Jokowi akan bubarkan 18 lembaga yang dinilai tidak efektif dan tidak perform. Apa saja?
Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!
Rubrik Finansialku
Jokowi Akan Bubarkan 18 Lembaga
Ingatkah kalian bagaimana kegeraman Jokowi dalam sebuah video yang tersebar yang sempat menyinggung tentang reshuffle atau pembubaran lembaga negara itu? Ternyata pernyataan tersebut bukan gertakan semata.
Pada Senin (13/07) kemarin Presiden Joko Widodo menegaskan akan adanya perampingan atau penghapusan 18 lembaga dan komisi. Hal itu disampaikan presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Dalam waktu dekat ini ada 18,” kata Jokowi sebagaimana dikutip dari Tribunnews.
Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan mengenai alasan rencana perampingan tersebut. Menurutnya, perampingan dilakukan untuk mengurangi beban anggaran.
“Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pake badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi,” kata Presiden.
[Baca Juga: Jokowi Keluarkan Aturan Baru Kartu Prakerja, Simak Di Sini!]
Eks Gubernur DKI Jakarta itu bilang dengan semakin rampingnya pemerintahan, harapannya akselerasi dalam bekerja semakin baik.
Alasannya, dalam persaingan global ke depan negara yang cepat akan mengalahkan negara yang lambat, bukan lagi negara besar mengalahkan negara yang kecil.
“Saya ingin kapal itu sesimpel mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat. Organisasi ke depan kira-kira seperti itu. Bolak balik kan saya sampaikan, negara cepat bisa mengalahkan negara yang lambat. Bukan negara besar mengalahkan negara yang kecil, nggak,” ujarnya dikutip dari laman yang sama.
Meski begitu, Jokowi tidak merinci lembaga apa saja yang bakal ia bubarkan dan kapan tanggal pasti proses pembubarannya.
Sementara itu, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, proses pembubaran 18 lembaga yang sedang diagendakan oleh Jokowi tersebut akan dilakukan bertahap.
Sebab ada lembaga yang dasar pembentukannya adalah Perpres dan ada pula yang berdasarkan UU.
Untuk lembaga yang dibentuk dengan Perpres, maka bisa langsung dibubarkan oleh presiden, sedangkan yang dibentuk dengan dasar UU, harus melalui prosedur revisi dulu melalui DPR.
Tjahjo menjelaskan saat ini otoritas kepegawaian tengah menyusun dasar pertimbangan pembubaran lembaga-lembaga tersebut.
Adapun hasil kajian yang dilakukan akan segera diserahkan kepada Kemensesneg untuk ditindaklanjuti.
Rencana pembubaran lembaga negara ini bukanlah yang pertama. Sejak menjabat sebagai presiden pada tahun 2014 lalu, Jokowi tercatat sudah menghapus setidaknya 24 lembaga/komisi negara yang dianggap tidak perform dan tidak efektif.
Bagaimana Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa lho berbagi pandangan lewat kolom komentar di bawah ini.
Oh iya, sebarluaskan informasi ini kepada kawan dan sanak-saudara lewat platform yang tersedia, ya.
Semoga bermanfaat.
Sumber Referensi:
- Taufik Ismail. 14 Juli 2020. Jokowi Akan Bubarkan 18 Lembaga Negara, ”Saya Ingin Simpel”. Tribunnews.com – https://bit.ly/2DwmYfx
- 14 Juli 2020. Jokowi Akan Bubarkan 18 Lembaga Negara yang Kinerjanya Dinilai Tidak Perform. Mojok.co – https://bit.ly/2WiYjlf
- Chandra Gian Asmara. 14 Juli 2020. Tjahjo Buka-bukaan Rencana Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara. com – https://bit.ly/3h12FFp
- Chandra Gian Asmara. 14 Juli 2020. Jokowi Mau Bubarkan 18 Lembaga, Kira-kira Apa Saja? com – https://bit.ly/32dcNHa
dilema besar