Sudah Berlaku, Ini Aturan Seragam Sekolah Terbaru 2022!

Sudah Berlaku, Ini Aturan Seragam Sekolah Terbaru 2022!

Berlaku per 7 September, ini aturan seragam sekolah terbaru untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA Angkatan 2022!

Simak informasinya melalui artikel Finansialku satu ini!

 

Aturan Seragam Sekolah Terbaru 2022

Untuk anak yang bersekolah mulai jenjang SD hingga SMA angkatan 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru.

Aturan tersebut tertulis dalam peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam aturan tersebut, Kemdikbudristek membuat peraturan baru mengenai seragam nasional, dan menambahkan baju adat pada seragam nasional.

Mengacu pada pasal 9, model dan warna pakaian adat ini ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Dengan catatan, pemerintah daerah tetap memerhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan YME sesuai dengan keyakinannya.

Kemdikbudristek memaparkan, penerbitan aturan ini bertujuan untuk menanamkan jiwa nasionalisme.

Selain itu, harapannya dapat memperkuat tali persaudaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi.

Mengacu pada pasal 3, terdapat tiga jenis seragam sekolah yang siswa SD hingga SMA gunakan.

Adalah pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian seragam khas sekolah.

Kemudian pada pasal 5, tertulis model dan warna pakaian seragam sekolah untuk masing-masing jenjang pendidikan, terdiri dari:

  • Peserta didik SD/SDLB: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
  • Peserta didik SMP/SMPLB: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
  • Peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

 

Sementara itu, untuk model serta warna pakaian seragam pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Begitu juga model dan warna pakaian seragam khas sekolah, juga sepenuhnya menjadi wewenang sekolah.

[Baca Juga: Bund, Siap-Siap! Segini Biaya Perlengkapan Sekolah Anak!]

 

Jadwal Penggunaan Seragam dan Kelengkapan Atribut

Berikut ini adalah jadwal penggunaan Pakaian Seragam Nasional berdasarkan peraturan terbaru:

  • Jadwal penggunaan seragam nasional: Paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
  • Jadwal penggunaan pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah: Murid menggunakannya pada hari yang telah masing- masing sekolah tetapkan.
  • Jadwal penggunaan pakaian adat: Murid menggunakan pakaian adat pada hari atau acara adat tertentu.

 

Murid harus menggunakan atribut secara lengkap pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Adapun, atribut-atribut tersebut terdiri dari:

  • Topi pet dengan bagian depan menggunakan logo Tut Wuri Handayani dan dasi sesuai dengan warna pakaian seragam nasional masing-masing sekolah.
  • Badge SD yang dijahitkan pada saku kemeja, atau badge OSIS untuk jenjang pendidikan SMP dan SMA.
  • Badge merah putih yang terjahit pada atas saku kemeja.
  • Badge nama peserta didik yang terjahit pada kemeja bagian dada sebelah kanan.
  • Badge nama sekolah dan nama kabupaten atau kota yang terjahit pada lengan kemeja sebelah kanan.

 

Peraturan Lain-lain

Dalam aturan seragam sekolah terbaru juga adanya aturan tentang model seragam untuk masing-masing jenjang pendidikan.

Berikut adalah informasi selengkapnya:

 

#1 Model Seragam SD

Berikut adalah peraturan model seragam SD untuk siswa putra dan putri:

 

#1 Seragam Putra

Terdapat dua model seragam nasional untuk putra, di mana pada model pertama, terdapat ketentuan seperti:

  • Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan kemeja harus masuk ke dalam celana.
  • Celana pendek berwarna merah hati, dengan panjang 5cm di atas lutut.

Tersedia tali gesper di bagian pinggang untuk ikat pinggang, dan saku dalam pada sisi kiri dan kanan.

  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm berwarna hitam.
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

 

Sementara itu, pada model kedua, ketentuan yang berlaku adalah:

  • Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan kemeja harus masuk ke dalam celana.
  • Celana panjang berwarna merah hati model biasa atau lurus dengan panjang sampai mata kaki.

Tersedia tali gesper di bagian pinggang untuk ikat pinggang, dan saku dalam pada sisi kiri dan kanan.

  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm berwarna hitam.
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

[Baca Juga: Bingung Pilih Sekolah Negeri Atau Swasta? Cek Biayanya Dulu!]

 

#2 Seragam Putri

Untuk seragam putri, terdapat tiga model dengan ketentuan pada model seragam pertama adalah:

  • Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan kemeja harus masuk ke dalam rok.
  • Rok pendek warna merah hati dengan model lipit searah, tanpa saku, dan pada bagian pinggang tersedia tali gesper untuk ikat pinggang. Panjang rok 5 cm di bawah lutut.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm berwarna hitam.
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

 

Kemudian ketentuan pada model seragam kedua adalah:

  • Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan kemeja harus masuk ke dalam rok.
  • Rok panjang warna merah hati dengan model lipit searah, tanpa saku, dan pada bagian pinggang tersedia tali gesper untuk ikat pinggang.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm berwarna hitam.
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

 

Lalu, ketentuan untuk model seragam yang terakhir adalah:

  • Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan memakai satu saku di sebelah kiri dan kemeja harus masuk ke dalam rok.
  • Rok panjang warna merah hati dengan model lipit searah, tanpa saku, dan pada bagian pinggang tersedia tali gesper untuk ikat pinggang.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm berwarna hitam.
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

 

#2 Model Seragam SMP

Tidak berbeda jauh dengan model seragam SD, pada seragam siswa putra dan putri untuk jenjang SMP juga terdapat dua jenis model.

