Tagihan Jatuh Tempo Tak Terbayarkan, Ace Hardware Digugat Pailit

Tagihan Jatuh Tempo Tak Terbayarkan, Ace Hardware Digugat Pailit

Ace Hardware Indonesia digugat oleh Wibowo dan Partners ke dalam PKPU. Simak informasi lengkapnya di artikel Finansialku berikut.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Ace Hardware Digugat Pailit

PT Ace Hardware Indonesia Tbk. (ACES) digugat oleh Wibowo dan Partners dengan mendaftarkannya ke dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di PN Jakarta Pusat.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada hari Rabu (07/10) kemarin, Wibowo dan Partners mengajukan sejumlah tuntutan terhadap Ace Hardware Indonesia.

Kuasa hukum Wibowo dan Partners, Fajar Ardianto, mengatakan, permohonan PKPU itu diajukan kliennya karena ada utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap termohon yakni Ace Hardware.

“Tagihannya sendiri terkait dengan legal service agreement yang belum terbayarkan,” ujar Fajar dikutip dari Kontan. Namun, Fajar masih enggan membeberkan lebih jauh kerjasama tersebut.

Mengenal-Peluang-Bisnis-Waralaba-Ace-Hardware-2-Finansialku

[Baca Juga: Kisah Sukses Kuncoro Wibowo, Pelopor Ace Hardware Indonesia]

 

Ia beralasan hal itu baru bisa dijabarkan setelah majelis hakim menggelar sidang perdana perkara ini. “Kalau detailnya nanti mungkin setelah sidang pertama saja,” ucapnya.

Dalam petitum atau permohonan, pemohon meminta agar termohon PKPU yakni ACES berada dalam status PKPU sementara untuk selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan PKPU diucapkan.

Selanjutnya, pemohon juga meminta agar menunjukkan seorang hakim niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU pemohon PKPU.

Dalam pendaftaran perkara, tidak disebutkan secara detil mengenai klaim. Di sisi lain, belum terdapat informasi jadwal sidang perdana akan berlangsung.

Direktur Ace Hardware, Sugiyanto Wibawa menjelaskan, perusahaan memiliki hubungan dengan Wibowo & Partners terkait jasa hukum. Dari hubungan itu ada biaya bulanan sebesar Rp 10 juta.

“Dapat kami sampaikan bahwa antara PT Ace Hardware Indonesia Tbk. dan Wibowo & Partners ada ikatan perjanjian jasa hukum bulanan(retainer) senilai Rp 10 juta,” kata Sugiyanto mengutip dari Detikcom, Kamis (08/10).

“PT Ace Hardware Tbk. akan segera mengambil sikap setelah menerima pemberitahuan tersebut,” sambung manajemen mengutip dari Bisnis, Kamis (08/10).

Manajemen juga mengimbau masyarakat dan investor untuk bersikap bijak dalam menanggapi pemberitaan tersebut.

Emiten yang tergabung dalam indeks LQ45 tersebut mengklaim bahwa perseroan memiliki kinerja yang sangat baik dan tetap beroperasi seperti biasa.

 

Ebook GRATIS, Panduan BERINVESTASI SAHAM Untuk PEMULA

9 Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

 

Sejarah Singkat ACES

Sekedar informasi, Ace Hardware merupakan pusat perlengkapan perkakas rumah tangga, teknik dan industri yang didirikan pada 1995 sebagai anak perusahaan dari PT Kawan Lama Sejahtera.

PT Ace Hardware Indonesia Tbk. merupakan pemegang lisensi tunggal Ace Hardware di Indonesia yang ditunjuk langsung oleh Ace Hardware Corporation, Amerika Serikat (AS).

Mengutip dari laman resminya, toko Ace Hardware Indonesia pertama dibuka di Supermal Karawaci, Tangerang pada 1995. Pada tahun yang sama, diikuti rentetan toko lain di berbagai wilayah secara cepat.

Pertumbuhan pesat tersebut ditunjang penuh oleh berbagai gudang logistik di titik-titik sentral, sistem distribusi modern yang terintegrasi, beserta para staf profesional.

Saat ini Ace Hardware adalah pionir dan pusat perlengkapan rumah & gaya hidup terlengkap dengan 156 toko di beraneka pusat keramaian pada kota-kota besar di Indonesia.

Toko Ace Hardware terbesar, yang sekaligus paling besar di dunia, terletak di Alam Sutera, Serpong. Yang memiliki luas 15.000 meter persegi, dan menyediakan lebih dari 75.000 tipe produk berkualitas dalam kategori lengkap.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi pandangan lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

 

Sumber Referensi:

  • Sylke Febrina Laucereno. 07 Oktober 2020. 3 Fakta AceHardware Digugat Masuk PKPU. Finance.detik.com – https://bit.ly/33CKG4m
  • Redaksi. 07 Oktober 2020. Digugat Pailit, AceHardware Akui Punya Tunggakan Rp10 Juta. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/2F8TLse
  • Noverius Laoli. 07 Oktober 2020. Ini kasus yang membelit AceHardware (ACES) sehingga dimohonkan PKPU. Kontan.co.id – https://bit.ly/3d75HHw
  • Yohana Artha Uly. 07 Oktober 2020. Tagihan Jatuh Tempo Tak Terbayarkan, AceHardware di-PKPU-Kan. Kompas.com – https://bit.ly/34BxpZi
  • Sylke Febrina Laucereno. 07 Oktober 2020. Digugat Pailit, Ini Sejarah AceHardware di RI. Detik.com – https://bit.ly/30GJ1ZW

 

dilema besar