Akhir-akhir ini ramai diberitakan mengenai Bank Jangkar yang digadang akan membantu perekonomian. Apa sih maksudnya?
Informasi selengkapnya dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!
Rubrik Finansialku
Cara Kerja Bank Jangkar
Pernah mendengar istilah Bank Jangkar? Memang secara umum istilah tersebut belum banyak diketahui oleh publik.
Menurut jurnal berjudul Peran Bank Jangkar Dalam Arsitektur Perbankan Indonesia, bank jangkar adalah bank dengan kinerja yang baik dan berpotensi serta memiliki inisiatif untuk melakukan akuisisi terhadap bank lain.
Bank dengan Kinerja Baik atau BKB pada prinsipnya adalah bank-bank yang selama tiga tahun terakhir memenuhi kriteria sebagai berikut;
- Modal inti lebih besar dari Rp 100 miliar.
- Memiliki tingkat kesehatan dengan kriteria CAMELS (capital, assets, management, earnings, liquidity and sensitivity) tergolong sehat dan baik.
- Memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (CAR) sebesar 10 persen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bank-bank yang selama ini menjadi supplier di Pasar Uang Antar Bank nantinya akan menjadi bank anchor atau bank jangkar.
Tujuan penunjukan bank jangkar tersebut adalah sebagai penyedia likuiditas bagi bank-bank yang mengalami masalah likuiditas akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
Melansir dari CNBC, Selasa (19/05), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bank jangkar ini akan menjadi bank yang menerima penempatan dana dari Kementerian Keuangan.
Wimboh Santoso menjelaskan, mekanisme bantuan likuiditas akan didapatkan bank dengan menggadaikan kreditnya kepada bank jangkar.
“Ini skemanya akan ditunjuk bank peserta yang sebelumnya bank jangkar atau bank anchor, BI tempatkan deposit, ditambah bank yang kredibel yakni bank sistemik akan dispesifikasikan detail bank mana yang jadi bank peserta,” Jelasnya mengutip dari laman yang sama.
[Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Akhir Tahun Bakal Positifkah?]
Ketentuan ini dilakukan jika bank tersebut sudah mentok dari sisi likuiditas dan kondisinya sudah tak memungkinkan lagi melakukan gadai atau repurchase agreement (repo) Surat Berharga Negara yang dimilikinya kepada Bank Indonesia.
Mekanisme penyangga likuiditas ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Untuk diketahui, Sobat Finansialku, dalam PP itu disebutkan, penanganan kebutuhan likuiditas dipenuhi dari kapasitas internal bank terlebih dahulu melalui PUAB/Repo/PLJP (pinjaman likuiditas jangka pendek) Bank Indonesia sebelum mengajukan permintaan bantuan likuiditas dari pemerintah.
Adapun likuiditas perbankan dalam hal ini berarti kemampuan bank setiap waktu untuk membayar utang jangka pendeknya apabila tiba-tiba ditagih oleh nasabah atau pihak-pihak terkait.
Selain itu juga, Wimboh menegaskan bank jangkar ini nantinya akan terdiri dari bank-bank sistemik baik milik pemerintah maupun swasta.
Bank sistemik sendiri mengacu pada definisi bank yang memiliki jumlah aset besar dan kompleksitas produk variatif, dengan konglomerasi keuangan.
Bank sistemik juga memiliki keterkaitan dengan bank lain, serta posisinya tidak tergantikan jika terjadi kegagalan atau penutupan.
Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa bagikan pandangan dan pikiranmu lewat kolom komentar di bawah ini.
Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.
Sumber Referensi:
- Monica Wareza. 11 Mei 2020. Bank Mana yang Bisa Jadi Bank Jangkar? Begini Kriterianya CNBC Indonesia – https://bit.ly/3dZ1N2E
- Noerlina, Idris Gautama S. 2 September 2017. Peran BankJangkar Dalam Arsitektur Perbankan Indonesia Media Neliti – https://bit.ly/2AH9dJG
- Cantika Adinda Putri. 15 Mei 2020. Begini Mekanisme BankJangkar, Risiko Bakal Dijamin LPS CNBC Indonesia – https://bit.ly/3g1P2Gv
dilema besar