Sederet Asuransi CORONA yang Bisa COVER Kamu

Sederet Asuransi CORONA yang Bisa COVER Kamu

Virus Corona merebak, gak perlu panik berlebihan karena sederet asuransi corona ini bisa jadi salah satu andalan buat cover biayanya.

 

Rubrik Finansialku

 

Deretan Perusahaan Asuransi Corona yang Bisa Cover Covid-19

Di tengah merebaknya virus corona yang membuat lumpuhnya berbagai lini usaha baik di Tanah Air maupun di lebih dari sepertiga bagian dunia membuat berbagai institusi dan organisasi termasuk lembaga nirlaba bahu-membahu menangani pandemi yang dirasa menyusahkan ini.

Hal serupa juga dilakukan oleh setidaknya 60 perusahaan asuransi jiwa yang tergabung dalam Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia atau AAJI dimana ke-60 perusahaan tersebut sepakat untuk dapat menanggung risiko bagi pemegang polis yang terdampak virus novel coronavirus.  

Dalam sebuah program Squawk Box, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia atau AAJI, Budi Tampubolon memberikan penjelasan bahwa para pemegang polis diharapkan dapat bertanya kepada perusahaan asuransi penerbit polis mereka terkait dengan hal ini, seperti yang dikutip dari laman resmi CNBC berikut ini:

“Bagi nasabah pemegang polis asuransi, AAJI menghimbau para nasabah untuk memeriksa polis mereka dan bertanya kepada perusahaan asuransi penerbit polis asuransi mereka terkait dengan hal ini mengingat polis asuransi yang dikeluarkan oleh setiap perusahaan asuransi berbeda-beda dan produk dari setiap perusahaan asuransi menawarkan manfaat klaim yang beragam,” kata Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon dan Direktur Ekseskutif AAJI Togar Pasaribu, dalam siaran persnya.

[Baca Juga: Apa Uang Asuransi Tidak Kembali Jika Berhenti Di Tengah Jalan?]

 

Dilansir dari laman CNBC Indonesia, terangkum sejumlah perusahaan asuransi yang memberikan kebijakan khusus selama pandemi ini masih berlangsung dan daftarnya adalah sebagai berikut:

 

#1 Prudential

Uang santuan sebesar Rp 1 juta per hari telah disiapkan oleh PT Prudential Life Assurance bagi para nasabahnya yang secara medis dinyatakan terdampak virus corona dengan jangka waktu maksimal 30 hari.

Berdasarkan informasi yang dapat diakses dalam laman resminya, pemilik polis berhak mendapat santunan dengan syarat dinyatakan positif terpapar Covid-19 dalam periode 28 Januari hingga 30 April 2020.

 

#2 AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri)

Dilansir dari CNBC Indonesia, PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) dipercaya oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (Bank Mandiri) sebagai induk usaha perusahaan dan Kementerian BUMN untuk memberikan proteksi jiwa kepada sekitar 35.000 tenaga kesehatan yang tengah menangani kasus penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Berdasarkan laman resmi AXA Mandiri Financial Services, total nilai pertanggungan yang diberikan adalah sebesar Rp 1 triliun dengan rinciannya sebagai berikut:

  • Dokter Rp50 juta
  • Perawat Rp25 juta
  • Tenaga Medis Rp10 juta

Masa periode asuransi ini diberikan dimulai semenjak 1 April hingga 31 Maret 2021 mendatang. 

Untuk menambah kepercayaan publik, situs resminya memberikan pernyataan sebagai berikut:

“AXA Financial Indonesia juga siap memberikan layanan bagi Anda yang terdiagnosis infeksi Virus Corona Covid-19 melalui produk asuransi kesehatan yang Anda miliki, kami siap melindungi Anda dari biaya rawat inap, dan layanan khusus bagi Nasabah yang terdiagnosis infeksi Virus Corona Covid-19 tanpa biaya tambahan.”

 

#3 Manulife Indonesia

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia atau AAJI juga memberikan layanan perlindungan kesehatan bagi para pemegang polis yang terdampak Covid-19, seperti yang tertulis dalam laman resminya.

Selain mendapatkan perlindungan kesehatan langsung tanpa masa tunggu bagi para pemegang polis yang dinyatakan positif terkena virus corona, pasien juga mendapat tambahan manfaat tutup usia hingga Rp 200 juta.

Beberapa manfaat kesehatan yang diterima pasien selama menjalani masa perawatan diantaranya manfaat perawatan senilai Rp 10 juta ditambah dengan tunjangan harian sebesar Rp 1 juta selama 30 hari.

