Sri Mulyani Beri Relaksasi Cukai Rokok Selama Tiga Bulan

Sri Mulyani Beri Relaksasi Cukai Rokok Selama Tiga Bulan

Sri mulyani berikan relaksasi cukai bagai emiten produsen rokok. Hal ini memberikan dampak positif bagi saham-saham emiten tersebut.

Informasi selengkapnya dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Sektor Cukai Rokok akan Bebas Pajak Tiga Bulan

Demi mengatasi kelumpuhan sektor ekonomi akibat pandemi COVID-19 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memberikan insentif kepada sektor usaha yang terdampak virus corona.

Sebelumnya sudah ada insentif bagi perpajakan dan bea masuk barang impor, kali ini merembet ke sektor cukai.

Kabarnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan fasilitas penundaan pembayaran cukai  rokok selama 3 bulan.

Sri Mulyani Beri Relaksasi Cukai Rokok Selama Tiga Bulan 02

[Baca Juga: Definisi Bea Cukai Adalah]

 

Insentif tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. PMK Ini ditetapkan Sri Mulyani pada 8 April lalu.

Perlu diketahui, Sobat Finansialku, libur di sini maksudnya para pengusaha pabrik atau importir mendapat penangguhan pembayaran selama waktu yang ditetapkan dalam hal ini selama 90 hari.

Kalau sudah melewati batas itu, maka pihak pemohon kembali membayarkan kewajibannya kembali. Relaksasi ini juga hanya berlaku untuk pengusaha pabrik rokok.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Syarif Hidayat mengatakan “Ini berlaku khusus cukai hasil tembakau,”

Sebagaimana mengutip dari Katadata.co.id, Jumat (17/04), Syarif menjelaskan, relaksasi diharapkan dapat membantu cash flow perusahaan.

Dengan demikian, perusahaan dapat tetap menjalankan usahanya dan tak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) meski logistik terganggu akibat pandemik virus corona.

 

Saham Rokok Menguat

Diberitakan oleh CNBC Indonesia, saham-saham emiten produsen rokok di Bursa Efek Indonesia menguat pada perdagangan Jumat (17/4/2020) merespons adanya insentif pembebasan cukai bagi produsen selama tiga bulan.

Saham PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) misalnya, menguat cukup signifikan 4,55% ke level Rp 46.500 per saham. Pada awal perdagangan, saham GGRM dibuka pada posisi Rp 45.000 per saham.

Adapun emiten rokok lainnya, PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. (HMSP) juga mencatatkan kenaikan 3,85% atau naik 60 poin ke posisi Rp 1.620 per saham.

Pada pembukaan perdagangan, saham HMSP berada di posisi Rp 1.590 per saham.

Sementara itu, Head of Investment Research Infovesta Wawan Hendrayana mengatakan pemberlakuan penundaan cukai tersebut sangat membantu pelaku industri rokok.

“Penundaan cukai akan memberikan napas dan juga mengurangi beban perusahaan rokok,” Katanya, mengutip dari bisnis.com.

Wawan sendiri menjagokan saham emiten rokok besar seperti PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) dan PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) karena keduanya memiliki kapitalisasi pasar yang besar.

“Saham GGRM salah satu yang penurunannya paling kecil di saham-saham LQ45. HMSP juga diuntungkan, secara kinerja juga penurunan di bawah IHSG,”

 

Karenanya, dengan asumsi pandemi COVID-19 dapat terkendali dalam tiga bulan ke depan, target harga yang diberikannya untuk GGRM dan HMSP dalam jangka pendek masing-masing Rp 50.000 dan Rp 1.900.

Senada dengan itu, analis MNC Sekuritas Herditya Wicaksana mengatakan khusus untuk emiten rokok berkapitalisasi besar seperti HMSP dan GGRM, secara teknikal laju sahamnya masih menguji level support.

“Mayoritas untuk saham-saham rokok terlebih yang kami amati seperti HMSP dan GGRM masih menguji level-level support nya,”

 

Menurutnya, saham HMSP berada di level support area Rp 1.360 dan Rp 1.085. Jika tidak menembus area tersebut, dalam jangka pendek, lanjutnya, saham HMSP masih berpeluang menguat.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel diatas? Kamu bisa berbagi pandanganmu tentang artikel di atas lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya!

 

Sumber Referensi:

  • Agatha Olivia Victoria. 16 April 2020. Pandemi Corona, Pabrik Rokok Boleh Tunda Bayar Cukai Hingga 3 Bulan Katadata.co.id – https://bit.ly/2z8nAG8
  • Lidya Julita S. 16 April 2020. Kabar Gembira Emiten Rokok! Boleh Puasa Bayar Cukai 3 Bulan Cnbc Indonesia – https://bit.ly/2Vgkx7m
  • Hendra Kusuma. 17 April 2020. Tak Ada Penarikan Cukai Selama 3 Bulan Finance Detik.com – https://bit.ly/2S0uFPN
  • Syahrizal Sidik. 17 April 2020. Libur 3 Bulan Bayar Cukai, Saham Emiten Rokok Melambung Cnbc Indonesia – https://bit.ly/3bgqsz1
  • Ria Theresia Situmorang. 16 April 2020. Emiten Rokok Dapat Benefit dari Relaksasi Cukai, Saham Mana yang Paling Atraktif? Bisnis.com – https://bit.ly/3crsCvO

 

Sumber Gambar:

  • Cigarette 01 – https://bit.ly/3en2qEe
  • Cigarette 02 – https://bit.ly/3crJT88

dilema besar