Akhir tahun 2021 ini Bappebti berencana untuk membuka bursa kripto di Indonesia. Bagaimana informasi lengkapnya?
Simak selengkapnya dalam artikel berita Finansialku ini.
Rencana Pembentukan Bursa Kripto di Indonesia
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan menargetkan bursa aset kripto akan beroperasi akhir tahun ini.
Pada pedagang aset kripto (exchanger) mendukung pembentukan bursa kripto yang diharapkan bisa menciptakan ekosistem serta perlindungan maksimal bagi pengguna kripto di Indonesia.
Kepala Bappebto Indrasari Wisnu Wardhana menyebut bursa kripto dibuat untuk mengakomodasi minat investasi aset kripto investor Indonesia yang tengah naik daun.
“Bursa sedang dalam proses, target kami dari Bappebti paling lambat akhir 2021 sudah ada bursanya dan sudah berjalan,” katanya pada pada webinar Kompas bertajuk Mengelola Demam Aset Kripto – Perlindungan Investor di Perdagangan Aset Kripto, Kamis 17 Juni 2021.
Menurut Wisnu, nantinya pengelolaan bursa kripto akan menerapkan lembaga kliring yang menjamin uang nasabah sebagaimana yang diterapkan di bursa saham. Hal ini diterapkan sebagai salah satu bentuk perlindungan nasabah jika pedagang gagal bayar.
“Lembaga kliring tersebut, nantinya akan menyimpan sekitar 70% dana milik pedagang, gunanya kalau pedagang gagal bayar, kliring akan bayar,” tuturnya.
Selain itu, Bappebti juga akan menyeleksi pedagang yang mengusulkan untuk menjual aset kripto.
Persyaratan itu misalnya, pedagang harus mempunyai sistem yang diaudit oleh auditor independen dan punya tenaga ahli dengan sertifikasi internasional. Hal ini untuk menjamin keamanan transaksi kripto di Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Indra juga menjabarkan bahwa pihaknya sedang dalam komunikasi dengan Direktorat Pajak Kementerian Keuangan untuk membahas kewajiban pajak investor aset kripto.
[Baca Juga: Wamendag Nilai Potensi Uang Kripto Sebagai Aset Sangat Menjanjikan]
Bappebti mengusulkan nantinya pajak yang dikenakan sama dengan investasi di bursa saham alias dikenakan PPh final. Terkait nominal, Indra mengaku belum bisa menyebutkan karena belum disepakati.
“Kami sebetulnya ingin mengusulkan adanya PPh final. Ini sedang kami bicarakan dengan Direktorat Jenderal Kemenkeu,” bebernya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bapppebti berencana mengatur lebih rinci mengenai aturan main investasi aset kripto ini di Tanah Air.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso memaparkan, Indonesia saat ini belum mempunyai regulasi yang jelas mengenai aset kripto.
Bappebti, saat ini hanya mengatur kripto sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan.
“Belum ada regulasi yang jelas mengenai kripto ini, tapi dari Bappebti mengatakan ini tergolong komoditas, sehingga nanti mestinya kami bersama-sama duduk bersama bagaimana pengaturan ke depannya,” ungkap Wimboh, di Kompleks Parlemen, Senin 14 Juni 2021.
Untuk mengatur lebih jauh mengenai regulasi tersebut, OJK sudah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan agar aturan ini nantinya bisa diturunkan dalam bentuk Undang-undang.
“Kami sudah bicara dengan Menteri Perdagangan untuk segera melakukan, ini kejelasannya bagaimana dan itu (kripto) mestinya harus diatur dalam undang-undang yang secara jelas,” beber Wimboh.
Ia menekankan, pengaturan aset kripto ini bisa seperti aturan perdagangan yang berlaku di pasar modal. Perdagangan kripto setidaknya memiliki Self Regulatory Organizations (SRO), atau lembaga yang punya kewenangan menerapkan aturan dari regulator.
Bagaimana pendapat Anda mengenai informasi di atas? Bagikan jawaban Anda di kolom komentar di bawah ini.
Jangan lupa bagikan informasi ini pada rekan-rekan lainnya, terima kasih.
editor: Ratna Sri Haryati
Sumber Referensi:
- Syahrizal Sidik. 17 Juni 2021. Bocoran Bappebti: Bursa Kripto RI Bakal Berdiri Akhir Tahun. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3xAISoC
- Redaksi. 19 Juni 2021. Bappebti Targetkan RI Punya Bursa Kripto Akhir Tahun. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3vKJ2Zg
Sumber Gambar:
dilema besar