Sobat Finansialku, punya rencana beli apartemen impian? Sudah tahu berapa PBB terutang yang perlu dibayar setiap tahunnya?
Yuk, ketahui cara menghitung PBB unit apartemen impianmu, di artikel berikut ini!
Summary:
- Ketika membeli unit apartemen, ada kewajiban membayar Pajak atas Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) setiap tahunnya.
- Terdapat beberapa langkah untuk menghitung PBB-P2, yang bisa dipertimbangakan sebelum membeli apartemen.
- Pembelian apartemen yang bersifat impulsif dan tidak direncanakan matang, bisa menimbulkan masalah di masa mendatang.
Biaya Atas Kepemilikan Unit Apartemen
Mencari tempat tinggal di tengah kota semakin sulit? Apartemen jadi salah satu opsi hunian yang menarik, terutama generasi milenial.
Selain nyaman dan strategis, apartemen juga menyedikan berbagai fasilitas umum yang memanjakan para penghuninya.
Tapi, selain biaya rutin seperti, pemeliharaan (maintenance), listrik, dan air. Ternyata ada biaya lain yang perlu diperhatikan.
Yaitu kewajiban membayar Pajak atas Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) setiap tahunnya.
Dalam praktiknya, PPB-P2 apartemen yang harus dibayar sebesar nominal pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dibuat secara jabatan dari otoritas berwenang.
Tapi, apakah kamu tahu bagaimana cara menghitung PBB-P2 tersebut?
Simak penjelasan berikutnya.
[Baca Juga: 5+ Pertimbangan Sebelum Beli Asuransi Apartemen, HARUS Teliti!]
Cara Menghitung PBB Terutang Unit Apartemen
Berbeda dengan objek rumah pada umumnya, objek PBB-P2 apartemen mempunyai karakteristik khusus, sehingga perhitungannya dilakukan secara khusus pula.
Karakteristik yang dimaksud yaitu adanya kepemilikan tanah dan bangunan bersama selain bangunan unit yang dimiliki secara pribadi.
Nah, untuk lebih jelasnya, berikut 5 langkah yang perlu kamu ketahui dalam menghitung PPB-P2 unit apartemen:
#1 Menghitung Bagian Bumi Bersama dan Bagian Bangunan Bersama
Bagian bumi bersama dihitung karena unit apartemen dibangun di atas bangunan bertingkat.
Sedangkan bagian bangunan bersama dihitung karena dalam suatu area apartemen, terdapat bangunan berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dipergunakan untuk seluruh penghuni apartemen.
Contoh Perhitungan
Tono mempunyai satu unit apartemen di Jakarta seluas 50 m2. Apartemen tersebut berdiri di atas lahan seluas 10.000 m2 dengan total luas bangunan 20.000 m2.
Berdasarkan info dari pengembang apartemen, total luas bangunan terdiri dari luas bangunan apartemen 12.500 m2 dan sisanya 7.500 m2 adalah fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk seluruh penghuni apartemen.
Maka, penghitungan bagian bumi bersama dan bagian bangunan bersama adalah:
Bagian Bumi Bersama
= (luas unit x luas lahan) / luas bangunan apartemen
= (50 x 10.000) / 12.500
= 40 m2
Bagian Bangunan Bersama
= (luas unit x luas bangunan fasum fasos) / luas bangunan apartemen
= (50 x 7.500) / 12.500
= 30 m2
#2 Menghitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
NJOP adalah Nilai Jual Objek Pajak yang nilainya ditentukan oleh pemerintah daerah minimal setiap tiga tahun sekali.
Besaran NJOP ditentukan berdasarkan harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar (harga jual di pasaran).
NJOP juga bisa ditentukan berdasarkan perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Berdasarkan pada nilai NJOP yang telah ditentukan, maka dapat menghitung NJOP dengan mengalikannya pada luas tanah atau bangunan.
Contoh Perhitungan
Misalnya, NJOP bumi untuk apartemen Tono ditetapkan sebesar Rp3.000.000, sedangkan NJOP Bangunan ditetapkan sebesar Rp4.000.000.
Sehingga perhitungan NJOP apartemen milik Tono tersebut senilai:
NJOP Unit Apartemen
= 50 x Rp 4.000.000
= Rp200.000.000
NJOP Bagian Bumi Bersama
= 40 x Rp3.000.000
= Rp120.000.000
NJOP Bagian Bangunan Bersama
= 30 x Rp4.000.000
= Rp120.000.000
Total NJOP
= Rp200.000.000 + Rp120.000.000 + Rp120.000.000
= Rp440.000.000
[Baca Juga: Investasi Apartemen Saat Pandemi, Untung atau Rugi?]
