Simak, Semua Tentang Lembaga Pembiayaan Untuk Masyarakat. Di Sini!

Ekonomi Istilah Keuangan Lembaga PembiayaanLeave a Comment on Simak, Semua Tentang Lembaga Pembiayaan Untuk Masyarakat. Di Sini!

Simak, Semua Tentang Lembaga Pembiayaan Untuk Masyarakat. Di Sini!

Apa itu lembaga pembiayaan? Mari simak artikel Finansialku berikut ini untuk tahu lebih dalam mengenai lembaga pembiayaan.

Simak hingga tuntas, jangan dilewatkan.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Pengertian Lembaga Pembiayaan

Apa itu lembaga pembiayaan? Lembaga pembiayaan merupakan suatu badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana ataupun barang modal.

Ada beberapa ciri dari lembaga pembiayaan yaitu terfokus pada satu kegiatan keuangan saja, tidak bisa secara langsung menghimpun dana dari masyarakat (dalam bentuk Giro, Tabungan, Deposito berjangka).

Selain itu, tidak menekankan aspek jaminan, tidak bisa menciptakan giral, serta perizinan, pembinaan, pengawasan dapat dilakukan oleh departemen keuangan.

 

Fungsi dan Peran Lembaga Pembiayaan

Fungsi dari lembaga ini adalah untuk menjadi fondasi perekonomian nasional di mana lembaga ini ditujukan untuk menjadi solusi bagi para pelaku usaha dalam hal permodalan.

Tentunya lembaga ini berperan penting sebagai salah satu solusi pembiayaan alternatif yang dapat menunjang pertumbuhan perekonomian nasional.

banner -pengelolaan keuangan pribadi dan bisnis

 

Dasar Hukum 

Ada hukum-hukum yang mendasari lembaga ini, di antaranya;

 

#1 Menimbang

  • Dalam rangka untuk meningkatkan peran lembaga pembiayaan dalam proses pembangunan nasional, maka harus didukung oleh ketentuan tentang Lembaga Pembiayaan yang memadai
  • Untuk bisa meningkatkan peran di atas, maka Keputusan Presiden No.61 Th 1998 mengenai Lembaga Pembiayaan harus disempurnakan dengan mengganti Keputusan Presiden dengan Keputusan Presiden terbaru.

 

#2 Mengingat

  • Pasal 4 ayat 1 UUD 452 Kitab UU Hukum Perdata
  • UU No 25 Th 1992 mengenai Perkoperasian
  • UU No 40 Th 2007 mengenai Perseroan Terbatas

 

Jenis-jenis Lembaga Pembiayaan

Ada beberapa jenis lembaga pembiayaan yang memilik fungsi dan manfaatnya masing-masing. Sebagai berikut;

 

#1 Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)

Perusahaan sewa guna usaha ini melakukan kegiatan pembiayaan yang bergerak dalam penyediaan barang modal.

Ada yang secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) ataupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) yang akan digunakan oleh penyewa guna usaha (lesse) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.

Jadi, biasanya sewa guna usaha ini dimanfaatkan oleh badan usaha untuk memperoleh barang agar kegiatan usahanya dapat berjalan. Selain itu, juga bisa meningkatkan produktivitasnya.

Simak, Semua Tentang Lembaga Pembiayaan Untuk Masyarakat. Di Sini! 03 Finansialku

[Baca Juga: Pakai Kartu Kredit untuk Modal Usaha Cek Dulu Deh Informasi Ini]

 

Dengan begitu, perusahaan sewa guna usaha ini sangat membantu badan usaha untuk memiliki barang yang mereka perlukan walaupun tidak memiliki uang tunai untuk membelinya.

Sehingga dapat dikatakan bahwa perusahaan sewa guna usaha ini dapat menjadi solusi pengadaan barang untuk badan usaha yang belum memiliki uang tunai secara kontan.

Khususnya untuk badan usaha yang memang membutuhkan pengadaan barang tersebut untuk bisa menjalankan aktivitas produksinya.

