Kini sertifikat tanah elektronik sudah dapat dilakukan. Simak bagaimana cara mengaksesnya baik untuk tanah baru maupun ganti bentuk sertifikat.
Ketahui selengkapnya dalam artikel Finansialku di bawah ini!
Rubrik Finansialku
Aturan Sertifikat Tanah Elektronik
Pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya dapat dilakukan secara elektronik.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Nomor 2 Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Dalam pasal tersebut berbunyi, “Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendaftaran tanah untuk pertama kali; dan b. pemeliharaan data pendaftaran tanah”.
Pendaftaran tanah tersebut akan diselenggarakan melalui Sistem Elektronik, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Nomor 3 Permen ATR/BPN 1/2021.
Selanjutnya, pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik akan diberlakukan secara bertahap yang ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN.
Pelaksanaan pendaftaran tanah model ini dilakukan untuk mewujudkan modernisasi pelayanan.
Sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Sedangkan e-sertifikat adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.
[Baca Juga: Punya Gaji UMR Beli Tanah? Bisa Kok, Ini Caranya!]
Mengenai penerbitan e-sertifikat diatur dalam pasal 6. Di mana penerbitan e-sertifikat untuk pertama kali dilakukan terhadap tanah yang belum terdaftar. Lalu, penggantian sertifikat tanah yang sudah terdaftar.
Pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar diatur dalam pasal 7. Pendaftaran ini meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya.
Lalu penerbitan sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen dilaksanakan melalui sistem elektronik.
“Tanah yang sudah ditetapkan haknya menjadi hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan atau tanah wakaf didaftarkan melalui sistem elektronik dan diterbitkan e-sertipikat,” bunyi Pasal 12.
Sedangkan untuk penggantian sertifikat fisik menjadi e-sertifikat diatur dalam pasal 14. Pelaksanaannya melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Penggantian sertifikat fisik menjadi e-sertifikat pun dilakukan apabila data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertifikat telah sesuai dengan data fisik dan yuridis yang berada dalam sistem elektronik.
Penerbitan e-sertifikat ini untuk pertama kalinya dengan penomoran edisi berupa angka numerik yang dimulai dari angka 1, untuk kegiatan pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, penggantian sertifikat menjadi e-sertifikat untuk tanah yang sudah terdaftar.
Selanjutnya, pendaftaran pemecahan, penggabungan dan pemisahan, lalu perubahan data fisik yang mengakibatkan bertambahnya jumlah bidang.
Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.
Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.
Sumber Referensi:
- Suhaiela Bahfein. 23 Januari 2021. Untuk Pertama Kali, Pendaftaran Tanah Bisa Dilakukan secara Elektronik. Kompas.com – https://bit.ly/39gbWbC
- Asep Saputra. 24 Januari 2021. BPN Terbitkan Aturan Sertifikat Elektronik, Urus Hak Tanah Jadi Mudah. law-justice.co – https://bit.ly/2YcXcnU
- Hendra Kusuma. 24 Januari 2021. Mantap! Sertifikat Tanah Sekarang Bentuknya Elektronik. Finance.detik.com – https://bit.ly/3qP8lY4
Sumber Gambar:
- 01 – https://bit.ly/3c4RGMd
- 02 – https://bit.ly/3qM0FG8
dilema besar