Dengan total pertanggungan keseluruhan mencapai Rp 10 miliar, masa pertanggungan asuransi ini berlaku hingga 31 Mei 2020.

 

#4 AIA

Dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 1,5 juta per hari bagi pemegang polis yang terdampak virus novel coronavirus, AIA memberikan manfaat perlindungan kepada para nasabahnya dengan maksimal mara rawat inapselama 30 hari.

AIA juga memberikan tambahan 50% Uang Pertanggungan (UP) hingga 150% dari UP semula jika nasabah tutup usia dikarenakan terdampak virus ini dengan catatan sebagai nasabah dengan polis baru dalam periode pembelian 16 Maret hingga 31 Mei 2020.

 

#5 FWD Life

Manfaat tunai sebesar Rp1 juta per hari selama 30 hari akan diberikan kepada para pemegang polis PT FWD Life Indonesia yang terdampak Covid-19, disamping manfaat tunai sekaligus sebesar Rp 10 juta bagi nasabah yang bersangkutan.

Bagi pemegang polis yang masih dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pengawasan atau PDP, PT FWD Life Indonesia akan memberikan manfaat sebesar Rp 5 juta untuk satu kali masa karantina.

Bagi pihak keluarga yang diasuransikan pun akan mendapatkan manfaat senilai Rp 2,5 juta per anggota keluarga.

 

#6 Mega Insurance

Dalam melawan virus corona dan melindungi para nasabahnya, Mega Insurance menyatakan akan menanggung seluruh biaya perawatan pasien, bahkan sejak pasien terdampak corona masih berstatus sebagai Pasien Dalam Pengawasan atau PDP.

PT Asuransi Umum Mega menyatakan bahwa akan berkomitmen untuk menjamin seluruh biaya perawatan serta pemeriksaan para nasabahnya yang menjadi pasien terdiagnosis dengan gejala asal, termasuk pemeriksaan tes penunjang diagnostik swab virus corona, sesuai dengan protokol kesehatan yang direkomendasikan.

 

#7 Generali

Berdasarkan pernyataan CEO Generali, Indonesia, Edy Tuhirman, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia yang berdiri sejal tahun 1831 di Italia tersebut juga turut berkomitmen untuk berperang bersama pemerintah melawan virus corona seperti yang dilansir dari siaran pers CNBC Indonesia berikut ini:

“Generali secara penuh akan menjamin dan menanggung pengobatan nasabah yang terinfeksi virus corona menyesuaikan ketentuan polis. Langkah pertama yang harus dilakukan pemegang polis adalah memastikan jenis penyakitnya masuk dalam pertanggungan polis dan saat mengklaim, nasabah harus memastikan polisnya dalam keadaan aktif. Untuk mempercepat proses klaim, pemegang polis harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan, klaim tidak berada dalam Masa Tunggu Polis, serta menggunakan jaringan rumah sakit kami untuk cashless klaim,”

 

#8 Sun Life

Bagi para pemegang polis dari PT Sun Life Financial Indonesia pun tak perlu khawatir karena pihaknya bergandeng tangan dengan pemerintah dalam memberikan pelayanan perlindungan kesehatan bagi para nasabahnya yang terkena risiko gangguan kesehatan akibat terpapar virus corona.

Nasabah yang terdiagnosis positif corona akan diberikan manfaat tunai maksimum sebesar Rp 10 juta.

Namun demikian, manfaat hanya dapat diterima bagi para nasabah dengan produk Sun Medical Platinum, Sun Medical Executive (syariah dan konvensional) dan Sun Medical Care.

 

#9 Allianz

Dalam situs resminya Allianz menyatakan bahwa nasabah akan diberikan perlindungan tambahan termasuk biaya perawatan bagi pemegang polis terdampak Covid-19, kecuali jika perawatannya ditanggung oleh negara.

Selain tidak ada masa tunggu 30 hari untuk perawatan akibat terinfeksi virus tersebut, Allianz juga menyatakan adanya perpanjangan masa pengajuan reimbursement hingga 120 hari dari tanggal kejadian.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Allianz memberi 50% tambahan Uang Pertanggungan (UP) polis dasar per tertanggung (apabila memiliki lebih dari 1 polis, maka berlaku total per tertanggung) maksimal Rp 250 juta, jika tutup usia karena Covid-19 (berlaku untuk seluruh tertanggung polis unit link dan tradisional (yang masih aktif).

