Simak Perhitungan Lengkap PPh Pasal 4 Ayat 2 Supaya Ga Salah Hitung!

Simak Perhitungan Lengkap PPh Pasal 4 Ayat 2 Supaya Ga Salah Hitung!

Simak artikel Finansialku berikut ini, yang akan membahas tentang cara hitung PPh Pasal 4 Ayat 2. Jangan sampai salah hitung pajak kamu ya…

Agar tidak salah hitung, finansialku akan memberikan contoh perhitungannya, disimak yuk!

 

Rubrik Finansialku

PPh Pasal 4 Ayat 2

PPh Pasal 4 ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2) atau disebut juga PPh final. Ini merupakan pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final.

Terdapat beberapa penghasilan yang dikenakan pajak PPh berdasarkan pasal ini. Tetapi pada umumnya dalam pengenaan pajak, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi yakni jenis penghasilan dan tarif. Supaya kamu lebih paham lagi, yuk baca ulasannya sampai selesai.

 

Jenis Penghasilan Kena Pajak

Setidaknya ada 5 kategori penghasilan yang bisa dikenakan jenis pajak ini;

  • Penghasilan berupa hadiah undian.
  • Penghasilan bunga dari deposito dan jenis-jenis tabungan, bunga dari hasil obligasi dan obligasi negara, serta bunga simpanan dari tabungan yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya.

[Baca Juga: Ini Perhitungan PPh 21 Untuk Anda yang Berpenghasilan Harian]

 

  • Penghasilan dari transaksi saham maupun transaksi sekuritas lainnya, transaksi derivatif (baik kontrak maupun perjanjian) yang diperdagangkan bursa, transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
  • Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah atau bangunan.
  • Penghasilan tertentu lainnya yang diatur khusus oleh Peraturan Pemerintah (PP).

 

Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2

Setiap tarif PPh berbeda, berdasarkan jenis penghasilannya, dan berikut daftar tarifnya.

  • Tarif sebesar 25% untuk penghasilan berupa hadiah undian (PP No. 132 Tahun 2000).
  • Tarif sebesar 20% untuk penghasilan berupa bunga deposito serta jenis-jenis tabungan dan obligasi negara (PP No. 131 Tahun 2000).
  • Tarif sebesar 10% untuk penghasilan berupa bunga tabungan yang dibayarkan koperasi kepada para anggota (PP No. 15 Tahun 2009).
  • Tarif masing-masing 0,1% dan 0,5% untuk penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri dan saham bukan pendiri (PP. No 14 Tahun 1997).
  • Tarif sebesar 2,5% untuk penghasilan berupa transaksi derivatif yang telah diperdagangkan bursa (PP No. 17 Tahun 2009).
  • Tarif sebesar 0,1% untuk penghasilan dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal (PP No. 4 Tahun 1995).
  • Tarif sebesar 5% untuk penghasilan dari transaksi pengalihan hak atas tanah atau bangunan dan usaha real estate (PP No. 71 Tahun 2008).
  • Tarif sebesar 10% untuk penghasilan berupa persewaan tanah atau bangunan (PP No. 5 Tahun 2002).

[Baca Juga: Cara Melaporkan e-SPT PPh Badan Tahun 2020]

 

  • Tarif sebesar 2% hingga 6% untuk penghasilan berupa jasa konstruksi (PP No. 51 Tahun 2008).
  • Tarif sebesar 10% untuk penghasilan atas dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri (Pasal 17 ayat 2C).
  • Tarif sebesar 0 hingga 20% untuk penghasilan berupa bunga dari kewajiban (PP No. 16 Tahun 2009).

 

Cara Menghitung 

Setelah mengetahui Tarifnya, agar lebih mudah dipahami dalam menghitungnya, simak contoh di bawah ini;

 

#1 Cara Menghitung PPh Ini Pada Tabungan:

Jika saat ini kamu memiliki tabungan di bank dengan saldo rata-rata bulan Januari 2019 adalah Rp 450.000.000. Bunga yang diberikan oleh bank yakni 9% per tahun. Bunga yang kamu terima pada bulan Januari 2019 adalah Rp 3.375.000. Berapa pungutan PPh?

Pajak PPh pasal 4 ayat 2 = 20% x bunga bulan Januari 2019

      = 20% x Rp 3.375.000

      = Rp 675.000

Kemudian, pajak PPh pasal 4 ayat 2 itu kamu dikalikan sebanyak jumlah bulan dalam satu tahun untuk mendapatkan pajak tabungan per tahun.

Pajak tabungan per tahun = PPh pasal 4 ayat 2 x 12 bulan

          = Rp 675.000 x 12

          = Rp 8.100.000

Maka pajak tabungan per tahun yang harus kamu bayarkan adalah Rp 8.100.000

 

#2 Cara Menghitung PPh Ini Pada Undian Hadiah:

Bila kamu mendapatkan hadiah dari brand X senilai Rp 20.000.000 atas hadiah tersebut kamu harus membayar pajak sebesar 25%. Berapa pungutan PPh?

Pajak PPh pasal 4 ayat 2 = 25% x nilai hadiah

        = 25% x Rp 20.000.000

        = Rp 5.000.000

Maka, pajak PPh yang harus kamu bayarkan senilai Rp 5.000.000, dan uang tunai yang dapat kamu miliki dari hadiah tersebut senilai Rp 15.000.000.

 

Mekanisme Pembayaran Pajak

Dalam pembayarannya ada 2 mekanisme, sebagai berikut:

 

#1 Mekanisme Pemotongan

Mekanisme pemotongan di sini maksudnya adalah penyewa harus memotong Pajak Penghasilan sebesar 10% dari uang sewa yang dibayarkannya.

Mekanisme dilakukan jika si penyewa adalah pihak-pihak yang disebut sebagai pemotong pajak yaitu: Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

#2 Mekanisme Pembayaran Sendiri

Mekanisme pembayaran sendiri adalah mekanisme di mana pajak final sebesar 10% dari uang sewa dibayarkan sendiri oleh pemilik tanah/bangunan.Pada mekanisme ini, penyewanya bukan pihak-pihak yang disebutkan di atas. Maka pemilik tanah atau bangunan yang harus menyetorkan sendiri pajak finalnya.

Mudah bukan cara menghitungnya? Jadi dengan bisa menghitung PPh ini, kamu tidak akan salah ketika nanti kamu membayar PPh. 

Karena setiap jenis penghasilan mempunyai tarif yang berbeda. Oleh karena ini merupakan informasi yang baik mengapa tidak untuk membagikan artikel ini kepada rekan-rekan kamu. 

 

Sumber Referensi:

  • Online Pajak. 4 Juni 2017. PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2). Online-Pajak.com – https://bit.ly/312ppAo
  • Admin. PPh Pasal 4 ayat (2). Pajak.go.id – https://bit.ly/2Ne56rB
  • Admin. 6 September 2019. PPh Pasal 4 Ayat 2: Tarif dan Jenis Penghasilan yang Terkena Pajak Ini. Tokopedia.com – https://bit.ly/2NjfWMN

 

dilema besar