Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan.
Untuk lebih memahaminya, berikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 21. Simak artikelnya di bawah ini!
Rubrik Finansialku
Pajak Penghasilan Pasal 21
Dalam menghitung besaran PPh Pasal 21, digunakan tarif berlapis yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).
Tarif ini diterapkan atas penghasilan kena pajak dari pegawai tetap, penerima pensiun berkala yang dibayarkan secara bulanan dan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang dibayarkan secara bulanan.
Berikut ini rincian tarif PPh Pasal 21 yang berlaku bagi wajib pajak (WP).
- Sampai dengan Rp50 juta = 5%.
- Di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta = 15%.
- Di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta = 25%.
- Di atas Rp 500 juta = 30%.
Perhitungan PPh 21 selalu disesuaikan dengan tarif PTKP yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PTKP yang tercantum pada Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 adalah sebagai berikut.
- Rp 54.000.000 per tahun atau setara dengan Rp 4.500.000 per bulan untuk wajib pajak orang pribadi.
- Rp 4.500.000 per tahun atau setara Rp 375.000 per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan).
- Rp 4.500.000 per tahun atau setara Rp 375.000 per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga.
Adanya penyesuaian tarif PTKP membuat cara penghitungan PPh 21 juga mengalami perubahan.
Petunjuk Umum Penghitungan PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiunan Berkala
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
- Penghitungan masa atau bulanan yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap Masa Pajak, yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21, selain Masa Pajak Desember atau Masa Pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja.
- Penghitungan kembali sebagai dasar pengisian Form 1721 A1 atau 1721 A2 dan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk Masa Pajak Desember atau Masa Pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja.
[Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Menghitung Pajak Penghasilan Kamu!]
Penghitungan kembali ini dilakukan pada:
- Bulan di mana pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun.
- Bulan Desember bagi pegawai tetap yang bekerja sampai akhir tahun kalender dan bagi penerima pensiun yang menerima uang pensiun sampai akhir tahun kalender.
Contoh Soal Menghitung Pajak Penghasilan (PPh 21)
Contoh soal dan simulasi yang saya berikan dibagi menjadi dua, yaitu:
#1 Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan Berupa Bonus dan Premi
Contoh Soal
Seorang karyawan bernama Ari yang sudah menikah dan memiliki 4 orang anak, bekerja pada PT ABC dengan memperoleh gaji sebesar Rp 14.000.000 per bulan. Perusahaan tempat Ari bekerja mengikuti program jamsostek.
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan premi Jaminan Kematian (JKM) dan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,5%, 0,3%, dan 3,7% dari gaji.
Selain itu, Ari juga membayar iuran pensiun Rp 150.000 dan iuran jaminan hari tua sebesar 2% dari gaji untuk setiap bulan. Pada tahun berjalan, Ari juga menerima bonus sebesar Rp 8.000.000. Mari kita hitung berapa besar PPh Pasal 21 atas bonus tersebut.
[Baca Juga: Definisi dan Contoh Perhitungan Pajak Keluaran dan Masukan!]
