Selain mengatur pengeluaran negara, APBN juga memiliki siklus APBN.
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pertumbuhan negara.
Pada artikel ini, Finansialku akan membahas siklus APBN secara singkat dan jelas. Simak artikel ini.
Rubrik Finansialku
Siklus Anggaran APBN Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Merujuk Pasal 12 UU No. 1/2004, tentang Perbendaharaan Negara, APBN dalam satu tahun anggaran meliputi:
- Hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan.
- Kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan
- Penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui rekening kas umum negara. (Pasal 12 ayat (2) UU No. 1/2004) Tahun anggaran adalah periode pelaksanaan APBN selama 12 bulan.
Sejak tahun 2000, Indonesia menggunakan tahun kalender sebagai tahun anggaran, yaitu dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Penggunaan tahun kalender sebagai tahun anggaran ini kemudian dikukuhkan dalam UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara (Pasal 4 UU No. 17/2003 dan Pasal 11 UU No. 1/2004).
Singkatnya, APBN merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara Indonesia yang disetujui oleh DPR yang berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran Negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember).
APBN merupakan kunci untuk membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
[Baca Juga: Definisi Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Negara APBN Adalah]
Siklus Penyusunan APBN
APBN disusun berdasarkan siklus anggaran (budget cycle). Siklus APBN adalah masa atau jangka waktu mulai anggaran negara disusun sampai dengan saat perhitungan anggaran disahkan dengan undang-undang.
Pengelolaan APBN dilakukan dalam lima tahap, yaitu:
- Perencanaan APBN
- Penetapan UU APBN
- Pelaksanaan UU APBN
- Pengawasan pelaksanaan UU APBN
- Pertanggungjawaban pelaksanaan UU APBN.
Hasil pengawasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN digunakan sebagai pertimbangan dalam penyusunan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya. Oleh karena itu, proses tersebut dinamakan siklus.
#1 Perencanaan APBN
Pada tahap perencanaan, terdapat 6 langkah yang harus dilakukan:
- Penyusunan Rencana Kerja Kementerian Negara / Lembaga (Renja-KL)
- Pembahasan Renja-KL
- Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara / Lembaga (RKA-KL)
- Penyusunan Anggaran Belanja
- Penyusunan Perkiraan Pendapatan Negara
- Penyusunan Rancangan APBN
[Baca Juga: Gunakan APBN, Sri Mulyani Investasikan Rp2,1 Triliun ke Lima Lembaga Keuangan Internasional]
#2 Penetapan UU APBN
Nota keuangan dan Rancangan APBN beserta RKA-KL yang telah dibahas dalam Sidang Kabinet disampaikan Pemerintah kepada DPR selambat-lambatnya pertengahan Agustus untuk dibahas dan ditetapkan menjadi UU APBN selambat-lambatnya pada akhir bulan Oktober.
Pembicaraan antara pemerintah dengan DPR terdiri dari berbagai tingkat, yaitu sebagai berikut:
- Tingkat I: Pada tingkat ini disampaikan keterangan atau penjelasan pemerintah tentang Rancangan Undang-undang APBN (RUU APBN). Presiden menyampaikan pidato pengantar RUU APBN di depan sidang paripurna DPR
- Tingkat II: Dilakukan pandangan umum dalam rapat paripurna DPR dimana masing-masing fraksi di DPR mengemukakan pendapatnya mengenai RUU APBN dan keterangan pemerintah. Jawaban pemerintah atas pandangan umum tersebut biasanya diberikan oleh Menteri Keuangan.
- Tingkat III: Pembahasan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi atau rapat panitia khusus. Pembahasan tersebut dilakukan bersama Menteri Keuangan sebagai perwakilan pemerintah
- Tingkat IV: Rapat paripurna kedua yang berisi tentang penyampaian hasil pembicaraan pada tingkat III dan pendapat akhir dari tiap-tiap fraksi di DPR. Setelah itu, DPR akan menggunakan hak budgetnya untuk menyetujui atau menolak RUU APBN. Kemudian DPR mempersilakan pemerintah untuk menyampaikan sambutannya berkaitan dengan keputusan DPR tersebut.
Apabila RUU APBN telah disetujui DPR, maka presiden mengesahkan RUU APBN tersebut menjadi UU APBN.
[Baca Juga: Lawan Corona, Jokowi Kucurkan Rp 405,1 T, Apa Kabar APBN?]
#3 Pelaksanaan UU APBN
UU APBN yang telah disetujui DPR dan disahkan presiden telah disusun secara terperinci dalam unit organisasi, fungsi, program kegiatan, dan jenis belanja.
Ini berarti, untuk mengubah pengeluaran yang berkaitan dengan hal tersebut harus dengan persetujuan DPR.
RKA-KL yang telah disepakati DPR ditetapkan selambat-lambatnya akhir bulan November dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang rincian APBN.
Keppres tentang rincian APBN ini menjadi dasar bagi Kementerian Negara/Lembaga untuk mengusulkan konsep dokumen pelaksanaan anggaran kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN).
Menteri Keuangan mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran selambat-lambatnya tanggal 31 Desember.
Mulai 1 Januari tahun anggaran berikutnya, Kementerian Negara/Lembaga dapat melaksanakan penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan bidang tugasnya sesuai dengan dokumen pelaksanaan tersebut.
[Baca Juga: Ini Stimulus Ekonomi Indonesia di Tengah Virus Corona. Efektifkah?]
#4 Pengawasan Pelaksanaan UU APBN
Pengawasan atas pelaksanaan APBN dilaksanakan secara internal oleh Itjen (Inspektorat Jenderal) dan BPKB (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan eksternal oleh BPK.
Itjen akan melakukan pengawasan untuk masing-masing departemen/lembaga sedangkan BPKB akan melakukan pengawasan untuk seluruh departemen dan lembaga.
Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 mengenai Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK memiliki kewenangan untuk melakukan:
-
Pemeriksaan Keuangan
- Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan memberikan pendapat atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.
-
Pemeriksaan Kinerja
- Pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen yang dilakukan oleh aparat pengawasan internal.
-
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu
- Pemeriksaan dengan tujuan khusus, antara lain pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.
[Baca Juga: Virus Corona dan Ancaman Krisis Ekonomi, Ulang Krisis 2008?]
#5 Pertanggungjawaban Pelaksanaan UU APBN
Pada tahap ini Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN berupa laporan keuangan yang sudah diaudit BPK kepada DPR selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan yang disampaikan tersebut menurut Pasal 30 Undang-undang 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara adalah Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan arus kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan Negara dan badan lainnya.
Setelah membaca artikel ini, semoga Anda mengerti mengenai siklus APBN. Bagikan artikel ini agar lebih bermanfaat dan berikan komentar Anda di kolom bawah ini.
Sumber Referensi:
- Kiki Susiyanti. Siklus APBN. Kikisusiyanti.blogspot.com – https://bit.ly/2L6loS9
Sumber Gambar:
- APBN 1 – https://bit.ly/2Wz4Ngh
- APBN 2 – https://bit.ly/2yWGWOA
- APBN 3 – https://bit.ly/3bu2FKZ
- APBN 4 – https://bit.ly/2LsJc2H
- APBN 5 – https://bit.ly/2Z1V5ox
dilema besar