Kota Palembang dan Prabumulih masuk zona merah, PSBB Palembang akan segera diberlakukan. Siap-siap!
Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!
Rubrik Finansialku
Tok, Kota Palembang bakal Terapkan PSBB
Pada Selasa kemarin (12/05), Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Palembang dan Kota Prabumulih.
Sejak April 2020, kedua kota di Provinsi Sumatera Selatan tersebut telah menjadi zona merah transmisi lokal virus corona atau Covid-19.
Sebagaimana provinsi lainnya penerapan PSBB di Sumatera Selatan juga bertujuan untuk meminimalisasi angka penyebaran kasus positif Covid-19.
Penetapan PSBB Palembang dilakukan melalui Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020. Sementara, penetapan PSBB Prabumulih sesuai Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.
[Baca Juga: Jangan Lakukan Ini Selama PSBB!]
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (KabagHumas) Pemprov Sumsel Andi Sunan menyatakan SK PSBB kedua kota tersebut telah diterima untuk diserahkan kepada masing-masing pemkot.
Andi menerangkan, setelah surat tersebut keluar, Gubernur Sumsel Herman Deru akan memberikan arahan selama PSBB berlangsung.
“Setelah disetujui, Pemkot Palembang akan segera menindaklanjuti dengan membuat perwali [peraturan wali kota] tentang PSBB, surat keputusan, dan administrasi lainnya,” Kata Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengutip dari CNN Indonesia, Rabu (13/05).
Beradasarkan data yang tersebar mencatat di Kota Palembang per 12 Mei 2020 terdapat 151 kasus positif Covid-19, dengan kesembuhan mencapai 47 orang dan dua meninggal dunia.
Kota Palembang dengan jumlah penduduk 1,6 juta telah menjadi zona merah pada tanggal 17 April lalu. Kasus pertama sejak muncul pada 24 maret 2020.
Sementara itu, Kota Prabumulih dinyatakan zona merah pada 4 April 2020 atau 12 hari setelah kasus pertama muncul.
Per Selasa (12/5) kemarin, terdapat 13 kasus positif Covid-19 di Prabumulih, dengan kesembuhan mencapai 4 orang dan meninggal 1 orang.
Untuk diketahui, Sobat Finansialku, saat ini total pasien positif virus corona atau Covid-19 di Sumsel sebanyak 279 orang dan 70 telah dinyatakan sembuh.
Untuk mengingatkan kembali, Pembatasan Sosial Berskala Besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yakni 14 hari.
Meski begitu, jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
Saat artikel ini tayang, kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah mencapai dan terkonfirmasi sebanyak 14.769 kasus. Sedangkan yang angka kesembuhan mencapai 3.063 kasus dan sebanyak 1.007 orang meninggal dunia.
Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel diatas? Kamu bisa berbagi pandanganmu tentang artikel ini lewat kolom komentar di bawah ini.
Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya!
Sumber Referensi:
- Aziz Munajar. 13 Mei 2020. Kemenkes setujui PSBB Palembang dan Prabumulih Antara News – https://bit.ly/2WrTjLC
- Admin. 13 Mei 2020. Menkes Terawan Setujui PSBB Palembang dan Prabumulih CNNIndonesia – https://bit.ly/3btNAJA
- Aji YK Putra. 13 Mei 2020. Menkes Setujui PSBB Palembang dan Prabumulih, Gubernur Sumsel Gelar Rapat Hari Ini Kompas.com – https://bit.ly/2xylgb6
Sumber Gambar:
- Palembang 01 – https://bit.ly/2zvOQhW
- Palembang 02 – https://bit.ly/2zxgcEw
dilema besar