Jawaban
1. PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus (penghasilan setahun)
(a) Gaji Setahun |
168.000.000 |
(b) Bonus | 8.000.000 |
(c) Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) | 2.520.000 |
(d) Premi Jaminan Kematian | 504.000 |
(e) Penghasilan Bruto Setahun (a+b+c+d) | 179.024.000 |
(f) Pengurangan | |
1. Biaya Jabatan | 6.000.000 |
2. Iuran Pensiun Setahun | 1.800.000 |
3. Iuran Jaminan Hari Tua | 3.360.000 |
(g) Penghasilan Neto Setahun (e-f) | 167.864.000 |
(h) PTKP (K/3) | 72.000.000 |
(i) Penghasilan Kena Pajak (g-h) | 95.864.000 |
(j) PPh Pasal 21 Terutang | |
5% x Rp 50.000.000 | 2.500.000 |
15% x Rp 45.864.000 | 6.879.600 |
PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus | 9.379.600 |
2. PPh Pasal 21 atas Gaji Setahun
(a) Gaji setahun | 168.000.000 |
(b) Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) | 2.520.000 |
(c) Premi Jaminan Kematian | 504.000 |
(d) Penghasilan Bruto setahun (a+b+c) | 171.024.000 |
(e) Pengurangan | |
1. Biaya Jabatan (5%) | 6.000.000 |
2. Iuran Pensiun Setahun | 1.800.000 |
3. Iuran Jaminan Hari Tua Setahun | 3.360.000 |
(g) Penghasilan neto setahun (e-f) | 159.864.000 |
(h) PTKP (K/3) | 72.000.000 |
(i) Penghasilan Kena Pajak (g-h) | 87.864.000 |
(j) PPh Pasal 21 terutang | |
5% x Rp 50.000.000 | 2.500.000 |
15% x Rp 37.864.000 | 5.679.600 |
PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus | 8.179.600 |
3. PPh Pasal 21 atas Bonus adalah:
PPh Pasal 21 atas Bonus
Rp 9.379.600 – Rp 8.179.600 = Rp 1.200.000
Jadi, besarnya PPh 21 atas bonus yang harus dibayarkan sebesar Rp 1.200.000
Catatan: *tambahan untuk setiap anak sebesar Rp 4,5 juta dengan maksimal paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
#2 Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima oleh Bukan Pegawai
Contoh Soal
Kartono melakukan jasa perawatan mesin fotokopi kepada PT DEF dengan imbalan Rp 28.000.000. Kartono memiliki pekerja 5 orang dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp 750.000.
Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang pekerja selama 3 hari melakukan pekerjaan adalah Rp 11.250.000. Selain itu, Kartono juga membeli sparepart mesin fotokopi yang dipakai untuk perawatan sebesar Rp 5.550.000. Mari kita hitung berapakah PPh Pasal 21 yang terutang.
Jawaban
Berdasarkan perjanjian serta dokumen yang diberikan Kartono, diketahui bahwa yang menjadi penghasilan bruto adalah upah yang harus dibayarkan kepada pekerja harian yang dipekerjakan oleh Kartono dan biaya untuk membeli sparepart mesin fotokopi.
Maka, jumlah penghasilan bruto sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT DEF atas imbalan yang diberikan kepada Kartono adalah sebesar penghasilan bruto dikurangi upah tenaga kerja harian yang dipekerjaan Kartono dan biaya sparepart mesin fotokopi. Perhitungannya sebagai berikut:
Rp 28.000.000 – (Rp 11.250.000 + Rp 5.550.000) = Rp 11.200.000
PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT DEF atas penghasilan yang diterima Kartono adalah sebesar:
5% x 50% x Rp 11.200.000 = Rp 280.000
Dalam hal ini Kartono tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT DEF menjadi:
120% x 5% x 50% x Rp 11.200.000 = Rp 336.000
Catatan: untuk pembayaran upah harian kepada masing-masing pekerja wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh Kartono.
Sudah bayar pajak, tapi belum tahu fungsi dari membayar pajak? Simak penjelasannya di sini!
Anda bisa menggunakan aplikasi Finansialku untuk mencatat segala pengeluaran termasuk pengeluaran akan pajak penghasilan. Download aplikasinya di sini.
Yuk bagikan informasi bermanfaat ini bagi kerabat terdekat yang masih belum paham tentang perhitungan PPh21.
Anda juga bisa bertanya pada tim Finansialku melalui kolom komentar di bawah ini!
Sumber Referensi:
- Admin. 19 Desember 2016. Sekilas Pengantar Cara Menghitung PPh21. Online-pajak.com – https://bit.ly/37cetRu
Sumber Gambar:
- Pajak 01 – https://bit.ly/2A2M3O4
- Pajak 02 – https://bit.ly/2UihavW
- Pajak 03 – https://bit.ly/3h6hWph
dilema besar