Pemerintah resmi menaikkan tunjangan PNS penyuluh Keluarga Berencana (KB) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2021.
Yuk simak informasi selengkapnya dalam artikel berita Finansialku ini..
Summary
- Presiden Jokowi resmi naikkan tunjangan PNS penyuluh Keluarga Berencana pada jenjang fungsional dan keterampilan.
- Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2021, kenaikan tunjangan tertinggi sebesar Rp 1.500.000
- Perpres baru ini juga menetapkan perubahan mengenai jenjang jabatan
Presiden Jokowi Resmi Menaikkan Tunjangan PNS
Presiden Joko Widodo resmi menaikkan tunjangan PNS penyuluh Keluarga Berencana (KB) pada jenjang fungsional dan keterampilan.
Keputusan ini termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2021 mengenai tunjangan jabatan fungsional penyuluh KB.
Berdasarkan keterangan yang dikutip dalam Peraturan Presiden tersebut, tunjangan akan diberikan kepada penyuluh KB yang berstatus sebagai PNS.
“Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional penyuluh Keluarga Berencana, yang selanjutnya disebut Tunjangan penyuluh Keluarga Berencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.“
Demikian keterangan yang tertulis.
Besaran Kenaikan Tunjangan
Dalam Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 99 Tahun 2021 ini juga diatur mengenai besaran kenaikan tunjangan, yang menetapkan kenaikan tunjangan tertinggi yakni sebesar Rp 1.500.000.
Tentu angka tersebut lebih besar dibandingkan dengan Peraturan Presiden sebelumnya, Nomor 26 Tahun 2014, yang menetapkan tunjangan tertinggi sebesar Rp 950.000 pada semua jenjang.
Berikut ini adalah rincian kenaikan tunjangan PNS penyluh KB yang dibagi berdasarkan jenjang jabatan fungsional keahlian dan keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
- Penyuluh KB Ahli Utama Rp 1.500.000
- Penyuluh KB Ahli Madya Rp 1.260.000
- Penyuluh KB Ahli Muda Rp 960.000
- Penyuluh KB Pertama Rp 540.000
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
- Penyuluh KB Penyelia Rp 780.000
- Penyuluh KB Mahir Rp 450.000
- Penyuluh KB Terampil Rp 360.000
- Penyuluh KB Pemula Rp 300.000
Perubahan Regulasi Mengenai Jenjang Jabatan
Di sisi lain, Perpres Nomor 99 Tahun 2021 juga menetapkan perubahan mengenai jenjang jabatan. Salah satu perubahannya adalah diperuntukkan kepada jabatan fungsional keahlian.
Jenjang jabatan fungsional keahlian akan ditambahkan dengan jabatan penyuluh KB Utama.
Bagaimana Sobat Finansialku mengenai informasi tersebut? Meski gaji atau tunjangan naik, jangan sampai tanggung jawabmu terhadap sisi keuangan jadi turun.
Yuk lakukan perencanaan keuangan dengan Aplikasi Finansialku, yang bisa bantu Sobat Finansialku wujudkan tujuan keuangan.
Download Aplikasi Finansialku Sekarang!!
Jangan lupa untuk share artikel ini, semoga bermanfaat….
Sumber Referensi:
- Erlinda Septiawati. 3 Desember 2021. Asyik! Tunjangan PNS Naik. Economy.okezone.com- https://bit.ly/3IfOsDb
- Ahmad Hudayanto. 2 Desember 2021. Jokowi Naikkan Tunjangan PNS, Ini 5 Faktanya. Economy.okezone.com – https://bit.ly/3Ij9Irx
dilema besar