Asuransi kecelakaan diri yang bagus kini mulai menjadi salah satu jenis asuransi yang disadari oleh masyarakat Indonesia.
Artikel ini akan membahas serba serbi asuransi kecelakaan diri di Indonesia.
Rubrik Finansialku
Definisi Asuransi Kecelakaan Diri
Asuransi kecelakaan diri adalah asuransi yang menjamin tertanggung atas akibat dari suatu kecelakaan (akibat dari luar) yang menimpa dirinya selama 24 jam dalam periode pertanggungan tertentu, misalnya selama satu tahun atau selama satu perjalanan.
Dalam asuransi kecelakaan diri, kejadian berikut juga dianggap sebagai kecelakaan yaitu:
- Keracunan karena hirup gas atau uap yang beracun perbuatan jahat orang lain
- Penjangkitan dengan zat-zat yang mengandung hama penyakit
- Mati lemas atau terbenam
- Pengasingan ditempat sunyi karena bencana dari luar
- Terjadinya sengal pinggang (lumbago) atau radang kandung urat (tendo vaginities erepitans)
Risiko yang Dijamin oleh Asuransi Kecelakaan Diri
- Risiko Meninggal Dunia (Risiko “A”)
- Risiko Cacat Tetap (Risiko “B”)
- Risiko Biaya Pengobatan/Perawatan Dokter/Rumah Sakit (Risiko “D”)
Risiko yang TIDAK Dijamin oleh Asuransi Kecelakaan Diri
- Pengemudi sepeda motor yang turut serta dalam lalu lintas udara, kecuali jika ia menjadi penumpang yang sah
- Bertinju, bergulat, turut serta dalam jiu-jitsu, judo, rugby, main hocky di atas es, bersky, rafting, mendaki gunung diatas 2.500 m, memburu binatang besar, atau jika tertanggung pergi berlayar seorang diri atau jika ia berlatih untuk atau turut serta dalam balapan kecepatan/ketangkasan perlombaan
[Baca Juga: Resep Ampuh Memilih Asuransi Kecelakaan Diri Untuk Pemula]
- Dengan sengaja melakukan kejahatan atau turut serta dalam kejahatan
- Menjalankan tugasnya dalam ketentaraan/militer
- Kecelakaan yang disebabkan atau menjadi mungkin karena tertanggung mengalami penyakit seperti penyakit gula, peredaran darah yang kurang baik, pembuluh mekar, mata satu buta jika mata yang lain tertimpa kecelakaan
Apa yang Menjadi Ketentuan dalam Asuransi Kecelakaan Diri?
Yang pertama usia maksimum tertanggung adalah 55 tahun dan minimum adalah 16 tahun. Apabila tertanggung memiliki hobi kelas tinggi maka harus dimasukkan dalam kelas tertinggi
Yang kedua, jaminan berlaku bagi WNA (Warga Negara Asing) dan/atau WNI (Warga Negara Indonesia) yang berdomisili di Indonesia.
Hal Apa yang Wajib Dilaksanakan Ketika Membeli Produk Tersebut?
- Menyesuaikan besar kecilnya uang pertanggungan dengan kemampuan dan kebutuhan pribadi.
- Mempelajari proposal penawaran yang diajukan oleh agen dengan baik. Fokuskan pada risiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.
- Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin risiko dan manfaat-manfaat tambahan yang dimiliki oleh perusahaan asuransi seperti bengkel, mobil derek, mobil pengganti dan lainnya.
- Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen.
- Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri. Data yang diminta biasanya terkait dengan:
-
- Usia
- Jenis pekerjaan
- Riwayat kesehatan
- Hobi yang berisiko
- Pendapatan/gaji untuk menentukan nilai pertanggungan.
Dari Siapa Produk Tersebut Bisa Didapatkan?
Anda dapat membeli produk asuransi kecelakaan diri langsung kepada perusahaan asuransi. Anda juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang perusahaan asuransi.
Namun, dewasa ini, Anda sudah dapat melakukan pembelian produk secara online melalui situs resmi perusahaan asuransi atau melalui komunikasi telepon melalui call center perusahaan asuransi.
[Baca Juga: Ini Bedanya Asuransi Perjalanan dan Asuransi Kecelakaan Diri]
Jika Anda memilih untuk berkonsultasi terlebih dahulu, Anda dapat membeli produk melalui agen asuransi yang bersertifikat dan bekerja pada perusahaan tersebut atau broker asuransi terutama untuk resiko yang komplit.
Apa yang Harus Diperhatikan Dalam Membeli Produk Asuransi Kecelakaan Diri yang Bagus?
Hal pertama yang harus diperhatikan sebelum membeli produk asuransi kecelakaan diri adalah isi dari polis asuransi atau surat penawaran dari perusahaan asuransi.
Polis tersebut yang akan mendetil seluruh hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Anda sebagai pihak tertanggung dan perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung.
Anda pun harus membaca polis asuransi secara seksama dan menanyakan kepada agen asuransi atau perusahaan asuransi apabila terdapat keraguan atas kondisi polis. Untuk membeli produk asuransi sebaiknya gunakan bantuan agen yang bersertifikat.
[Baca Juga: Menelusuri 7 Faktor Underwriting pada Asuransi Kecelakaan Diri]
Dengan cara ini, Anda dapat memastikan bahwa informasi yang Anda terima relevan dan benar. Anda pun harus memastikan data-data dalam SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi) telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis.
Apa yang Harus Dilakukan Ketika tidak Sesuai dengan Perjanjian?
Sesuai kondisi polis dalam PSAKDI (Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia), yang dapat Anda lakukan adalah:
- Meminta klarifikasi kepada perusahaan (melalui agen atau langsung ke perusahaan) untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.
- Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp 750 juta.
- Apabila kedua pihak belum dapat menemukan titik temu, maka Anda dapat memilih menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau melalui pengadilan.
Setelah Anda mengetahui serba serbi asuransi kecelakaan diri di Indonesia, semoga Anda dapat memilih asuransi kecelakaan diri yang bagus. Bagikan artikel ini agar lebih bermanfaat dan berikan komentar Anda di kolom bawah ini. Terima kasih
Sumber Referensi:
- Admin. Asuransi Kecelakaan Diri. Sikapiuangmu.ojk.go.id – https://bit.ly/2VEDGA7
dilema besar