Salip Jumlah Investor di BEI, Investor Kripto Tembus 6,5 Juta Pengguna – Perencana Keuangan Pertama Yang Tercatat OJK

Salip Jumlah Investor di BEI, Investor Kripto Tembus 6,5 Juta Pengguna – Perencana Keuangan Pertama Yang Tercatat OJK

Jumlah investor aset kripto termasuk Bitcoin, Dogecoin, Ethereum dkk hingga Mei tahun ini sudah menembus 6,5 juta pengguna di Indonesia.

Baca informasi selengkapnya dalam berita Finansialku berikut.

 

Pertumbuhan Aset Kripto di Indonesia

Pertumbuhan perdagangan aset kripto di Indonesia terus naik secara signifikan. Kenaikan tersebut dapat terlihat baik dari nominal maupun jumlah investor.

Dalam catatan Kementerian Perdagangan (Kemendag), jumlah investor aset kripto (cryptocurrency) termasuk Bitcoin, Dogecoin, Ethereum dkk hingga Mei tahun ini sudah menembus 6,5 juta pengguna di Indonesia, dengan nilai transaksi menembus Rp 370 triliun.

Besaran angka tersebut sudah melebihi jumlah investor pasar modal di Bursa Efek Indonesia (BEI) kendati jumlah investor pasar modal juga masih terus menunjukkan tren peningkatan.

 

Sampai dengan Februari 2021, mengutip CNBC Indonesia, BEI mencatat jumlah investor pasar modal mencapai 4,5 juta, naik 16,35% atau bertambah 634.000 investor baru dari posisi akhir tahun 2020. Investor pasar modal ini terdiri dari investor saham, reksa dana, dan obligasi (surat utang).

Menurut data BEI yang dipublikasikan melalui Instagram, per Selasa (16/06) jumlah Single Investor Identification (SID) khusus saham saja mencapai 2.001.288. Angka ini tumbuh 18,05% dibandingkan jumlah investor saham pada akhir tahun lalu.

[Baca juga: Siap-siap Investor! Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak, Ini Besarannya]

Secara global, aset digital kripto telah mencapai kapitalisasi pasar (market capitalization/market cap) sebesar Rp 22.954 triliun per 16 Juni 2021.

Jumlah aset kripto yang beredar di dunia per tanggal yang sama yakni sebanyak 10.456 dengan Bitcoin, Ethereum, Tether, Binance Coin, dan Cardano menduduki lima peringkat teratas berdasarkan jumlah market cap. Harga dibentuk pasar berdasarkan hukum permintaan dan penawaran.

Di Indonesia sendiri, aset kripto telah ditetapkan sebagai komoditas, bukan mata uang. Aset digital ini tidak bisa jadi currency karena Indonesia memiliki Undang-undang Mata Uang yang menyebut mata uang sah untuk transaksi hanya rupiah.

 

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan alasan menetapkan aset digital kripto sebagai komoditas. Diantaranya adalah harganya yang fluktuatif, tidak ada intervensi pemerintah, banyaknya permintaan dan penawaran, dan standar komoditas.

“Sebagai sebuah komoditas digital, aset kripto memiliki standar seperti komoditas lainnya, yang meliputi penggunaan teknologi, memiliki harga atau nilai, dapat diperjualbelikan, dan memiliki kegunaan sebagai sarana pembayaran komunitas atau proyek tertentu,” kata Indra.

Bappebti menjadi institusi yang bertindak sebagai regulator dan mengeluarkan sejumlah kebijakan serta aturan main perdagangan aset kripto di Indonesia. Indra mengatakan, Bappebti mengupayakan kebijakan yang bertujuan mengamankan transaksi perdagangan sekaligus melindungi masyarakat.

Seperti di antaranya melakukan sortir atas aset koin yang boleh diperdagangkan di Indonesia. Saat ini jumlahnya adalah 229 aset kripto.

[Baca juga: Daftar Cryptocurrency Yang Layak Dikoleksi Tahun 2021]

Selain itu, pedagang aset kripto wajib melakukan KYC (Know Your Customer) saat menerima pelanggan, sistem perdagangan dari pedagang harus mumpuni dengan standar tertentu, wajib diaudit, diawasi Bappebti, dan penyimpanan wajib dalam bentuk hot storage dan cold storage.

Kepala Bappebti menilai, aset kripto ini juga akan menjadi aset yang sangat penting karena aset kripto ini akan menjadi buah atau sebuah bagian dari pada hilirisasi ekonomi digital, terutama ketika 5G, internet of things, cloud computing, artificial intelligence menjadi bagian-bagian terpenting di dalam ekonomi digital itu sendiri.

 

Lantaran potensi yang semakin besar, Kemendag perlu meregulasi transaksi aset kripto dengan baik. Regulasi untuk transaksi aset kripto akan diterapkan dan disesuaikan agar tercipta peraturan yang optimal.

“Kemendag harus mengatur ini dengan baik. Kita akan menggunakan policy sandbox. Kita akan jalan dulu dan pada saat bersamaan kita perbaiki peraturannya agar menjamin keamanan dan kerahasiaan transaksi,” kata Mendag.

Kemendag juga akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan para pemangku kepentingan dalam perdagangan aset kripto demi memastikan kenyamanan bertransaksi aset kripto dan membangun ekosistem yang bermanfaat.

“Kita akan bekerja sama agar kita sama-sama menjadi bangsa yang bisa lebih dulu menikmati keleluasaan menguasai aset kripto,” ungkapnya.

 

Untuk mencatat keuangan secara praktis dan terperinci kalian bisa pake aplikasi Finanslaku yang bisa langsung diunduh lewat Google Play Store maupun App store. Segera rasakan manfaatnya!

 

Editor: Ari A. Santosa

 

Sumber Referensi:

  • Novina Putri Bestari & Syahrizal Sidik. 21 Juni 2021. Goks! Investor Kripto Tembus 6,5 Juta, Salip Saham-Reksa Dana. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2TSjnAx
  • Redaksi. 21 Juni 2021. Salip Saham-Reksa Dana, Investor Kripto Tembus 6,5 Juta Pengguna. Harianhaluan.com – https://bit.ly/3qbGq5L
  • Lida Puspaningtyas. 19 Juni 2021. April 2021, Investor Kripto Indonesia Capai 5,6 Juta Akun. Republika.co.id – https://bit.ly/3iSS5Vr

 

Sumber gambar:

dilema besar