 

#2 Perusahaan Anjak Piutang (Factoring)

Perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian, penagihan piutang dalam jangka pendek termasuk pengurusan atas piutang tersebut.

Piutang yang dimaksud merupakan piutang perusahaan yang dihasilkan dari transaksi perdagangan ya atau disebut piutang dagang.

Pada umumnya, anjak piutang dapat terjadi karena adanya pembelian piutang klien terhadap konsumennya.

Simak, Semua Tentang Lembaga Pembiayaan Untuk Masyarakat. Di Sini! 04 Finansialku

[Baca Juga: 6 Kewenangan Lembaga Pengelola Investasi (LPI)]

 

Perusahaan anjak piutang ini memiliki beberapa fungsi seperti sebagai sistem penagihan yang efektif, dapat digunakan untuk mengembangkan usaha, meningkatkan kepercayaan, membantu beban risiko, membantu penjualan dan penagihan dalam segi administrasi.

Dalam anjak piutang ini, setidaknya ada tiga pihak yang terlibat yaitu sebagai berikut.

  • Nasabah, merupakan pihak yang melakukan transaksi dengan klien atau supplier
  • Klien, merupakan supplier yang menggunakan jasa dari perusahaan anjak piutang untuk mengurus piutangnya
  • Factoring, merupakan perusahaan anjak piutang yang kegiatan usahanya untuk mengurus piutang dari perusahaan klien terhadap nasabahnya

 

#3 Usaha Kredit (Credit Card)

Usaha kartu kredit merupakan suatu kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit. Tentunya Anda sudah tidak asing dengan alat bantu transaksi kartu kredit.

Pembayaran dengan menggunakan kartu kredit bisa untuk pembayaran belanja, tagihan bulanan, bahkan sampai pembayaran cicilan barang yang dibeli di marketplace secara online.

Selain itu, kartu kredit bahkan juga menawarkan penarikan tunai kepada para nasabahnya yang memang membutuhkan uang tunai.

Simak, Semua Tentang Lembaga Pembiayaan Untuk Masyarakat. Di Sini!

[Baca Juga: Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara, Berikut Daftarnya]

 

Jadi, sistem lembaga ini atau penerbit akan melakukan pembayaran atau penarikan tunai yang Anda lakukan terlebih dahulu.

Setelah itu, Anda sebagai pemegang kartu kredit harus melakukan pelunasan dari transaksi yang Anda lakukan.

Pelunasan tersebut tentunya harus sesuai dengan apa yang sudah disepakati oleh penerbit dan nasabah. Bisa dilakukan baik secara mengangsur ataupun secara kontan.

GRATISSS, Yuk Download SEKARANG!!!

Ebook Pentingnya MENGELOLA KEUANGAN Pribadi dan Bisnis

14 Ebook Mengelola Keuangan Bisnis dan Pribadi

 

#4 Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company)

Perusahaan modal ventura merupakan badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan atau penyertaan modal ke suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu.

Di Indonesia, jangka waktu penyertaan modal ventura ini tidak boleh lebih dari 10 tahun. Namun, walaupun belum mencapai 10 tahun, penyerta modal boleh melakukan divestasi atau penarikan modal yang diberikan ke investee company.

Orang yang melakukan penyertaan modal di dalam perusahaan modal ventura disebut venture capitalist. Nah, venture capitalist inilah yang menanamkan modal di investee company atau Perusahaan Pasangan Usaha (PPU).

Penyertaan modal yang dilakukan perusahaan modal ventura bisa dalam bentuk pernyataan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.

Lalu, setelah investee company memperoleh penyertaan modal, ada berbagai kegiatan yang dapat dilakukan.

Pemerintah Bentuk Lembaga Pengelola Investasi, Ini Tugas dan Wewenangnya 02

[Baca Juga: 3 Hal untuk Bebas Utang Kartu Kredit]

 

Beberapa di antaranya adalah untuk keperluan riset dan pengembangan agar dapat menciptakan produk yang lebih baik.

