Kementerian Keuangan terbitkan aturan terkait kriteria Bank Jangkar atau Bank Peserta PEN dalam program PEN.
Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!
Rubrik Finansialku
Kriteria Bank Jangkar atau Bank Peserta PEN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan tiga beleid turunan pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Tiga beleid yang masing-masing bernomor PMK No.63, PMK No.64, PMK No.65/2020 tersebut mengatur tiga aspek penting di antaranya;
- Mekanisme pengelolaan khusus pembiayaan PEN
- Penempatan dana kepada bank peserta (bank jangkar)
- Subsidi bunga untuk UMKM.
Dalam PMK 63 setidaknya disebutkan Menteri Keuangan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana dalam rangka pembiayaan Program PEN.
Hasil penerbitan SBN disimpan dalam Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN pada Bank Indonesia.
Secara khusus dalam beleid ini pemerintah membagi dua kategori bank.
[Baca Juga: Ramai Dibicarakan, Apa Itu Bank Jangkar Dan Manfaatnya?]
Pertama, bank peserta berfungsi untuk menyediakan dana untuk kebutuhan Bank Pelaksana dalam rangka pelaksanaan Program PEN.
Adapun pelaksanaan program PEN ini mencakup restrukturisasi kredit/ pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/ pembiayaan modal kerja dan tambahan kredit atau pembiayaan bagi bank perkreditan rakyat, bank pembiayaan rakyat syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/ atau memberikan tambahan kredit/ pembiyaan modal kerja.
Kedua, Bank Pelaksana yang memberikan dukungan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja kepada usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi.
Sementara itu, berdasarkan aturan yang diterbitkan Menteri Keuangan, tak semua bank bisa menjadi bank jangkar atau bank peserta yang akan menerima dana dari pemerintah dan menyalurkannya ke bank-bank yang membutuhkan bantuan likuiditas ini.
Nah, berikut ini kriteria bank yang dapat menjadi bank peserta:
- Merupakan bank umum yang berbadan hukum Indonesia, beroperasi di wilayah Indonesia, dan minimal 51% saham dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia
- Bank Kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Termasuk dalam kategori 15 bank beraset terbesar
- Termasuk dalam investment grade menurut rating yang dikeluarkan oleh paling kurang dua lembaga pemeringkat rating nasional/internasional yang berbeda dan diakui OJK
- Tingkat kesehatan minimal komposit dua yang telah diversifikasi OJK
- Bersedia menandatangani surat kesediaan menjadi bank peserta
Adapun disebutkan bahwa dana yang akan ditempatkan pemerintah kepada sejumlah bank ini tak diberikan dengan cuma-cuma. Bank yang menggunakan bantuan likuiditas tersebut akan diberikan bunga tertentu.
“Bank Peserta ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan informasi Ketua Dewan Komisioner OJK.” Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (09/05).
Subsidi untuk UMKM dari Program PEN
Selain itu, aturan ini juga menegaskan bahwa UMKM yang berhak mendapatkan subsidi harus memenuhi kriteria, sebagai berikut;
- Baki Debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020
- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional
- Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Subsidi bunga sendiri diberikan kepada debitur yang memiliki plafon Kredit/ Pembiayaan kumulatif di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur Kredit/Pembiayaan.
Sementara itu, debitur yang memiliki plafon Kredit/Pembiayaan kumulatif melebihi Rp 10 miliar tidak dapat memperoleh Subsidi Bunga/ subsidi margin.
Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel diatas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.
Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.
Sumber Referensi:
- Edi Suwiknyo. 09 Juni 2020. Ini Aturan Soal Rekening Khusus, Bank Jangkar dan Kriteria Penerima Subsidi Bunga Bsinis.com – https://bit.ly/2XImVVA
- Monica Wareza. 09 Juni 2020. Syarat Bank Jangkar, Minimal 51% Saham Milik WNI CNBCIndonesia – https://bit.ly/30zY4W7
- Hendaru Purmono. 08 Juni 2020. Ini Dia Aturan Bank Jangkar yang Siap Disuntik Sri Mulyani CNBCIndonesia – https://bit.ly/2APfiUo
dilema besar