Sistem Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus. Gimana Ke Depannya?

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus. Gimana Ke Depannya?

Waduh, mulai tahun depan sistem kelas BPJS Kesehatan dihapus! Terus gimana nasib peserta, ya?

Cari tahu informasi selengkapnya di berita Finansialku di bawah ini.

 

Rubrik Finansialku

 

Tahun Depan, Sistem Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus

Sobat Finansialku, tahun depan (2021), pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah punya wacana kalau sistem kelas BPJS bakal dihapus.

Dengan dihapusnya sistem kelas BPJS Kesehatan ini, ke depannya bakal hanya ada satu kelas, yaitu kelas standar baik untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun peserta mandiri.

Dengan demikian, nantinya seluruh peserta bakal tergabung dalam satu kelas saja dengan jumlah nilai iuran yang sama rata.

“Awal 2021 sampai akhir 2022, paket manfaat Jaminan Kesehatan Nasional berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar ini bisa diterapkan bertahap,” Kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi, dikutip laman kompas.tv, Jumat, (18/09).

[Baca Juga: BPJS Kesehatan Tidak Pernah Digunakan, Ada Sanksi-nya, Kah?]

 

Oscar juga menuturkan kalau perumusan aturan kelas standar ini berada di bawah koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Dalam pelaksanannya, DJSN akan melibatkan sejumlah pihak seperti Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kemenkeu, kalangan akademisi, perhimpunan dan asosiasi rumah sakit di Indonesia.

Nah, untuk persiapan dan pemantapan, Oscar berharap pada Januari hingga September 2020, semua pihak yang terlibat diharapkan bisa menyelesaikan rancangan paket manfaat JKN berbasis KDK dan rawat inap kelas standar.

Kemudian, pada Oktober-Desember mendatang, para pihak dan lembaga terkait akan memantangkan proses legal dan aturan tersebut, seperti memastikan ketersediaan tempat tidur, penyesuaian fasilitas rawat inap kelas standar oleh setiap Rumah Sakit, SDM medis dan non medis, dan ketersediaan sarana dan prasarana di Rumah Sakit yang terlibat.

Adapun, ketentuan ini sudah tercantung dalam Peraturan Presiden, lho, Sobat Finansialku.

Yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020, pasal 54 A yang berbunyi,

“Untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020.”

Melansir laman cnnindonesia.com, kelas standar ini diharapkan bisa menjadi jawaban atau solusi atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sempat menuai polemik.

Selain itu, juga bertujuan untuk menjadi antisipasi pada lonjakan permintaan peserta yang ingin turun kelas karena tidak mampu membayar atau untuk menghindari bayar iuran BPJS Kesehatan yang dianggap mahal.

Sebagaimana kita ketahui, ada kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yang menuai banyak protes dan permintaan peserta yang membludak untuk turun kelas.

Dari laman kompas.com, berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 tahun 2019, kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara rinci adalah:

  • Kelas I dari Rp 80 ribu per bulan menjadi Rp 160 ribu per bulan
  • Kelas II dari Rp 51 ribu per bulan menjadi Rp 110 ribu per bulan
  • Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42 ribu per bulan.

 

Jika peraturan penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah berlaku nanti, mungkin harga yang dipatok akan berkisar di antara Rp 42 ribu hingga Rp 160 ribu.

Dengan diberlakukan kelas standar ini, bisa jadi peserta juga dimungkinkan untuk membayar biaya tambahan untuk mendapatkan manfaat di luar paket yang ditawarkan.

 

 

Lalu, bagaimana pendapat Sobat Finansialku mengenai sistem kelas BPJS yang bakal dihapus ini? Mari kita diskusikan di kolom komentar!

Sobat Finansialku juga bisa mendiskusikannya bersama sahabat dan kerabat terdekat, dengan membagikan berita dari Finansialku melalui pilihan platform yang tersedia.

 

Sumber Referensi:

  • Nur Rohmi Aida. 01 Januari 2020. Rincian Besaran Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Mulai Hari Ini. Kompas.com – https://bit.ly/2REUGmT
  • Desi kris. 18 September 2020. Mulai 2021 Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Bertahap, Ini Dampaknya Bagi Peserta. Jatimtimes.com – https://bit.ly/33WzFtV
  • Ferry Sandi. 19 September 2020. Pengumuman! BPJS Kesehatan Kelas 1,2, & 3 Dihapus Pada 2021. com – https://bit.ly/33LyjBQ
  • Redaksi. 18 September 2020. Dampak Kelas BPJS Dihapus Bagi Peserta. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/2FPZZ0k
  • Redaksi. 18 September 2020. Sistem Kelas Peserta BPJS Kesehatan Dihapus Mulai 2021. Kompas.tv – https://bit.ly/3mvQZhP

 

 

dilema besar