Untuk perkembangan usaha di setiap lininya, mengembangkan proyek usaha dari investee company, pembaharuan teknologi untuk meningkatkan produktivitas perusahaan, ataupun kegiatan lainnya.

Namun, perlu diketahui bahwa investasi pada modal ventura memiliki prinsip high risk high return. Jadi semakin besar keuntungan yang ingin Anda capai, maka semakin besar juga risiko yang ditanggung.

Dalam investasi pada modal ventura ini, semakin tinggi penyertaan modalnya maka semakin tinggi juga risikonya.

Karena risiko dari investasi pada modal ventura itu tinggi maka biasanya investasi ini dilakukan oleh venture capitalist yang memiliki kekuatan finansial yang luar biasa.

Selain itu, investasi ini juga biasanya dilakukan oleh berbagai lembaga keuangan yang secara institusional menghimpun dana secara kolektif, bank investasi, maupun kemitraan investasi yang memiliki tujuan yang sama.

 

#5 Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

Perusahaan pembiayaan infrastruktur merupakan badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana untuk proyek infrastruktur.

Beberapa kegiatan usaha yang dilakukan pembiayaan infrastruktur adalah memberikan pinjaman langsung (direct landing) untuk pembiayaan infrastruktur, refinancing atas infrastruktur yang sudah dibiayai pihak lain, serta memberikan pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berhubungan dengan pembiayaan infrastruktur.

 

Memanfaatkan Lembaga Pembiayaan

Seperti namanya, lembaga melakukan kegiatan pembiayaan. Bisa dalam bentuk penyediaan dana ataupun barang modal.

Dengan adanya lembaga ini tentunya sangat membantu pihak-pihak yang membutuhkan pembiayaan.

Dari berbagai jenis lembaga pembiayaan seperti perusahaan sewa guna usaha, perusahaan anjak piutang, perusahaan modal ventura, ataupun jenis lembaga keuangannya memiliki fungsi dan manfaatnya masing-masing yang sangat berguna bagi pihak yang membutuhkan.

Anda dapat memilih lembaga pembiayaan yang disesuaikan dengan kebutuhan finansial Anda.

 

Jadi kini Anda telah paham seputar lembaga pembiayaan masyarakat, dari semua yang telah Anda baca di artikel ini. Mulai dari pengertian, jenis, fungsi dan lain sebagainya.

 

Apakah Anda sudah pernah menggunakan layanan lembaga pembiayaan?

Silakan bagikan pengalaman dan pendapat Anda di kolom yang telah tersedia ya. Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih.  

 

Sumber Referensi:

  • Guru Ekonomi. 23 Oktober 2020. Lembaga Pembiayaan. Sarjanaekonomi.co.id – https://bit.ly/2Y34cn8
  • Ma’ruf. Lembaga Pembiayaan : Pengertian, Jenis, Fungsi dan Contoh Produknya. Akuntansilengkap.com – https://bit.ly/3o8IXej
  • Andhika. 3 Juni 2020. Lembaga Pembiayaan: Pengertian, Fungsi, dan Jenis-jenisnya. Ajaib.co.id – https://bit.ly/3sJHv5w
  • Admin. Lembaga Pembiayaan. Cekkembali.com – https://bit.ly/3o8bpwA

 

Sumber Gambar:

  • Simak, Semua Tentang Lembaga Pembiayaan Untuk Masyarakat. Di Sini! 01 Finansialku – http://bit.ly/3jUsAS6
  • Simak, Semua Tentang Lembaga Pembiayaan Untuk Masyarakat. Di Sini! 02 Finansialku – http://bit.ly/3u4uq7v
  • Simak, Semua Tentang Lembaga Pembiayaan Untuk Masyarakat. Di Sini! 03 Finansialku – http://bit.ly/3s2R1iU
  • Simak, Semua Tentang Lembaga Pembiayaan Untuk Masyarakat. Di Sini! 04 Finansialku – http://bit.ly/3quOtdc

dilema besar

Leave a Reply

Back To Top