Dua hacker asal Indonesia membuat situs web palsu atau scampage yang meniru web resmi bantuan sosial Covid-19 milik Amerika Serikat.
Baca selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut.
Hacker Asal Indonesia Curi Dana Program Bansos Covid-19 Di AS
Belum lama ini dua orang hacker asal Indonesia ditangkap karena telah membuat situs palsu bantuan terhadap warga Amerika Serikat (AS) terdampak Covid-19.
Kedua pelaku berinisial SFR dan MZMSBP bersekongkol membuat situs web palsu atau scampage yang meniru sitsu web resmi bantuan sosial Covid-19 milik pemerintah AS.
Menurut keterangan, MZMSBP memiliki kemampuan untuk membuat situs web palsu. Sementara satu pelaku lain, SFR, adalah lulusan salah satu SMK di Jawa Timur.
Tersangka S menggunakan data pribadi warga negara AS tersebut untuk meminta bantuan ke pemerintah AS lewat Pandemic Unemployment Assistance (PUA).
Seperti diketahui, PUA merupakan bantuan ekonomi dari pemerintah AS bagi warga yang menganggur karena pandemi.
Menurut kebijakan program tersebut, setiap warga negara yang terdaftar berhak mendapatkan bantuan senilai 2.000 dollar AS atau sekitar Rp 30 juta (kurs Rp 14.600).
[Baca Juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Akhir Maret 2021, Ini Cara Ceknya]
Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta menjelaskan, kedua pelaku ditangkap usai membuat dan menyebarkan situs palsu hasil retasan situs resmi bantuan Covid-19 milik pemerintah AS.
Melalui situs palsu itu, mereka mendapatkan 30 juta data warga AS secara illegal. “Ada 30 ribu data dari 14 negara bagian AS yang telah diambil secara illegal,” ujarnya mengutip dari idxchannel.com.
Ia menjelaskan, data tersebut berisi warga terdampak Covid-19. Mereka mengisi data untuk bantuan itu di situs yang sudah dipalsukan oleh kedua pelaku.
Kemudian, pelaku pun menyebarkan situs tersebut secara massif sehingga bisa mendapatkan 30 ribu data secara illegal.
“Nah orang ini yang mengirim ke pemerintah AS sehingga yang harusnya diterima oleh pengisi, tapi diterima tersangka. Jumlah 60 juta Dollar AS (sekitar Rp 875 miliar),” tuturnya.
Saat ini polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain termasuk warga negara asing (WNA). Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 3 laptop, foto-foto situs resmi dan palsu.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat tentang Undang-Undang Elektronik jo 55 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi pendapat lewat kolom komentar di bawah ini.
Bagikan informasi ini lewat berbagai platform yang tersedia, kepada kawan atau sanak-saudara mu, agar mereka juga tahu apa yang kamu ketahui.
Sumber Referensi:
- Wahyunanda Kusuma Pertiwi. 16 April 2021. Scammer Indonesia Curi Rp 875 MIliar dari Bansos Covid-19 Amerika. Kompas.com – https://bit.ly/3n0ynH2
- Al Sobry. 17 April 2021. Dana Bansos Covid-19 AS Dimanipulasi Hacker Indonesia, Pelaku Lulusan SMK Jawa Timur. Hai.grid.id – https://bit.ly/3mXpRbY
- Rahmat Hidayat. 15 April 2021. Kerugian Rp840 Miliar, Dua Hacker RI Palsukan Situs Bantuan Covid di AS. Idxchannel.com – https://bit.ly/3gknUoP
Sumber Gambar:
- 01 – https://bit.ly/3dzJaFr
- 02 – https://bit.ly/3stekSL
dilema besar