Yuk Manfaatkan Digital Lending atau Produk Pinjaman Modal Produktif dari Pegadaian supaya bisnis tetap lancar di masa pendemi. Simak ulasannya berikut ini!
Sponsored article
Memperkenalkan Digital Lending Pegadaian
Pegadaian merupakan sebuah BUMN sektor keuangan Indonesia yang bergerak pada tiga lini bisnis perusahaan yaitu pembiayaan, emas dan aneka jasa.
Untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pegadaian meluncurkan produk Pinjaman Modal Produktif.
Melalui produk ini, masyarakat pelaku UMKM yang ingin mendapatkan pinjaman modal usaha khususnya di tengah pandemi saat ini, dapat mengajukan pinjaman mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 2 miliar dengan jaminan surat penagihan hutang (invoice).
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero), R. Swasono Amoeng Widodo menjelaskan, untuk bisa menggunakan produk ini, nasabah melampirkan copy invoice sebagai agunan tanpa perlu menjaminkan aset secara fisik.
Prosesnya pun mudah dan cepat karena dilakukan secara online melalui digilend.pegadaian.co.id.
“Calon nasabah yang hendak memperoleh pinjaman modal usaha dapat langsung melakukan registrasi, kemudian menggugah dokumen yang diperlukan secara lengkap, seperti dokumen identitas, keterangan usaha, copy invoice, dokumen keuangan, serta berbagai dokumen yang dibutuhkan lainnya.
Setelah seluruh dokumen-dokumen tersebut diunggah, calon nasabah akan langsung dihubungi oleh team Pegadaian. Di samping itu, sebelum mengajukan pinjaman, calon nasabah dapat melakukan simulasi dengan mengisi nilai invoice, jangka waktu peminjaman, dan memasukkan tanggal jatuh tempo invoice yang dimiliki”, ujar Amoeng.
[Baca Juga: Bisa Berbakti Kepada Orangtua Berkat Arrum Haji Pegadaian]
Persyaratan Pinjaman Modal Produktif Pegadaian
Adapun syarat utama yang wajib dipenuhi oleh peminjam diantaranya harus Warga Negara Indonesia, memiliki badan usaha yang berbentuk PT, CV, atau Perum yang terdaftar di Indonesia, dan telah berdiri minimal selama dua tahun dan penjualan tahunan minimal Rp 2,5 miliar.
Sementara itu, untuk proses peminjaman dengan nilai sampai dengan Rp 1 miliar, membutuhkan waktu 3 (tiga) hari kerja dan 7 (tujuh) hari kerja untuk pinjaman lebih dari Rp 1 miliar, setelah seluruh dokumen dilengkapi. Tarif sewa modal relatif terjangkau mulai dari 0,04% per hari dengan jangka waktu pinjaman mulai dari 15 hari sampai 6 bulan.
“Saya berharap produk Pinjaman Modal Produktif ini dapat membantu masyarakat khususnya para pelaku usaha yang tengah kesulitan mendapatkan tambahan modal usaha, untuk bisa bertahan, dan kembali mengembangkan usahanya seperti sebelum pandemi melanda”, tambah Amoeng.
Apakah itu Fidusia ?
Pinjaman Modal Produktif dari Pegadaian adalah pinjaman (kredit) berbasis fidusia.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia) dengan skema B2B sebagai solusi pembiayaan yang mudah, cepat dan efektif bagi Usaha Kecil dan Menengah dalam memperoleh tambahan modal usaha dengan jaminan invoice.
Fidusia berasal dari bahasa Romawi, yaitu fides yang berarti kepercayaan. Istilah fidusia juga diambil dari bahasa Belanda, Fiduciare Eigendom Overdracht dan Bahasa Inggris, Fiduciary Transfer of Ownership yang memiliki arti penyerahan hak milik berdasarkan kepercayaan.
Di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, terdapat pihak-pihak yang disebut sebagai Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia dengan makna sebagai berikut:
- Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
- Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
[Baca Juga: Mudahnya Cicil Emas Mulia Di Aplikasi Pegadaian Digital]
Dalam praktik fidusia, pemilik barang hanya menyerahkan kepemilikan pada pihak lain, tetapi penguasaannya tetap ia miliki. Oleh karena itu terdapat juga istilah Jaminan Fidusia di mana penyerahan kepemilikan ini juga disertai dengan pemberian jaminan kepada pihak lain.
Jaminan Fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Karakteristik Pinjaman Modal Produktif Pegadaian
- Pinjaman Modal Produktif Pegadaian merupakan kegiatan meminjamkan uang dengan jaminan piutang yang sedang berjalan.
- Nilai kredit yang dapat diberikan oleh peminjam kepada nasabah maksimal 80% dari nilai invoice sebelum pajak.
- Tenor pinjaman dapat berbeda tergantung tanggal jatuh tempo invoice. Adapun tenor pinjaman minimal 15 hari dan maksimal 180 hari.
- Uang pinjaman minimal 10 juta dan maksimal 2 miliar.
- Kepemilikan invoice adalah peminjam.
- Tanggung jawab penagihan: menagih pembayaran hingga invoice lunas merupakan tanggung jawab peminjam.
Langkah Mudah Mengajukan Pinjaman
- Buka website pegadaian.co.id
-
Lakukan simulasi pinjaman
- Isi jumlah nilai invoice (sebelum pajak)
- Pilih jangka waktu pinjaman
- Tanggal jatuh tempo
- Setelah melakukan simulasi, segera lakukan perdaftaran
-
Lengkapi dokumen pengajuan pinjaman sebagai berikut:
- Identitas nasabah
- Badan Usaha
- Laporan Keuangan
- Salinan Invoice dan kelengkapannya
- Isi nilai invoice (sebelum pajak)
- Pilih jangka waktu dan jumlah pinjaman yang diinginkan
- Ajukan pinjaman segera, Pegadaian siap membantu Anda
Berikan tanggapan Anda pada kolom yang tersedia di bawah ini!
Anda dapat membagikan setiap artikel Finansialku kepada rekan atau kenalan yang membutuhkan!
Jika Anda membutuhkan bantuan berupa solusi jitu tentang mengatur keuangan pribadi bisnis atau keluarga, Anda dapat menghubungi Konsultan Perencana Keuangan Finansialku yang siap menolong!
Sumber Referensi:
- Pegadaian.co.id – https://bit.ly/3nPjxmI
- Pegadaian. pegadaian.co.id/ – https://bit.ly/3aFnXZp
- Liputan6.com – https://bit.ly/2M56qjj
- Investopedia.com – https://bit.ly/34FRdvs, https://bit.ly/37HThoH
Sumber Gambar:
- Digital Lending Pegadaian – https://bit.ly/2KZCIvw, https://bit.ly/3hpNMxR
dilema besar