Ibadah Haji resmi dibatalkan pemerintah, bagaimana cara refund dana haji yang sudah dibayarkan?
Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!
Rubrik Finansialku
Cara Refund Dana Haji
Kementerian Agama telah mengetuk palu batalkan pemberangkatan haji tahun ini. Para calon jemaah dengan berat hati harus menerima kebijakan ini, mengingat penyebaran pandemi Covid-19 jadi salah satu kendalanya.
Meski begitu, ada opsi pengembalian dana (refund) bagi yang sudah mendaftarkan diri.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengimbau agar para calon jemaah haji khusus untuk tidak membatalkan pendaftaran hajinya tetapi menundanya.
Sebab, jika dibatalkan maka tidak mendapat prioritas keberangkatan haji pada tahun berikutnya.
“Pada dasarnya bahwa apabila memang jemaah ingin membatalkan diri secara total artinya mereka tidak punya kesempatan di tahun yang akan datang atau memasuki prioritas di tahun berikutnya,” katanya mengutip Detik.
[Baca Juga: Impian Jadi Kenyataan! Ini Cara Menyiapkan Ibadah Haji Bersama Keluarga]
Bila calon jemaah haji punya niatan membatalkan pendaftaran dan memilih untuk meminta pengembalian dana (refund), maka ada biaya administrasi yang harus ditanggung.
Syarat dan Ketentuan Refund Dana Haji
Bagi para calon jemaah haji yang ingin refund, ada persyaratan yang harus dilengkapi serta tata cara yang diikuti, sebagai berikut, melansir dari Kompas, Kamis (04/06):
- Jemaah harus meminta pencairan dana ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan surat pernyataannya pembatalan disertai meterai Rp 6.000.
- Para calon jemaah haji yang membatalkan harus melengkapi dokumen, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Bukti asli setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran Bipih.
- Setelah dokumen lengkap, calon jemaah haji juga menyertai nomor rekening bank. Nantinya uang yang akan ditransfer berupa mata uang asing dollar AS.
- PIHK nantinya akan mengirim surat permohonan ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar mencairkan dana pembatalan dari calon jemaah haji ke PIHK.
- Setelah uang telah disalurkan dari BPKH ke PIHK, maka pihak PIHK segera mengirimkan uang ke jemaah setelah dipotong biaya-biaya yang diperlukan.
Lebih jelasnya, calon jemaah haji yang berniat refund harus mendatangi langsung ke tempat travel atau PIHK yang menyelenggarakan pelaksanaan haji dan umrah.
Untuk pemotongan biaya tergantung pada berapa besar biaya yang sudah dikeluarkan oleh PIHK masing, paling rendah US$ 300 (sekitar Rp 4.300.000) per orang.
Adapun proses pengembalian dana ke calon nasabah ini 7 hari lamanya.
Mengelola Refund Dana Haji
Setelah dapat refund, baiknya di mana ya dananya disimpan? Apakah masuk dalam investasi atau digunakan untuk persediaan darurat masa pandemi? Apa bisa investasi di saham? Apa bisa dijadikan modal bisnis?
Kamu bisa tanya semua pertanyaan ini pada Perencana Keuangan Finansialku melalui fitur Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku.
Aplikasi Finansialku hadir untuk membantu kamu mengelola keuangan pribadi agar dapat digunakan secara tepat guna melalui aplikasi di smartphone kamu.
Dengan fitur pencatatan, perencanaan, anggaran, literasi, kelas online, cek kesehatan keuangan, hingga konsultasi keuangan, aplikasi Finansialku menjadi satu-satunya aplikasi perencana keuangan di Indonesia dan sudah terdaftar di OJK.
Yuk kelola keuanganmu dari sekarang bersama ahlinya agar kamu tidak menyesal nantinya.
Download aplikasinya sekarang di Google Play Store maupun Apple Apps Store dan dapatkan free trial fitur premium gratis selama 30 hari!
Ingin lanjut berlangganan premium? Bisa banget! Hanya dengan Rp 350 ribu kamu bisa menggunakan semua fitur premium selama satu tahun.
Bonus untuk kamu dengan memasukkan kode referral CUAN50, kamu akan mendapatkan potongan harga Rp 50 ribu lho!
Yuk gunakan aplikasinya sekarang! Your personal finance assistant, Finansialku.com
Intip juga video Finansialku tentang bagaimana membiayai orang tua untuk berangkat umrah di sini.
Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.
Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.
Sumber Referensi:
- Fika Nurul Ulya. 03 Juni 2020. Haji 2020 Batal, Begini Prosedur Refund Setoran Lunas Haji Reguler Kompas.com – https://bit.ly/2XZMyjz
- Achmad Dwi Afriyadi. 04 Juni 2020. Catat! Begini Cara Refund Dana Haji Detik.com – https://bit.ly/307R56y
- Admin. 02 Juni 2020. Keputusan Resmi Pemerintah RI: Calon Jemaah Haji 2020 Tak Diberangkatkan Detik.com – https://bit.ly/3doZYMx
dilema besar