Syarat, Biaya, dan Cara Mengurus Surat Nikah Terbaru 2022

Syarat, Biaya, dan Cara Mengurus Surat Nikah Terbaru 2022

Apa saja persyaratan nikah di tahun 2022 ini? Bagi calon pengantin, ternyata ada beberapa hal harus disiapkan.

Ikuti ulasan lengkapnya di artikel Finansialku kali ini. 

 

Summary

  • Biaya administrasi untuk mengurus syarat nikah yaitu Rp 30 ribuan untuk proses pencatatan nikah dan Rp 600 ribu untuk untuk memanggil petugas KUA datang ke rumah. 
  • Terkadang, ada hal yang menghambat pengurusan persyaratan karena banyak aparat yang sedang ada di tempat.

 

Apa Itu Dana Nikah? 

Dana nikah merupakan suatu anggaran yang memang diperuntukkan untuk acara pernikahan. Bukan hanya itu saja, namun juga mencakup biaya untuk pengurusan surat-surat serta persyaratan lainnya. 

Anda bisa menyesuaikan budget yang dimiliki dengan konsep pernikahan yang ada.

Jika Anda memiliki budget yang minimal, maka bisa saja menggelar pernikahan di KUA, karena pernikahan yang dilaksanakan di KUA tidak dikenakan biaya. 

Dana nikah ini juga tergantung dari beberapa vendor yang Anda gunakan, serta lokasi pernikahan.

Jika Anda menyewa jasa vendor yang cukup terkenal serta melaksanakan pernikahan selain di rumah, maka biaya yang dikenakan pun juga akan mahal. 

Namun, terdapat beberapa opsi pilihan jika dana yang Anda miliki minimalis.

Anda bisa mendiskusikannya dengan beberapa vendor terkait masalah tersebut, vendor tersebut seperti pihak dekorasi, MUA hingga makanan yang nantinya akan dihidangkan bagi para tamu. 

Tidak ketinggalan, Anda juga harus menyediakan beberapa suvenir bagi para tamu.

Suvenir ini nantinya digunakan sebagai tanda kenang bahwa telah terjadi acara pernikahan tersebut, dan para tamu pun akan terus mengingatnya. 

Yuk, maksimalkan uang, waktu, dan tenaga yang dimiliki untuk mewujudkan mimpi dan tujuan keuangan Anda.

Caranya, Anda bisa ketahui lewat ebook Cara “Wujudkan Mimpi kamu dengan Perencanaan Keuangan” berikut ini.

 

Cara Mengurus Surat Nikah

Terdapat beberapa cara sebelum akhirnya Anda bisa menikah dengan bahagia. Berikut ini ada beberapa syarat nikah yang harus dipenuhi sebelumnya: 

 

#1 Surat Nikah Model N1, N2, N3 

Biasanya, surat ini juga disertai dengan lampiran pengantar dari RT RW setempat, lalu Anda bisa menuju ke kelurahan setempat untuk mendapatkan surat pengantar selanjutnya.

Tidak hanya itu saja, namun Anda juga harus menyiapkan dokumen pendukung lainnya, berupa FC KTP, KK dan akta kelahiran serta ijazah terakhir. 

[Baca Juga: Wajib Tahu! 6 Kriteria Keuangan Ideal Jelang Pernikahan]

 

#2 Surat Keterangan Izin Orang Tua 

Surat keterangan ini dibutuhkan apabila calon pengantin masih di bawah 21 tahun. Karena, syarat nikah di Indonesia harus lebih dari 21 tahun.

Atau, jika ingin tetap menikah, biasanya harus menjalani sidang terlebih dahulu di pengadilan agama setempat. 

Setelah mendapatkan hasil dari sidang tersebut, baru Anda bisa melakukan pendaftaran ke KUA setempat.

Lalu pihak KUA tentu akan melakukan verifikasi data terlebih dahulu dan memastikan data-data tersebut benar adanya. 

 

#3 Bukti Imunisasi Tetanus (TT) Sebagai Syarat Nikah 

Bukti imunisasi Tetanus ini ditujukan kepada calon pengantin wanita, imunisasi ini bisa dilakukan di puskesmas terdekat.

Setelah mendapatkan suntikan TT biasanya akan mendapatkan kartu imunisasi yang digunakan untuk lampiran ke KUA. 

Imunisasi ini digunakan untuk mencegah adanya penyakit Tetanus pada sang pengantin dan juga mencegah penularan pada bayi yang dikandungnya nanti.

Sehingga, dapat dipastikan calon pengantin dalam keadaan yang sehat dan siap untuk mengandung sang buah hati. 

 

#4 Syarat Nikah Pas Foto Ukuran 3×2 

Pas foto dengan latar biru ini sangat diperlukan mulai dari pengurusan di kelurahan hingga tahap akhir nanti. Pas foto ini nantinya akan dijadikan arsip dan akan ditempelkan pada buku nikah. 