#3 Mengetahui Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
NJOPTKP adalah batas NJOP yang tidak kena pajak dan ditetapkan oleh pemerintah.
Artinya, apabila seorang wajib pajak memiliki objek pajak dibawah NJOPTKP maka tidak akan dikenakan PBB-P2.
Pemerintah melalui UU PDRD telah menetapkan besaran NJOPTKP paling rendah senilai Rp 10.000.000 untuk setiap wajib pajak.
Perlu diketahui, setiap daerah dapat menetapkan besaran NJOPTKP di wilayahnya masing-masing. Jadi nominalnya bisa berbeda-beda.
Misalnya, Pemerintah Kota Jakarta menetapkan NJOPTKP senilai Rp15.000.000.
Namun, NJOPTKP hanya diterapkan satu kali kepada setiap wajib pajak.
Jika seorang wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak maka NJOPTKP diberikan kepada objek pajak dengan NJOP paling besar.
#4 Mengetahui Besaran Tarif PBB-P2 yang Berlaku
Melalui UU PDRD, pemerintah mengatur tarif PBB-P2 ditetapkan maksimal 0,3%.
Tarif PBB-P2 tersebut dapat bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.
Misalnya, Pemerintah Kota Jakarta menetapkan tarif PBB-P2 sebesar 0,1% untuk NJOP antara Rp 200.000.000 hingga Rp 2.000.000.000.
#5 Menghitung Besaran PBB-P2 Terutang
Berdasarkan Pasal 81 UU PDRD, besaran pokok PBB-P2 terutang dihitung dengan mengalikan tarif PBB-P2 dengan dasar pengenaan pajak (DPP) setelah dikurangi NJOPTKP.
Lebih lanjut, dalam penejelasan Pasal 81 UU PDRD, NJOP untuk bangunan dikurangi terlebih dahulu dengan NJOPTKP sebelum dikalikan dengan tarif.
Contoh Perhitungan
Dengan demikian, berdasarkan data pada contoh sebelumnya, perhitungan jumlah pokok PBB-P2 yang harus dibayar Tono adalah sebagai berikut:
PBB-P2 Terutang
= Tarif PBB-P2 x Dasar Pengenaan Pajak
= 0,1% x (NJOP – NJOPTKP)
= 0,1% x (Rp440.000.000 – Rp15.000.000)
= 0,1% x Rp425.000.000
= Rp425.000
Itulah contoh perhitungan kepemilikan unit apartemen Tono. Sekarang Sobat Finansialku bisa menghitung sendiri nilai PPB-P2 atas apartemen yang akan dibeli.
Jika memiliki apartemen adalah salah satu tujuan keuanganmu, pastikan kamu sudah membuat perencanaan keuangan yang matang.
Agar kamu dapat memaksimalkan uang, waktu, dan tenaga untuk mewujudkan impian tersebut.
Supaya lebih mudah dan terarah, kamu bisa pelajari seputar perencanaan keuangan melalui ebook Cara Wujudkan Mimpi kamu dengan Perencanaan Keuangan (Finplan).
Ebook GRATIS, Cara Wujudkan Mimpi kamu dengan Perencanaan Keuangan (Finplan)
Perhitungkan Sebelum Membeli
Sampai disini pembahasan mengenai perhitungan kepemilikan unit apartemen. Sobat Finansialku sudah paham?
Perlu diketahui, pembelian apartemen yang bersifat impulsif dan tidak disertai perencanaan matang, berpotensi menimbulkan masalah di masa mendatang.
Jangan sampai keuanganmu terganggu karena tidak mengetahui dan tidak memperhitungkan biaya-biaya yang akan muncul setelah membeli apartemen.
Sebaiknya, pahami kondisi keuanganmu saat ini dan rencanakan dana membeli apartemen yang bisa dilakukan di Aplikasi Finansialku atau melakukan simulasi di Kalkulator Keuangan.
Agar lebih yakin dalam mengambil keputusan, kamu pun bisa konsultasi lebih lanjut seputar pajak kepemilikan apartemen dengan perencana keuangan Finansialku melalui aplikasi atau hubungi WhatsApp 0851 5866 2940.
Semoga informasi yang kamu baca bisa bermanfaat!
Yuk, share artikel ini kepada orang terdekat agar mereka bisa memahami hal-hal terkait keuangan, investasi, dan aspek perpajakannya, ya!
Editor: Ismyuli Tri Retno
Sumber Referensi:
- Redaksi. 5 Maret 2021. Mengenal Rumus Perhitungan PBB. Indonesia Properti Expo -https://bit.ly/3J1wjcd
- Redaksi. 31 Mei 2021. 6 Cara Menghitung PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Rumah.com- https://bit.ly/3Idx5lm
- 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
dilema besar