaji Per Jam, Buruh Siap Protes Lawan Omnibus Law]

 

Oh ya, jika Anda ingin meningkatkan kemampuan financial literacy, Anda dapat memulainya dengan mengelola keuangan dengan baik, seperti mengatur pemasukan dan pengeluaran harian.

Anda dapat menggunakan aplikasi pencatatan keuangan harian, Finansialku. Aplikasi ini memiliki fitur pencatatan keuangan di mana Anda bisa mengecek pengeluaran harian Anda.

Dengan menggunakan aplikasi Finansialku, Anda dapat mengaksesnya kapan pun dan di mana pun.

Penasaran bagaimana menggunakan fitur ini? Yuk, unduh aplikasi Finansialku di Google Play Store atau dengan klik tautan di bawah ini.

Download Aplikasi Finansialku Sekarang!!

Download Aplikasi Finansialku

 

Itu dia definisi Omnibus Law. Bagaimana pendapat Anda tentang Omnibus Law? Yuk, share pendapat Anda di kolom komentar!

 

Sumber Referensi:

  • Bayu Dwi Anggono. April 2020. Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan Undang-undang: Peluang Adopsi dan Tantangannya dalam Sistem Perundang-undangan Indonesia. Jurnal Rechts Vinding – https://bit.ly/3perG49
  • Admin. 16 Januari 2020. Omnibus Law dan Rencana Penerapannya di Indonesia. Online-pajak.com – https://bit.ly/2WDXm6J
  • Yantina Debora. 6 Oktober 2020. Arti dan Sejarah Omnibus Law Atau UU Sapu Jagat.id – https://bit.ly/3piRUlZ
  • Puti Yasmin. 5 Oktober 2020. Mengenal Apa Itu Omnibus Law yang Jadi Kontroversi. News.detik.com – https://bit.ly/37Fn9BV

 

Sumber Gambar:

  • Omnibus 1 – https://bit.ly/2WF59Ba
  • Omnibus 2 – https://bit.ly/2KN5P4O
  • Omnibus 3 – https://bit.ly/3h7AmGK
  • Omnibus 4 – http://bit.ly/2WTDaOD

dilema besar