Halo keluarga baru, sudahkah Anda tahu bagaimana prosedur membuat kartu keluarga baru? Apa saja persyaratannya?
Jika belum, yuk simak artikel Finansialku berikut ini!
Syarat dan Prosedur Pembuatan Kartu Keluarga
Merujuk pada UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan pembuatan dokumen pendudukan tidak dipungut biaya alias gratis.
Nah, berikut ini beberapa prosedur pembuatan beserta syarat-syarat dalam pembuatan atau perubahan kartu keluarga, yakni:
Kartu Keluarga Pasangan Baru Menikah
Pasangan yang baru menikah dapat langsung mengurus KK. Begini alurnya:
- Meminta Surat Pengantar Pembuatan KK baru ke Ketua RT setempat.
- Membawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW.
- Membawa surat pengantar tersebut beserta dengan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan dan mengisi formulir permohonan KK baru.
Adapun syarat untuk membuat KK baru, yakni:
- Surat Pengantar dari RT yang telah distempel di RW.
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan.
- Surat Keterangan Pindah (bagi anggota keluarga pendatang).
- Dokumen pendukung seperti ijazah, rapor, akta kelahiran, paspor, dan Surat Keputusan Pengangkatan untuk pegawai.
- Untuk WNA, selain syarat di atas, wajib melengkapinya dengan fotokopi paspor, fotokopi KITAS atau KITAP, surat keterangan penjamin atau sponsor, fotokopi e-ktp penjamin atau sponsor.
Penambahan Anggota Keluarga
Kelahiran mengartikan penambahan anggota dalam suatu keluarga. Maka, Anda harus segera mengganti KK lama Anda.
KK berperan penting karena menjadi salah satu syarat untuk membuat akta kelahiran si buah hati.
Adapun syaratnya, yaitu:
- Surat Pengantar dari RT/RW.
- KK lama.
- Surat Keterangan Kelahiran putra/putri yang akan menjadi anggota keluarga baru dalam KK.
- Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan
[Baca Juga: Cara Mengurus Akte Kelahiran: Syarat, Biaya dan Prosedur]
Selain kelahiran, penambahan anggota keluarga yang menumpang juga berpengaruh dalam KK.
Ditambah lagi, yang bersangkutan harus membuat KTP dengan alamat baru untuk anggota keluarga baru tersebut.
Adapun syaratnya, yaitu:
- Surat Pengantar dari RT/RW.
- KK lama.
- Surat Keterangan Pindah Datang.
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri).
- Paspor, Izin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/Surat Tanda Lapor Diri (bagi WNA).
Pengurangan Anggota Keluarga
Pengurangan anggota keluarga dapat berarti kematian, pindah, dan hal lainnya.
Jika terdapat anggota keluarga yang meninggal dunia atau pindah, Anda perlu melaporkannya terlebih dahulu. Jika sudah, ubahlah KK Anda.
Adapun syaratnya, yaitu:
- Surat pengantar dari RT/RW.
- KK lama.
- Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia).
- Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah).
Kartu Keluarga Rusak Atau Hilang
Apabila KK hilang atau rusak, Anda perlu membuat kembali KK baru.
Adapun syaratnya, yaitu:
- Surat Pengantar dari RT/RW.
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
- Kartu Keluarga yang rusak (kasus KK yang rusak).
- Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
- Dokumen Keimigrasian bagi orang asing.
Luangkan waktu Anda untuk mendatangi kantor polisi terdekat dengan domisili Anda untuk mengurus Surat Keterangan Kehilangan.
[Baca Juga: KTP Hilang atau Rusak? Jangan Panik! Lakukan 4 Langkah Ini]
Kartu Keluarga Setelah Perceraian
Jika sudah resmi bercerai, Anda pun wajib membuat KK baru.
Adapun syaratnya, yaitu:
- KK lama.
- Surat Keterangan/Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (Akta Cerai).
Cara Cek Kartu Keluarga Online
Melalui Website Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)
Melakukan pengecekan melalui website resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi website http://dukcapil.kemendagri.go.id/.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dengan benar pada kolom yang tersedia.
- Jika NIK Anda sudah terdaftar, susunan data keluarga dalam KK akan muncul. Sebaliknya, jika belum terdaftar data tidak akan muncul dalam hasil pencarian.
Melalui Website Sosial Media Resmi
Silakan kunjungi Facebook Halo Dukcapil atau Twitter dengan nama @ccdukcapil.
Pastikan Anda mengirim data melalui Direct Message (DM) atau pesan langsung. Selanjutnya, Admin akan memeriksa data yang diminta, dalam beberapa saat.
Melalui E-Mail
Mengirim ke alamat email callcenter.dukcapil@gmail.com. dengan subjek berupa permohonan pengecekan KK, dengan badan email berupa nomor NIK yang benar agar mempercepat pemeriksaan. Admin memeriksa data Anda dan membalas dalam waktu 24 Jam.
Melalui WhatsApp (WA) atau SMS
Tulis identitas dengan nomor yang akurat agar menghindari penolakan. Berikut yang harus Anda cantumkan dalam isi pesannya, NIK, nama lengkap, nomor telepon aktif, nomor Kartu Keluarga, dan keluhan. Tulis secara detail pertanyaan yang ingin Anda ajukan.
Kirim format tersebut ke nomor +628118005373, Admin akan membalas dalam waktu 24 Jam.
Apa Itu Kartu Keluarga (KK)?
Kartu Keluarga (KK) merupakan kartu identitas sebuah keluarga yang memuat beberapa data diri, susunan, hubungan, pekerjaan, dan lainnya.
Biasanya KK dibuat dengan rangkap 3, masing-masing dipegang oleh Kepala keluarga terkait, Ketua RT, dan Kantor Kelurahan.
KK sering dijadikan syarat untuk pembuatan berbagai dokumen, seperti pembuatan akta kelahiran anak, pendaftaran masuk sekolah, sampai pendaftaran kartu SIM untuk ponsel.
Dengan demikian, penting untuk selalu memiliki KK yang terbaru.
Persiapkan Dokumen yang Lengkap
Proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru dapat dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa persyaratan dibutuhkan.
Pastikan seluruh persyaratan sudah lengkap agar proses pembuatan KK baru bisa berjalan lancar.
Nah, jika masih bingung dengan mengatur keuangan keluarga, Aplikasi Finansialku bisa menjadi pilihan tepat untuk Anda.
Melalui aplikasi ini, Anda bisa berkonsultasi dengan perencana keuangan Finansialku setelah Anda berlangganan.
Gunakan kode promo: WEBTAHUNAN untuk mendapatkan potongan biaya berlangganan.
Tunggu apalagi? Yuk download aplikasinya sekarang juga melalui Google Play Store atau Apps Store.
Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai cara membuat kartu keluarga baru beserta syaratnya bagi pasangan baru menikah? Tinggalkan komentar Anda di bawah. Bagikan artikel ini kepada mereka yang belum mengetahuinya.
Sumber Referensi:
- Nina Hertiwi Putri. 02 Maret 2020. Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga yang Lengkap Tahun 2020. Sehatq.com – https://bit.ly/31GHiF8
Sumber Gambar:
- http://bit.ly/38yCQJK
- http://bit.ly/2YKBCGQ
dilema besar