Sudahkah Anda mengetahui skema pensiun fully funded beserta perhitungannya? Simak penjelasannya dalam artikel Finansialku berikut ini.
Rubrik Finansialku
Perubahan Skema Dana Pensiun Menjadi Fully Funded
Seperti yang telah dikabarkan, pemerintah berencana untuk mengubah skema dana pensiun Pay As You Go menjadi skema pensiun Fully Funded, seperti yang dilansir dari laman CNBC Indonesia.
Skema pensiun fully funded bagi PNS sudah diatur oleh pemerintah melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), seperti yang telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Dwi Wahyu Atmaji.
Dana sebesar Rp 120 triliun per tahun setidaknya telah dialokasikan untuk program dana pensiun (dapen) bagi para pegawai negeri sipil atau PNS oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dana ini dialokasikan juga bagi anggota TNI dan juga Polri di mana pembayaran dapen akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) bagi para pensiunan PNS dan melalui Asabri (Persero) bagi para pensiunan TNI dan Polri.
Sesuai penjelasan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, karena sistem perbankan masih mendominasi industri keuangan Indonesia dengan prosi 78%, maka dana pensiun saat ini dinilai tidak memegang peranan yang signifikan pada perkembangan industri keuangan Indonesia.
Hal ini dikarenakan dana pensiun hanya 2,5 persen dari total aset sektor finansial. Tak disangkal jika ukuran industri dana pensiun Indonesia dari total aset dana pensiun terhadap PDB juga masih tertinggal dari peer countries seperti 5 negara Asia lainnya.
Ke depannya, hal ini perlu dilakuan perombakan program pensiunan PNS, TNI dan Polri.
[Baca Juga: Cerdas, Cara Mengatur Keuangan Ibu Rumah Tangga Meski Harga Bahan Makanan Naik]
Menurut Askolani, seperti yang dilansir dari CNBC Indonesia pada 24 November 2020, untuk meraih potensi maksimal, dapen harus dikelola dengan baik dan hati-hati atau prudent.
Pasalnya, saat ini manajer dapen (pengelola) di Indonesia cenderung menempatkan aset mereka ke instrumen investasi jangka pendek dengan volatilitas rendah dan keuntungan yang sedikit.
Pernyataan Askolani tersebut ternyata terjadi dan dibuktikan melalui laporan keuangan Taspen tahun 2019, di mana total pendapatan dari premi tercatat mencapai Rp 9,07 triliun sementara untuk seluruh beban klaim dan manfaatnya saja nilainya bahkan mencapai Rp 12,4 triliun.
Sementara jika mengikutsertakan kenaikan liabilitas manfaat polis masa depan dan cadangan teknis nilai total klaimnya mencapai Rp 17,7 triliun.
Masalah premi dan iuran yang diterima lebih rendah dibandingkan dengan beban klaim yang harus dibayarkan cenderung membengkak sejak tahun 2016.
[Baca Juga: Sudah Siap Jadi Single Parents? Cara Mengatur Keuangan Menentukan Masa Depan]
Menilik pada portofolio dan aset keuangan yang dikelola untuk program dapen PNS, paling banyak dialokasikan di obligasi dan sukuk yang proporsinya mencapai lebih dari 80% dari total aset keuangan yang dimiliki.
Kemudian, jika melihat total aset keuangan yang dikelola oleh PT Taspen yang mencapai Rp 200 triliun, imbal hasil yang diperoleh pada tahun lalu hanya Rp 9,1 triliun atau hanya sebesar 4,5% saja dari total aset keuangan yang dipegang.
Di sisi lain menurut Askolani, penting untuk memastikan pengelolaan dapen bersamaan dengan tata kelola pemerintah yang baik terutama dalam meningkatkan kepercayaan pada industri dana pensiun seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (23/11/2020)
“Praktek ini tidak sesuai dengan karakteristik program pensiun yang memiliki kewajiban atau liabilitas jangka panjang yang berakibat asset-liabilities mismatch atau kewajiban aset tidak sesuai,” ungkap Askaloni dalam sebuah pernyataan resminya.
Menurutnya, Indonesia masih perlu memastikan dana pensiun Indonesia sejalan dengan best practice international seperti pola pensiun Iran dan Thailand yang bisa jadi contoh.
Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala KARYAWAN
Download Sekarang, GRATISSS!!!
Masalah Dalam Pengelolaan Dapen
Dilansir dari CNBC Indonesia, Laporan Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat ada beberapa permasalahan yang dihadapi oleh dapen PNS, TNI dan Polri di Tanah Air.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019 disebutkan ada lima permasalahan utama yang dihadapi oleh pemerintah dalam mengelola dapen:
- Tata kelola penyelenggaraan jaminan pensiun PNS, TNI, dan Polri belum diatur secara lengkap dan jelas serta belum disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundangan yang berlaku (UU Nomor 5 Tahun 2014).
- Belum ada penunjukan dewan pengawas yang bertanggung jawab secara langsung terhadap pengelolaan program pensiun dan belum ada penetapan besaran iuran pemerintah selaku pemberi kerja pensiun sejak tahun 1974.
- Belum menyusun peraturan pelaksanaan terkait dengan pengalihan program Pensiun PNS, TNI, dan Polri kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagaimana amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS tersebut yang mengamanatkan penyelesaian pengalihan bagian program Pensiun PNS, TNI, dan Polri yang sesuai UU Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.
- Tidak adanya laporan aktuaris yang membuat pengelolaan risiko keuangan negara belum mempertimbangkan kewajiban pemerintah atas perhitungan aktuaria dalam program jaminan Pensiun PNS, TNI, dan Polri.
Penerapan dana pensiun Fully Funded masih dalam proses perhitungan terkait kemampuan fiskal APBN, seperti yang dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Dwi Wahyu Atmaji.
Oleh karena itu, Dwi juga belum mau merinci bagaimana perhitungan skema pensiun Fully Funded yang sudah tertuang di dalam RPP tersebut
Skema Pay As You Go yang masih berlangsung hingga saat ini adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Persero) Taspen ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara, skema Fully Funded, pembayaran dana pensiun akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.
[Baca Juga: Sedang Mencari Asuransi Terbaik? Inilah Kriteria Memilih Perusahaan Asuransi]
Besaran iuran dengan skema Fully Funded tersebut, bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS yang diterima setiap bulannya.
Ke depannya diharapkan bahwa skema pensiun Fully Funded ini dapat memungkinkan pensiunan yang yang diterima PNS lebih besar, apalagi dalam catatan KemenPAN RB menyebutkan bahwa pegawai Eselon I di kementerian bisa mendapatkan pensiunan hingga Rp 20 juta per bulannya.
Salah satu negera yang menjadi tolok ukur dalam pelaksanaan skema pensiun Fully Funded adalah Korea Selatan seperti yang sempat dikatakan oleh Menteri PAN RB (periode 2016-2018) Asman Abnur, sebelum lengser dari jabatannya.
Menurut Asman, negeri ginseng tersebut memberlakukan dana pensiun sebesar 20 persen dari gaji pokok, di mana 10% dibayar pemberi kerja dan 10% sisanya dibayar oleh PNS.
Skema ini dianggap lebih baik dalam memberikan dana pensiun. Sebagai contoh, uang pensiun yang diterima PNS Korea Selatan mencapai US$ 4 ribu per bulan sementara uang pensiun yang diterima US$ 350 per bulan.
Itulah penjelasan mengenai perubahan skema pensiun untuk PNS menjadi Fully Funded. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda. Jangan lupa untuk share artikel ini, ya. Terima kasih.
Sumber Referensi:
- Cantika Adinda Putri. 24 November 2020. Dirombak, Begini Toh Skema Fully Funded Pensiunan PNS. cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2JqiVVu
- Cantika Adinda Putri. 23 November 2020. Kacau Skema Pensiun PNS: Siap Rombak ke Metode Fully Funded. cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3fVkWVB
- Vadhia Lidyana. 23 November 2020. Pemerintah Jadi Ubah Skema Pensiun PNS? finance.detik.com – https://bit.ly/39xeXF7
Sumber Gambar:
- Pensiun 1 – https://bit.ly/39LNZtE
- Pensiun 2 – https://bit.ly/39QI5Hv
dilema besar