Setidaknya sebesar Rp 10 miliar akan dialokasikan oleh Allianz untuk Total tambahan UP dan seluruh manfaat tambahan akan dibayarkan selama alokasi dana tersedia.

 

#10 CAR Life Insurance

Dalam Twitter resmi PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya – @CARlife_ID., perusahaan asuransi ini juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan tambahan terkait Covid-19.

Dalam cuitannya, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya menyatakan:

“Dapat dana Rp 10 juta/tertanggung, dengan syarat untuk polis individu yang terbit sampai dengan tanggal 31 Maret 2020, juga jika tertanggung didiagnosis positif virus corona pada periode campaigne (diagnosis Covid-19 dengan hasil pemeriksaan lab yang positif), masa tunggu 0 hari,”

PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya akan memberikan uang pertanggungan sebesar maksimum Rp 150 juta/tertanggung, dengan syarat khusus polis new business yang diproduksi mulai 1 April 2020 hingga 31 Maret 2020, jika tertanggung meninggal dunia dengan didiagnosis corona, periode cover selama 90 hari seperti yang dilansir dari laman CNBC Indonesia.

 

60 Daftar Perusahaan Asuransi Yang Mengcover Virus Corona

Menurut laman finance.detik.com, selain ke-10 daftar perusahaan asuransi di atas, daftar lengkap perusahaan asuransi yang berkomitmen dalam melindungi nasabah mereka akibat terpapar virus corona adalah sebagai berikut, sebagaimana yang tercantum dalam data di laman Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia atau AAJI:

  • Adisarana Wanaartha
  • Asuransi Jiwa Advista
  • AIA Financial
  • Allianz Life Indonesia
  • Astra Aviva Life
  • Avrist Assurance
  • AXA Financial Indonesia
  • AXA Mandiri Financial Services
  • BCA Life
  • Bhinneka Life Indonesia
  • BNI Life Insurance
  • BRI Life
  • AJB Bumiputera 1912
  • Capital Life Indonesia
  • Capital Life Syariah
  • Central Asia Financial
  • Central Asia Raya
  • Chinna Life Insurance
  • Chubb Life Insurance
  • Cigna
  • Ciputra Indonesia
  • Commonwealth Life
  • Equity Life Indonesia
  • FWD Life Indonesia
  • Generali Indonesia
  • Great Eastern Life Indonesia
  • Heksa Eka Life Insurance
  • Hanwha Life Insurance Indonesia
  • Indolife Pensiontama
  • Indosurya Sukses
  • Inhealth Indonesia
  • Jiwasraya
  • Kresna Life
  • Lippo Life Assurance
  • Manulife Indonesia
  • MNC Life Insurance
  • Asuransi Jiwa Nasional
  • Pacific Life Insurance
  • Panin Dai-Ichi Life
  • Pasaraya Life
  • PFI Mega Life Insurance
  • Prudential Life Assurance
  • Reliance Indonesia
  • Sequis Financial
  • Sequis Life
  • Simas Jiwa
  • Sinarmas MSIG
  • Starinvestama
  • Sun Life Financial Indonesia
  • Syariah Alamin
  • Syariah Amanah Jiwa Giri Artha
  • Syariah Bumiputera
  • Syariah Jasa Mitra Abadi
  • Syariah Keluarga Indonesia
  • Takaful Keluarga
  • Taspen Life
  • Tokio Marine Life Insurance Indonesia
  • Tugu Mandiri
  • Victoria Alife Indonesia
  • Zurich Topas Life

 

Perusahaan asuransi kamu tentu masuk dalam daftar di atas bukan?

Berikan tanggapan dan komentarmu pada kolom yang tersedia di bawah ini!

Kamu juga bisa bagikan informasi mengenai artikel di atas kepada rekan atau kenalanmu yang membutuhkan!

Butuh konsultasi soal mengatur keuangan pribadi di masa pandemi? KONSULTASI GRATIS aja dengan Perencana Keuangan Finansialku sekarang juga dan dapatkan solusi jitu dalam merencanakan masa depan keuangan di masa pandemi.

 

Sumber Referensi:

  • Tim Detik. 14 April 2020. 60 Asuransi Bisa Cover Virus Corona, Ini Daftarnya. Finance.detik.com – https://bit.ly/3ebBg2E
  • Monica Wareza. 8 April 2020. Deretan Asuransi Ini Cover Risiko Covid-19, Ini Daftarnya! Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2UZ2rq2

 

dilema besar