Semua yang Harus Diketahui Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Semua yang Harus Diketahui Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Kita harus tahu UU tindak pidana pencucian uang! Ketahui informasi selengkapnya di di artikel Finansialku di bawah ini! Mari kita simak.

Jangan dilewatkan, penting!

 

Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Apa itu pencucian uang? Dalam UU Pencucian Uang, yaitu UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dikatakan bahwa, tindak pidana pencucian uang adalah:

“Pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU ini.”

Adapun, tindak pidana pencucian uang, dalam UU No. 8 Tahun 2010 dibagi menjadi empat bentuk tindak pidana dalam empat pasal, yaitu:

 

#1 Pasal 3 UU Pencucian Uang, No. 8 Tahun 2010

Dalam pasal ini, yang termasuk dalam tindak pidana cuci uang yang pertama, adalah:

“Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

#2 Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010

Kriteria kedua yang termasuk ke dalam tindak pidana pencucian uang, yang tertuang dalam pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 adalah:

“Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Semua yang Harus Diketahui Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang 03 Finansialku

[Baca Juga: Hindari Guys! Tanpa Disadari Kamu Suka Melakukan 5 Korupsi Mahasiswa Ini]

 

#3 Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010

Kriteria ketiga, yang termasuk ke dalam tindak pidana cuci uang, tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:

“(1) Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pen-transferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

“(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.”

 

#4 Pasal 6 dan 7 UU No. 8 Tahun 2010

Dalam pasal 6 ayat (1), diatur hukum tentang tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, dan pidana dijatuhkan kepada korporasi dan/atau Personil Pengendalian Korporasi.

Sementara dalam pasal 6 ayat (2), pidana dijatuhkan terhadap Korporasi apabila tindak pidana pencucian uang:

  • Dilakukan atau diperintahkan oleh Personil Pengendali Korporasi
  • Dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan Korporasi
  • Dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan Korporasi
  • Dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah, dan
  • Dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi Korporasi.

 

Sementara dalam pasal 7 ayat (1), dijelaskan bahwa pidana pokok yang dijatuhkan terhadap Korporasi adalah denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Adapun dalam pasal 7 ayat (2), Korporasi juga akan dijatuhi pidana tambahan berupa:

  • Pengumuman putusan hakim
  • Pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi
  • Pencabutan izin usaha
  • Pembubaran dan/atau pelarangan Korporasi
  • Perampasan aset Korporasi untuk negara, dan/atau
  • Pengambilan Korporasi oleh negara.

 

Sehingga apabila disederhanakan, pencucian uang berarti suatu upaya yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau dana atau Harta Kekayaan dari hasil tindak pidana yang termasuk dalam UU no. 8 Tahun 2010.

Adapun, yang termasuk ke dalam tindak pidana yang tercantum dalam UU No. 8 Tahun 2010 di antaranya adalah:

  • Korupsi
  • Penyuapan
  • Narkotika
  • Psikotropika
  • Penyelundupan tenaga kerja
  • Penyelundupan migran
  • Di bidang perbankan
  • Di bidang pasar modal
  • Di bidang perasuransian
  • Kepabeanan
  • Cukai
  • Perdagangan orang
  • Perdagangan senjata gelap
  • Terorisme
  • Penculikan
  • Pencurian
  • Penggelapan
  • Penipuan
  • Pemalsuan uang
  • Perjudian
  • Prostitusi
  • Di bidang perpajakan
  • Di bidang kehutanan
  • Di bidang lingkungan hidup
  • Di bidang kelautan dan perikanan, atau
  • Tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara empat tahun atau lebih.

 

Tahapan Pencucian Uang

Jika dalam poin sebelumnya dijelaskan seputar tindakan pencucian uang yang diatur dalam UU Pencucian Uang, yaitu UU No. 8 Tahun 2010, maka dalam poin ini, Finansialku akan memberikan penjelasan mengenai tahapan pencucian uang.

Dari laman jurnal.kpk.go.id, ada tiga tahapan pencucian uang yang biasanya dilakukan oleh para pelaku, yaitu:

 

#1 Penempatan (Placement)

Tahapan pencucian uang yang pertama adalah penempatan hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan.

Dari laman serupa, tahapan ini terdiri dari beberapa bentuk kegiatan, di antaranya adalah:

  • Menempatkan dana pada bank, biasanya diikuti pengajuan kredit atau pembiayaan
  • Menyetor uang pada PJK sebagai dalih pembayaran kredit untuk menguburkan audit trail.
  • Menyelundupkan uang tunai, yang dilakukan secara lintas negara
  • Membiayai suatu usaha yang seolah-olah sah, atau ada kaitannya dengan perusahaan inti, kemudian memberikannya seolah-olah sebagai kredit atau pembiayaan. Ini akhirnya mengubah kas di perusahaan inti sebagai kredit atau pembiayaan.
  • Membeli barang-barang berharga yang nilainya tinggi untuk kepentingan pribadi, atau sebagai penghargaan atau hadiah kepada pihak lain dengan pembayaran melalui PJK.

 

#2 Transfer (Layering)

Tahapan cuci uang yang kedua adalah layering. Yaitu kegiatan memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya.

Tindakan ini dilakukan melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana.

Pemindahan dana ini dilakukan dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lain melalui serangkai transaksi yang punya kompleksitas yang tinggi.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menyamarkan dan menghilangkan jejang sumber dana. Bentuk kegiatan dari tahapan ini terdiri dari:

  • Transfer dana dari satu bank ke bank lain dan atau antar wilayah dan negara
  • Menggunakan simpanan tunai sebagai agunan untuk mendukung transaksi yang sah dan menyamarkan tindakan pencucian uang.
  • Memindahkan uang tunai dalam lintas batas negara melalui jaringan kegiatan usaha lainnya yang sah maupun jaringan usaha yang sebatas shell company.

 

#3 Menggunakan Harta Kekayaan (Integration)

Tahapan terakhir adalah menggunakan harta kekayaan yang terlihat sah.

Hal ini digunakan baik untuk dinikmati langsung, dimasukkan ke dalam instrumen investasi, dan dialokasikan ke berbagai bentuk kekayaan lainnya yang berbentuk material maupun keuangan.

Harta Kekayaan ini juga digunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, atau bahkan dialokasikan untuk membiayai kegiatan tindak pidana lainnya.

banner -laporan keuangan dan manfaat bagi investor

 

Kesimpulan

Pada intinya, tindak pidana ini, sebagaimana dikutip dalam laman jurnal.kpk.go.id, adalah upaya untuk menyembunyikan harta kekayaan dari kegiatan yang melanggar pidana.

Tindak pidana ini tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat Indonesia.

Sebagaimana yang tertera dalam UU Pencucian Uang, UU No. 8 Tahun 2010. Oleh karena itu, tindakan ini tidak dibenarkan untuk dilakukan oleh seluruh WNI yang taat pada hukum.

 

Bagaimana pendapat Sobat Finansialku tentang informasi di bawah ini? Mari kita diskusikan di kolom komentar!

Jangan lupa untuk membagikan artikel ini pada rekan atau keluarga yang membutuhkan. Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 12 Juni 2020. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010. Dpr.go.id – https://bit.ly/2C0tRVN
  • Admin. Oktober 2017. Bentuk Praktik dan Modus Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal.kpk.go.id – https://bit.ly/37kLdZ6

Sumber Gambar:

  • http://bit.ly/3qW4ecz
  • http://bit.ly/3vAPeV5
  • http://bit.ly/3qUbA00
  • http://bit.ly/38OdqcR

dilema besar