Biasanya, para calon pengantin akan menggunakan pakaian senada saat melakukan sesi foto agar lebih menunjukkan kekompakan mereka. Selain itu juga agar terlihat lebih indah saat diletakkan di buku nikah. 

 

#5 Surat Izin dari Atasan Bagi Anggota TNI/ POLRI  

Bagi calon istri TNI maupun POLRI tidak semudah mengurus syarat nikah seperti pada umumnya. Anda harus melakukan pengajuan terlebih dahulu pada satuan tempat calon suami bertugas. 

Kemudian, Anda harus mengumpulkan beberapa berkas yang diperlukan, serta harus mendapatkan tanda tangan dari para atasan.

Tahap selanjutnya adalah Anda akan menjalani tes kesehatan untuk memastikan benar-benar dalam keadaan sehat. 

Setelah mendapatkan surat kesehatan ini barulah bisa maju ke tahap selanjutnya. 

[Baca Juga: Surat Nikah: Syarat, Cara Buat, dan Biayanya 2022]

 

#6 Akta Cerai Bagi Mereka yang Telah Bercerai 

Biasanya setelah perceraian maka akan mendapatkan akta cerai. Untuk menikah lagi, maka harus menyertakan akta cerai tersebut sebagai salah satu syarat nikah.

Hal ini disesuaikan dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia yaitu nomor 7 tahun 1989. 

Persyaratan ini dibutuhkan agar tidak terjadi kesalahan di belakang, serta memastikan bahwa Anda sudah benar-benar bercerai dari istri/suami sebelumnya. Setelah itu barulah bisa maju ke tahapan selanjutnya. 

 

#7 Surat Izin Pengadilan Bagi yang Berpoligami 

Memang di dalam agama, berpoligami tidaklah dilarang, namun tentunya hal ini harus mendapatkan izin dari istri pertama. Atau, jika Anda ingin menikah secara siri maka tidaklah perlu melakukan sidang pengadilan tersebut. 

Sidang ini diadakan agar memastikan bahwa Anda sudah benar-benar mendapatkan izin dari istri pertama. Serta mampu berlaku adil pada istri pertama dan istri kedua. 

 

Biaya Administrasi Surat Nikah

Untuk mengurus syarat nikah ini biasanya tidak dikenakan biaya sepeserpun sampai tahap kelurahan. Terkecuali biaya yang digunakan untuk mencetak foto, foto copy dan juga biaya transport.

Ketika sudah ke tahap KUA maka akan dikenakan sedikit biaya yaitu sebesar Rp 30 ribuan saja untuk proses pencatatan nikah. 

Untuk selanjutnya, biaya yang dikeluarkan hanyalah biaya untuk membayar vendor, serta biaya jika menikah di rumah.

Biasanya akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu untuk memanggil petugas KUA datang ke rumah, namun jika Anda memilih menikah di KUA maka tidak dikenakan biaya sedikitpun. 

Nah, untuk itu, merencanakan dana pernikahan perlu Anda lakukan dari jauh-jauh hari. Jangan lupa untuk mencatat semua kebutuhan beserta nominal yang dibutuhkannya.

Anda bisa mencatatnya di aplikasi Finansialku dengan fitur ‘Pernikahan’ untuk memudahkan Anda dan mengetahui berapa total dana yang Anda butuhkan.


 

Berapa Lama Pengurusan Surat Nikah?

Untuk rentang waktu yang dibutuhkan saat pengurusan syarat nikah  ini bergantung dari masing-masing mempelai. Karena sebelum maju ke tahap KEDUA, maka juga harus melalui beberapa tahap di bawahnya.

Biasanya banyak aparat-aparat seperti RT RW dan Kelurahan yang sedang tidak ada di tempat. 

Hal-hal ini lah yang biasanya menghambat pengurusan persyaratan.

Namun, jika sudah melalui tahap RT RW Kelurahan, maka tahapan-tahapan selanjutnya bisa selesai dengan mudah asalkan syarat yang dibutuhkan sudah lengkap. 

 

Di tahapan KUA nanti akan dilakukan proses pemantapan kembali yang dilakukan oleh petugas KUA dan juga kedua calon mempelai.

Biasanya akan dipertanyakan kesiapan dan kemantapan keduanya untuk melaju ke jenjang pernikahan.  

Maka bisa ditarik kesimpulan bahwasanya menikah tidak semudah yang dipikirkan, namun harus memiliki syarat nikah yang lengkap.

Selain itu juga anda harus ekstra sabar dalam proses pengurusannya, serta konsep yang ada harus disesuaikan pula dengan dana yang tersedia. 

 

Siap untuk menikah tahun ini dengan berbagai tahapan yang sangat praktis dan murah? Ayo bagikan informasi bermanfaat di atas pada teman-teman yang punya rencana menikah tahun ini, terima kasih. 

 

Editor: Ratna SH

Sumber Referensi: 

  • Mukhammad Iqbal. 10 Januari 2022. Tata Cara Mengurus Surat Nikah Dan Dokumen Yang Harus Disiapkan, Lengkap! 99.co – https://bit.ly/3u2R4hj

dilema besar