Sudahkan Anda Mengetahui Definisi Pre-existing Condition?

Sudahkan Anda Mengetahui Definisi Pre-existing Condition?

Apa sih definisi pre-existing condition yang sering digunakan dalam asuransi kesehatan?

Sebelum mengajukan asuransi kesehatan, yuk simak kondisi yang satu ini terlebih dahulu.

 

Rubrik Finansialku

 

Definisi Pre-existing Condition dalam Asuransi Kesehatan

Memiliki asuransi kesehatan memang sangat bermanfaat, khususnya bagi mereka yang rentan terhadap gangguan kesehatan karena usia, lingkungan dan faktor lainnya.

Namun kita harus teliti saat memilih asuransi kesehatan, agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan kita.

Salah satunya yang perlu Anda perhatikan adalah ketentuan seleksi risiko yang berhubungan dengan riwayat medis atau kondisi medis yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition).

 

Apa sih definisi dari pre-existing condition ini?

Menurut teori, pre-existing condition (kondisi atau keadaan yang telah ada sebelumnya) merupakan suatu keadaan yang telah ada sebelum tanggal berlakunya polis atau tanggal pemulihan polis.

 

Sebelum lanjut ke pembahasan lainnya, Finansialku ternyata punya e-book ciamik buat Anda yang mau tahu lebih banyak mengenai asuransi kesehatan. GRATIS lagi, Anda pasti mau kan? Download di bawah ini ya!

GRATISSS Download!!! Ebook Asuransi Kesehatan Bisa Menyelamatkan Hidup

 

Menurut indonesiare.co.id,

“Pre-existing condition provision, which is a provision in the individual health insurance or group stating that the benefits will not be paid for pre-existing conditions until the insured on the insured, has been inforce until it reaches a specified period.”

 

Jika diterjemahkan, artinya adalah sebagai berikut:

“Ketentuan tentang pre-existing condition, yaitu suatu ketentuan dalam asuransi kesehatan perorangan atau sekumpulan orang yang menyatakan bahwa, benefit tidak akan dibayarkan untuk kondisi yang telah ada sebelumnya sampai pertanggungan atas diri tertanggung telah berlaku sampai mencapai jangka waktu tertentu.”

 

Bisa disimpulkan, preexisting condition mengacu baik pada kondisi fisik atau mental tertanggung yang telah ada sebelum tanggal efektif polis asuransi.

Sebagai contoh, jika tertanggung menerima perawatan medis setelah tanggal efektif polis akibat luka yang diderita dalam kecelakaan yang terjadi sebelum tanggal efektif polis, maka klaim akan ditolak.

Namun, jika penyakit muncul tanpa gejala-gejala (symptoms) yang jelas pada saat polis tersebut efektif, penyakit ini akan di-cover karena bukan hasil manifestasi dari peristiwa sebelum tanggal efektif polis.

[Baca Juga: 8 Tips Membeli Asuransi Kesehatan Untuk Anda dan Keluarga, Agar Premi Terjangkau, Perlindungan Memukau!]

 

Sayangnya, banyak kasus yang menimbulkan kesalahpahaman dan perselisihan antara tertanggung dan perusahaan asuransi.

Misalnya saja saat terdapat penyakit yang berasal dari kondisi yang ada sebelum tanggal efektif polis, namun berasal dari tidak adanya symptoms yang jelas.

Untuk mengantisipasi kondisi abu-abu semacam itu, maka digunakan istilah  first manifest (atau manifestasi pertama) dalam definisi penyakit terutama dalam polis asuransi.

Jadi, jika dalam polis menyebutkan ‘manifestasi pertama’, maka pengecualian berlaku hanya pada kondisi yang sudah ada dan menunjukkan gejala yang jelas sebelum tanggal efektif.

 

Pengajuan Asuransi dengan Pre Existing Condition

Sebagai informasi, pengajuan asuransi bagi Anda yang memiliki pre-existing condition tentu berbeda dengan pengajuan asuransi pada umumnya.

Namun demikian, perusahaan asuransi masih akan menerima pengajuan dengan beberapa syarat.

Sebagai contoh syarat yang diajukan adalah penambahan jumlah premi yang dibayar hingga tidak ditanggungnya biaya penyakit pre-existing condition jika sewaktu-waktu muncul kembali.

Selain itu, perusahaan asuransi akann menetapkan periode waktu tunggu sebelum perlindungan berlaku.

Sehingga penggantian klaim hanya akan diberikan setelah periode waktu tunggu berakhir.

Periode masa tunggu ini berkisar antara satu sampai 24 bulan. Anda dapat memilih perusahaan asuransi yang memberikan masa tunggu lebih singkat atau bernegosiasi untuk menjamin penyakit yang kita idap pada masa tunggu.

Butuh aplikasi untuk memantau pengeluaran asuransi Anda? Gunakan saja aplikasi Finansialku!

Aplikasi Finansialku adalah sebuah aplikasi perencana keuangan terbaik di Indonesia saat ini.

Dengan satu aplikasi ini saja, Anda bisa mengatur keuangan dengan sangat baik.

Dengan fitur-fitur yang dimilikinya, Anda dimungkinkan untuk melakukan pencatatan keuangan, membuat anggaran, memantau kinerja investasi, mengecek kesehatan keuangan, hingga merencanakan keuangan seperti untuk dana pernikahan, dana membeli rumah, hingga untuk dana perjalanan dan lain sebagainya.

Yuk Download sekarang!

 

Pilih Asuransi Kesehatan Keluarga yang Tepat dan Sesuai

Anda tentunya kini sudah memperoleh informasi baru mengenai ketentuan pre-existing condition dalam asuransi kesehatan.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang dalam proses membeli atau mengajukan asuransi kesehatan.

 

Sudah tahu tentang pre-existing condition, tapi masih bingung mau pilih asuransi kesehatan yang mana?
Ketahui lebih banyak mengenai topik ini pada video singkat dari Finansialku!

 

Jika informasi ini bermanfaat, bagikan artikel ini kepada teman-teman Anda yang juga bergumul dalam pengajuan asuransi kesehatannya.

Jaga kesehatan ya!

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 10 Desember 2016. Pre-existing Condition Pelaksanaannya Kini Apakah Sudah Sesuai? Indonesiare.co.id – https://bit.ly/3fB18px
  • Admin. 28 Oktober 2011. Pre-existing Condition di dalam Asuransi. Perlindungankeluarga.com – https://bit.ly/3j9i3li
  • Admin. 2 Agustus 2018. Pahami Masa Tunggu dalam Asuransi Kesehatan. Bandingin.com – https://bit.ly/2Wp9x7W
  • Widya Citra. 26 Maret 2020. Mendaftar Asuransi Punya Riwayat. Hellosehat.com – https://bit.ly/393DsYn

dilema besar