Siap-siap Investor! Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak, Ini Besarannya

Siap-siap Investor! Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak, Ini Besarannya

Diperkirakan pajak yang bisa dikantongi negara dari transaksi kripto ini bisa mencapai triliun rupiah pada 2024 mendatang.

Baca selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut.

 

Pajak Kripto Akan Diberlakukan

Pedagangan mata uang digital atau kripto mulai menggeliat jadi ladang baru para investor beberapa tahun terakhir ini.

Dengan adanya pasar kripto yang semakin ramai di dalam negeri, pemerintah pun mengendus transaksi itu berpotensi memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Rencananya kripto akan dipungut pajak.

Diperkirakan pajak yang bisa dikantongi negara dari transaksi kripto ini bisa mencapai triliun rupiah pada 2024 mendatang.

COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan saat ini pengenaan pajak tersebut tengah dibahas oleh beberapa pihak dan pelaku industri, termasuk Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kebetulan masih pembahasan, saya juga diajak ngobrol dengan berapa pihak termasuk Bappebti untuk kemudian kita merumuskan tentang pengaturan pajak itu,” kata Teguh mengutip dari Cnbcindonesia.com, Selasa (20/04).

Adapun pajak yang diusulkan untuk dikenakan kepada para investor kripto ini adalah PPh final sebesar 0,05%.

Besaran ini lebih kecil ketimbang PPh final yang dikenakan kepada investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang saat ini sebesar 0,1%.

“Goal-nya berapa kita ngga tau. Tapi kita melihat bahwa potensi pendapatan pemerintah dari transaksi aset kripto di 2024 angkanya mencapai triliunan,” lanjutnya.

Siap-siap Investor! Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak, Ini Besarannya 02 - Finansialku

[Baca Juga: Sebagai Analisis, Begini Bitcoin dan Nasibnya di Masa Depan]

 

Teguh menyebutkan dengan adanya pajak ini akan membantu pertumbuhan industri dan ekosistem aset kripto untuk bisa terus berkembang.

Selain itu, Teguh membeberkan tahun lalu rata-rata volume transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 40 triliun per bulan atau setara Rp 480 triliun sepanjang tahun lalu.

Maka apabila menggunakan skema PPh Final sebesar 0,05%, kontribusi aset kripto terhadap penerimaan negara ditaksir mencapai  sekitar Rp 240 miliar.

Meski sekarang tidak seberapa tapi prospek kripto akan terus tumbuh. Kalau bisa pemerintah justri berikan insentif fiskal agar pasar kripto di Indonesia bisa semakin besar dulu,” ujar Teguh.

 

Bursa Kripto akan Didirikan

Badan Pengawan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan akan mendirikan bursa mata uang kripto alias cryptocurrency di Indonesia.

Bursa khusus kripto ini akan meliputi perdagangan sejumlah jenis mata uang kripto tak hanya Bitcoin, tapi juga jenis lain misalnya Ethereum, Dogecoin, Binance Coin, dan lainnya.

Ketua Bappebti Sidharta Utama mengatakan pembentukan bursa tersebut dilakukan guna melindungi pelaku usaha.

Bursa ini fokusnya pada perlindungan pelaku usaha agar hubungan antar semua pihak bisa berjalan dengan baik, antara pedagang, investor, maupun dengan lembaga lain bisa jelas dan aman,” kata dia.

Untuk diketahui, hingga saat ini ada ribuan jenis cryptocurrency dan Bappepti sudah mengeluarkan 226 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi pendapat lewat kolom komentar di bawah ini.

Bagikan informasi ini lewat berbagai platform yang tersedia, kepada kawan atau sanak-saudara mu, agar mereka juga tahu apa yang kamu ketahui.

 

Sumber Referensi:

  • 19 April 2021. Siap-siap, Transaksi Mata Uang Kripto Bakal Kena Pajak. Kompas.com – https://bit.ly/32w3AJ4
  • Yusuf Imam Santoso. 19 April 2021. Siap-siap, transaksi kripto bakal kena pajak. Kontan.co.id – https://bit.ly/3sw30oX
  • Monica Wareza. 17 April 2021. Wahai Investor Kripto, Siap-siap Kena Pajak!. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3angq0m

 

Sumber Gambar:

1 – https://bit.ly/3sxOOMp

2 – https://bit.ly/3dxvnis

dilema besar