 

#1 Seragam Putra

Berikut adalah ketentuan untuk model pertama pada seragam SMP putra:

  • Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan kemeja harus masuk ke dalam celana.
  • Celana pendek berwarna biru tua dengan panjang 5cm di atas lutut. Tersedia tali gesper di bagian pinggang untuk ikat pinggang, dan saku dalam pada sisi kiri dan kanan, serta satu saku vest belakang sebelah kanan.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm berwarna hitam.
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

 

Berikutnya adalah ketentuan untuk model kedua seragam SMP putra:

  • Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan kemeja harus masuk ke dalam celana.
  • Celana panjang berwarna biru tua model biasa atau lurus dengan panjang sampai mata kaki.

Tersedia tali gesper di bagian pinggang untuk ikat pinggang, dan saku dalam pada sisi kiri dan kanan, serta satu saku vest belakang sebelah kanan.

  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm berwarna hitam.
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

 

#2 Seragam Putri

Terdapat tiga model untuk pakaian seragam nasional putri pada jenjang SMP, di mana pada model pertama, peraturannya terdiri dari:

  • Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan kemeja harus masuk ke dalam rok.
  • Rok pendek warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, resleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, dan pada bagian pinggang tersedia tali gesper untuk ikat pinggang. Panjang rok 5 cm di bawah lutut.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm berwarna hitam.
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

 

Kemudian, pada model seragam kedua, ketentuan yang berlaku adalah:

  • Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan kemeja harus masuk ke dalam rok.
  • Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, resleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, dan pada bagian pinggang tersedia tali gesper untuk ikat pinggang.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm berwarna hitam.
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

 

Lalu, ketentuan yang berlaku untuk model seragam yang ketiga adalah:

  • Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan memakai satu saku di sebelah kiri dan kemeja harus masuk ke dalam rok.
  • Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, resleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, dan pada bagian pinggang tersedia tali gesper untuk ikat pinggang.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm berwarna hitam.
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

 

#3 Model Seragam SMA

Berikut ini adalah ketentuan pada model seragam SMA untuk putra dan putri.

 

#1 Seragam Putra

Berikut adalah ketentuan untuk seragam SMA putra, yang hanya terdiri dari satu model:

  • Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan kemeja harus masuk ke dalam celana.
  • Celana panjang berwarna abu-abu dengan model biasa atau lurus. Panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm.

Terdapat tali gesper untuk ikat pinggang, kemudian saku dalam pada sisi kiri dan kanan, dan satu saku vest belakang sebelah kanan.

  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm berwarna hitam.
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

[Baca Juga: 9 Tips Mempersiapkan Hari Pertama Anak Sekolah]

 

#2 Seragam Putri

Sementara itu, berikut ini adalah ketentuan untuk seragam SMA putri yang terdiri dari tiga model, di mana pada model pertama, ketentuannya adalah:

  • Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan kemeja harus masuk ke dalam rok.
  • Rok abu-abu dengan lipit hadap pada bagian tengah muka, resleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, dan pada bagian pinggang tersedia tali gesper untuk ikat pinggang. Panjang rok 5 cm di bawah lutut.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm berwarna hitam.
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

 

Sementara itu, untuk model seragam kedua, ketentuan yang berlaku adalah:

  • Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan kemeja harus masuk ke dalam rok.
  • Rok panjang sampai mata kaki, warna abu-abu dengan panjang sampai mata kaki dan lipit hadap pada tengah muka, resleting di bagian tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, dan pada bagian pinggang tersedia tali gesper untuk ikat pinggang.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm berwarna hitam.
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

 

Kemudian, untuk model seragam ketiga, ketentuan yang berlaku adalah:

  • Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan memakai satu saku di sebelah kiri dan kemeja harus masuk ke dalam rok.
  • Rok panjang sampai mata kaki, warna abu-abu dengan panjang sampai mata kaki dan lipit hadap pada tengah muka, resleting di bagian tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, dan pada bagian pinggang tersedia tali gesper untuk ikat pinggang.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm berwarna hitam.
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

 

Siapkan Budget untuk Pendidikan Anak!

Sobat Finansialku, itulah penjelasan mengenai aturan dari Kemdikbudristek mengenai pakaian seragam sekolah terbaru untuk jenjang SD sampai SMA.

Adanya perubahan ini, mungkin membuat para orang tua perlu mempersiapkan budget lebih untuk memfasilitasi perlengkapan seragam buah hatinya.

Nah, sudahkah Anda mempersiapkan keuangannya? Agar segala kebutuhan anak bisa terpenuhi utamanya dalam hal pendidikan. Yuk, buat perencanaan yang matang.

Jika Anda bingung harus mulai dari mana dan berapa dana yang perlu kita anggarkan, cari tahu panduan lengkapnya dalam ebook Finansialku berikut ini.

Ebook GRATIS, Menyiapkan Masa Depan Terbaik untuk Anak

Banner Iklan Ebook Menyiapkan Masa Depan Terbaik Untuk Anak (Dana Pendidikan) HP

Banner Iklan Ebook Menyiapkan Masa Depan Terbaik Untuk Anak (Dana Pendidikan) Web

 

Jika Anda merasa perlu bantuan ahli dalam membuat perencanaan dana pendidikan ini, jangan ragu untuk konsultasi bersama Financial Planner Finansialku.

Hubungi melalui Aplikasi Finansialku atau buat janji via WhatsApp di nomor 0813-1646-8488.

 

Apa tanggapan Sobat Finansialku mengenai aturan baru ini? Yuk, tuliskan pendapat Anda di kolom komentar, ya! Terima kasih.

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Fery Herdiansyah. 04 Oktober 2022. Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 Tahun 2022 Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Bpmpkaltara.kemdikbud.go.id – https://bit.ly/3CE42q9

 

dilema besar