Siapa dari Anda yang menggunakan jasa leasing syariah? Tahukah Anda apa pengertian dari leasing syariah? Yuk kita simak di sini!
Rubrik Finansialku
Apa Itu Leasing Syariah?
Leasing syariah merupakan salah satu pembiayaan yang dilakukan melalui kegiatan sewa dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip syariah.
Perbedaan leasing syariah dan konvensional terletak pada acuan yang digunakan.
[Baca Juga: Bank VS Leasing, Pahami Cara Terbaik Kredit Kendaraan Bermotor Anda!]
Leasing konvensional hanya berisikan pembiayaan alat-alat tertentu oleh lembaga keuangan. Berbeda dengan leasing syariah yang menerapkan prinsip syariah di dalamnya.
Dalam perbankan syariah, konsep leasing dikenal dengan ijarah.
Bagaimana Mekanisme Leasing Syariah?
Anda harus mengetahui bagaimana proses yang terdapat dalam leasing syariah sebelum memilih pembiayaan ini.
Hal ini ditujukan agar tidak terjadi kesalahan prosedur sekaligus memudahkan Anda dalam melakukan kegiatan ijarah.
Lalu, bagaimana skema leasing syariah secara detail? Di bawah ini akan dijelaskan mengenai tahap-tahap-nya dengan berurutan sehingga dapat lebih memudahkan Anda.
GRATISSS, Yuk Download SEKARANG!!!
Ebook Pentingnya MENGELOLA KEUANGAN Pribadi dan Bisnis
#1 Terjadi Perpindahan Manfaat
Dalam proses transaksi ijarah, terjadi perpindahan manfaat barang dan jasa dari satu pihak ke pihak lain.
Sebagai contoh, bank syariah membeli sebuah motor yang kemudian disewakan ke nasabah. Nasabah tersebut mengangsur seluruh biaya hingga lunas.
[Baca Juga: Cara Sederhana Menggunakan Mandiri Mobile Banking Untuk Pemula]
Setelah lunas, kepemilikan atas sepeda motor tersebut berpindah dari bank syariah ke nasabah yang bersangkutan.
Terlihat jelas bahwa dalam kegiatan di atas telah terjadi perpindahan manfaat atas benda, yaitu sepeda motor.
Kepemilikan motor yang mulanya di berada di pihak bank syariah menjadi berpindah ke tangan nasabah.
#2 Bank Dapat Menjual Barang yang Disewakan
Setelah angsuran selesai, sama halnya dengan bank syariah menjual barang dalam ijarah kepada nasabah.
Barang yang disewakan statusnya menjadi resmi milik nasabah terkait. Karena itu, boleh dibilang perpindahan ini merupakan jual beli.
Secara singkatnya, bank syariah membelikan terlebih dahulu suatu barang, lalu barang tersebut di angsur hingga lunas.
Setelah lunas, resmi menjadi milik nasabah. Tentunya, sistem ini banyak diminati oleh para nasabah yang beragama Islam dan ingin mengikuti aturan ekonomi syariah.
#3 Adanya Kesepakatan Harga Sewa
Yang ditekankan dalam prinsip pembiayaan dengan sewa bank syariah adalah kesepakatan harga.
Masing-masing pihak harus menyepakati harga sewa yang akan ditetapkan.
Dengan demikian, tidak ada pihak yang merasa dirugikan, baik itu bank syariah maupun nasabah-nya.
#4 Pembayaran Secara Angsuran
Nasabah bisa menggunakan barang yang telah dibeli oleh bank syariah terlebih dahulu, meskipun pembayaran atas barang tersebut belum lunas.
Nasabah bisa mengangsurnya setiap bulan dengan besaran angsuran yang telah disepakati bersama.
[Baca Juga: Konsep Ijarah Muntahia Bittamlik dalam Kehidupan Harian]
Setelah lunas, barang menjadi resmi milik nasabah yang mengangsur tersebut.
Jadi, yang perlu digaris bawahi adalah bank membelikan barang untuk nasabah yang pelunasan-nya dilakukan secara angsuran, tidak kontan.
#5 Tidak Ada Bunga
Bank syariah maupun lembaga keuangan lain yang berbasis syariah tidak menerapkan bunga sedikitpun dalam transaksi dan pembiayaan.
Sebab, bunga dinilai tidak sesuai dengan yang ada pada prinsip syariah. Bunga dianggap sebagai riba, sehingga bertentangan dengan ajaran syariah.
Dalam hal sewa guna usaha (leasing) lembaga keuangan syariah pun tidak menerapkan bunga.
Harga sewa telah disetujui oleh masing-masing pihak serta ditentukan sebelum angsuran pertama dimulai.
Memang pembayarannya dilakukan secara angsuran, tetapi tidak ada bunga atas pembayaran tersebut.
Seperti Apa Contoh Leasing Syariah?
Ijarah atau pembiayaan melalui sewa dapat ditemui ketika ada suatu nasabah yang menyewakan barang berharga miliknya kepada bank.
Misalnya, A merupakan salah satu nasabah dari suatu bank syariah. Ia menyerahkan mobilnya kepada bank.
Dalam hal tersebut, hak guna mobil berpindah ke bank syariah, sedangkan kepemilikannya tetap berada di A, apabila angsuran telah selesai, maka mobil akan dikembalikan ke pemilik semula.
Dengan menggunakan cara ini, maka semua akad syariah akan membuat sistem-nya lebih jelas secara hukum Islam.
Namun demikian, yang terpenting adalah Anda memastikan pembayaran tepat waktu dan juga tidak sampai terkena masalah kredit macet.
Setelah membaca artikel di atas, bagaimana pendapat Anda tentang leasing syariah?
Ayo berdiskusi dengan orang terdekat Anda dengan berbagi informasi penting ini, terima kasih.
Sumber Referensi:
- Admin. 21 Juni 2020. Leasing Syariah: Pengertian dan Berbagai Macam Kegiatannya. Ajaib.co.id – https://bit.ly/3ku4RqK
dilema besar